ISSN 2477-1686
Vol. 12 No. 62 Juli 2026
Faedah Lahirnya Aturan Komdigi untuk Anak Indonesia: Perspektif Psikologi
Oleh:
Mia Anita Lestari1 & Eko A Meinarno2
1Fakultas Psikologi, Universitas Tama Jagakarsa
2Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia
Pengantar
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak tanggal 28 Maret 2026 secara resmi telah membatasi anak di bawah 16 tahun (yang dalam perspektif hukum usia ini dianggap anak) memiliki akun media sosial (medsos) dan platform digital berisiko tinggi. Adanya kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 (Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, 2026).
Regulasi ini dibuat pada dasarnya dilatarbelakangi oleh banyak hal. Secara obyektif peningkatan penggunaan internet oleh anak-anak. Data Balai Pusat Statistik (BPS, 2025) mencatat bahwa 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan smartphone dan sekitar 35,57% di antaranya mengakses internet. Data lainnya menunjukkan bahwa lebih dari 80% anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. Masih dalam sisi yang sama, para orang tua juga prihatin atas kondisi anak yang melulu terpaku di dunia digital dan ini bukan melulu masalah di Indonesia, di antaranya Australia (lihat Fardouly, 2025; Jamil, Zulaikha, & Rahmawati, 2025; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025/PP Tunas; Stevens dkk., 2026) dan Inggris (Nababan, 2026; PP Tunas 2025). UNESCO di tahun 2023 sudah menjabarkan dampak negatif teknologi digital khususnya ponsel terhadap pendidikan di seluruh dunia (Haidt, 2025). Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan, dengan tujuh jam bersama internet besar kemungkinan anak lebih fokus pada media sosial daripada kehidupan sosialnya.
Dunia Maya, Apakah Selalu Asyik?
Jika merujuk pada perkembangan teknologi, keberadaan dunia maya/internet dengan layanan medsosnya jelas sebuah kemajuan. Banyak hal bisa menjadi manfaat, tapi bukan berarti tanpa risiko. Sejak 2016, indikasi risiko medsos sudah terpantau (lihat Selviana, 2016). Mengapa medsos perlu diwaspadai? Umumnya pengguna sosial media menerima informasi (dari medsos) yang terlalu banyak sehingga sulit untuk membedakan mana yang benar dan hoax karena media sosial selalu dipandang sebagai sumber informasi yang selalu dapat dipercaya apabila informasi tersebut sesuai dengan keyakinan dan pemahaman yang dimilikinya (Moningka & Maulida, dalam Moningka & Soewastika, 2022).
Anak yang mengakses media sosial tanpa pengawasan yang memadai berisiko meniru perilaku yang tidak sesuai dengan nilai perkembangan yang sehat. Adapun salah satu risikonya adalah paparan pornografi, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak, dll. (lihat Komdigi Nomor 9 Tahun 2026). Beberapa kondisi tersebut pada dasarnya mendorong pemerintah untuk melakukan langkah strategis sebagai upaya untuk melakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Harapannya setiap anak yang beraktivitas di media sosial mendapatkan pengawasan yang memadai melalui fitur pendampingan orang tua (parental control) yang tersinkronisasi (goodnewsfromindonesia.id).
Kehilangan Pengalaman Hidup
Anak adalah pelajar yang cerdik. Mereka dapat mengolah apa yang ada di sekitar mereka. Salah satu cara untuk dapat mengolah yang ada dengan cara meniru atau mengimitasi. Teori belajar sosial dari Bandura menjelaskan bahwa tingkah laku dibentuk dengan cara yang mudah, yakni melihat tingkah laku sekitar dan meniru (Newman & Newman, 2015; Haidt, 2025). Smartphone yang tersambung ke internet dan berisi media sosial adalah cara anak-anak meniru. Kasus pemboman SMA 72 Jakarta, misalnya. Cara membuat bom dipelajari melalui situs internet (pusiknas.polri.go.id).
Platform media sosial adalah mesin yang membuat orang meniru dengan sangat cepat (Haidt, 2025). Media sosial yang didesain untuk menarik perhatian dan dikira interaktif membuat anak-anak mengikuti dan meniru apa yang ditampilkan. Terlebih ketika anak mengikuti dan menjalankannya, yang diikuti dengan menayangkannya di medsos lagi, maka anak akan mendapat penguatan (reward). Proses belajar sosial dimulai. Nyaris tidak ada orang yang nyata, yang memberi penguatan pada anak. Penguatan yang ada adalah maya, padahal secara klasik/tradisional, penguatan selama ini diberikan oleh orang di sekitar diri. Padahal sejak lama manusia belajar meniru dari orang-orang yang tepat untuk ditiru (Haidt, 2025; Pakpahan, Dewi, & Anggreni, 2026). Di sinilah letak pentingnya orang tua sebagai panutan.
Di masa sebelum media sosial meledak, anak-anak belajar tingkah laku dari pengalaman nyata (Haidt, 2025). Misalnya, anak belajar mengendarai sepeda. Anak tidak langsung bisa, bukan? Anak akan mengalami banyak hal, setidaknya jatuh. Tentu, jatuh itu sakit, bahkan melukai. Namun, anak tahu bahwa mengendarai sepeda ada harga yang mesti ia bayar. Saat dia bisa, dia menikmati pujian dan ini nyata, yang datang dari orang di sekitarnya, misalnya orang tua, teman atau tetangga.
Media sosial membuat anak tidak mengalami jatuh, rasa sakit, dan luka. Dengan klik, ia menjadi ahli di bidang A, B, C, dst. Cukup klik tanda X, maka ia (seakan) mempunyai kompetensi mengendarai sepeda. Dunia seakan nyaman, hanya pegal sedikit di jempol dan telapak tangan. Pujian tidak lagi melulu datang dari orang yang nyata, cukup ada like/subscribe hati menjadi riang, mirip dengan validasi sosial (Alfitri, 2025; Humaira, 2025; Salsabilla, 2026).
Dalam psikologi, khususnya teori belajar sosial dari Bandura meyakini bahwa proses pembelajaran diperoleh melalui dua bentuk: pembelajaran observasi dan pembelajaran aktif (Feist, Feist, & Robert, 2013). Pada pembelajaran melalui observasi, modelling difasilitasi dengan mengobservasi aktivitas yang tepat dengan melakukan pengkodean dari peristiwa sebagai representasi di dalam ingatan, melakukan perilaku secara aktual dan termotivasi dengan cukup. Pembelajaran aktif memberikan jalan bagi anak untuk mendapat pola perilaku baru dari perilaku kompleks melalui pengalaman langsung dengan memikirkan dan mengevaluasi konsekuensi atas perilaku yang dimunculkan (luka, lecet, dll.). Berdasar cara pikir Bandura, apakah medsos mampu menjadi obyek pembelajaran yang ideal?
Kegandrungan Medsos pada Anak: Tugas Perkembangan yang Terlewati
Dalam perspektif perkembangan kognitif, Jean Piaget menjelaskan bahwa setiap tahap perkembangan memiliki tugas kognitif yang harus dicapai secara bertahap. Anak-anak belajar melalui berbagai macam aktivitas, dan salah satunya yaitu melalui aktivitas bermain (Newman & Newman, 2015; Santrock, 2019). Bermain adalah aktivitas yang menyenangkan, dilakukan tanpa tekanan, fleksibel, imajinatif, berorientasi pada proses, bukan hasil (Santrock, 2019; Haidt, 2025). Melalui bermain, anak secara alami mengeksplorasi lingkungan dan mempelajari berbagai macam keterampilan. Sejalan dengan hal tersebut, Haidt (2025) menyampaikan bahwa permainan bebas sangat penting untuk mengembangkan keterampilan sosial, seperti penyelesaian konflik, dan keterampilan fisik.
Lebih lanjut, Piaget (dalam Santrock, 2019) menegaskan bahwa anak membutuhkan pengalaman konkret serta interaksi langsung dengan lingkungan untuk mengembangkan kemampuan berpikir dan pemahaman sosial. Kehadiran dan penggunaan media sosial yang intens saat ini pada dasarnya sangat berpotensi mengganggu kualitas interaksi anak dengan lingkungan nyata. Anak cenderung lebih terfokus pada media sosial dibandingkan dengan lingkungan sosial di sekitarnya (Haidt, 2025). Mereka terfokus karena medsos menyenangkan, dan memudahkan banyak hal (dalam satu jam, anak bisa menyaksikan seribu konten) (Haidt, 2025). Mekanisme senang dari hasil penguatan mirip dengan mekanisme psikologi belajar. Penguatan (reward) bahwa penguatan memiliki dua efek: memperkuat perilaku dan memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi individu (Skinner, dalam Feist & Feist, 2013). Kelanjutannya berpeluang menjadi kecanduan misalnya.
Pengalaman hidup lain adalah interaksi sosial. Anak membutuhkan interaksi sosial yang bersifat timbal balik (serve and return interaction), yaitu proses komunikasi dua arah yang responsif dan berkelanjutan (Haidt, 2025). Interaksi sosial sebagai bentuk pengalaman sosial, jika kurang terasah juga memengaruhi kemampuan anak dalam mengambil keputusan yang tepat saat menghadapi risiko serta menghambat keterampilan berinteraksi secara efektif dalam situasi sosial yang semakin kompleks. (Haidt, 2025).
Minimnya pengalaman interaksi sosial yang nyata dapat menghambat terbentuknya koneksi sosial yang sehat. Lebih lanjut, kurangnya pengalaman sosial yang positif, menyenangkan, dan berbasis kepercayaan dapat berdampak jangka panjang terhadap perkembangan emosional anak. Anak berpotensi mengalami kesulitan dalam regulasi emosi, menunjukkan perilaku yang tidak stabil, serta kurang mampu menghadapi situasi yang tidak terduga pada tahap perkembangan berikutnya, termasuk masa remaja hingga dewasa (Haidt, 2025).
Penutup
Pada dasarnya, kajian artikel ini merupakan sarana edukasi bagi seluruh pihak agar lebih memahami aspek perkembangan dan perilaku terkait penggunaan media sosial, sehingga anak tidak kehilangan fase perkembangan yang berdampak negatif. Pendidikan digital yang baik perlu menyeimbangkan perlindungan anak dengan pemberian ruang bagi mereka untuk belajar menilai risiko secara mandiri (Livingstone, 2014). Makanya, yang berperan bukan hanya pemerintah, tapi juga orang tua (Permen No 9, 2026, Nababan, 2026).
Pembatasan usia 16 tahun relevan untuk anak-anak. Dengan mempertimbangkan kematangan diri secara psikologis dan hukum, tampaknya Permen No. 9 tahun 2026 ini dapat dipahami dan dilihat sebagai hal yang bermanfaat bagi masyarakat.
Referensi
Abi-Jaoude, E., Naylor, K. T., & Pignatiello, A. (2020). Smartphones, social media use and youth mental health. CMAJ (Canadian Medical Association Journal), 192(6), E136–E141. https://doi.org/10.1503/cmaj.190434
Alfitri, F. (2025). Media Sosial Dan Identitas Remaja: Menjaga Keseimbangan Antara Dunia Digital Dan Kesehatan Psikologis. Buletin KPIN. Vol. 11 No. 28 Februari 2025. https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/1721-media-sosial-dan-identitas-remaja-menjaga-keseimbangan-antara-dunia-digital-dan-kesehatan-psikologis. Diunduh medio April 2026.
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik telekomunikasi Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik.
Fardouly, J. (2025). Potential effects of the social media age ban in Australia for children younger than 16 years. Lancet Digit Health 7 (4): e235–e236.
Feist, J., Feist, G. J., & Roberts, (2017). Teori kepribadian (theories of personality) (Edisi ke-7). Salemba Humanika.
Haidt, J. (2025). Generasi cemas. Kepustakaan Populer Gramedia. Jakarta.
Humaira, T. Mengenali Dampak FoMO: Penggunaan Media Sosial yang Berlebihan dan Tidak Terarah. Buletin KPIN. Vol. 11 No. 31 April 2025. https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/1759-mengenali-dampak-fomo-penggunaan-media-sosial-yang-berlebihan-dan-tidak-terarah. Diunduh medio April 2026.
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2026/03/09/link-download-permen-komdigi-no-9-tahun-2026-resmi-di-sini\. Diunduh medio April 2026.
Jamil, S. N., Zulaikha, S., & Rahmawati, D. (2025, March). Restricting Social Media: Can Indonesia Adopt Australia’s Approach? In 2nd International Conference on Environmental Learning Educational Technologies (ICELET 2024) (pp. 129-136). Atlantis Press.
Kementerian Komunikasi dan Digital. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Melindungi Anak di Ruang Digital. JDIH Komdigi.
Livingstone, S. (2014). Developing social media literacy: how children learn to interpret risky opportunities on social network sites. Communications, 39 (3). 283-303.
Moningka, C., & Soewastika, A. W. (2022). Bijak Bermedia Sosial. Buletin KPIN. Vol. 8 No. 16 Agustus 2022. https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/1100-bijak-bermedia-sosial. Diakses medio April 2026.
Nababan, H. F. Perbincangan rutin orang tua-anak untuk cegah kecanduan media sosial. Kompas, Sabtu/Minggu, 28/29 Maret 2026. Hlm. 15.
Newman, B. M., & Newman, P. R. (2015). Development through life: Psychosocial approach. Cengage Learning.
Pakpahan, B. G., Dewi, N. K. P. A. C., Anggreni, N.P. H. A. (2026). Anak Belajar dari yang Dilihat: Efek Guru, Influencer, dan Role Model dalam Pendidikan. Buletin KPIN. Vol. 12 No. 56 April 2026. https://buletin.k-pin.org/index.php/daftar-artikel/2029-anak-belajar-dari-yang-dilihat-efek-guru-influencer-dan-role-model-dalam-pendidikan. Diakses medio April 2026.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). (2025, 28 Maret). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17. Sekretariat Negara RI.
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/ledakan_di_sman_72:_bom_dan_fenomena_anak_berhadapan_hukum. Diakses medio April 2026.
Salsabilla, S. (2026). Remaja dan Media Sosial: Antara Kebutuhan Diakui dan Tekanan Divalidasi. Buletin KPIN. Vol. 12 No. 50 Januari 2026. https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/1965-remaja-dan-media-sosial-antara-kebutuhan-diakui-dan-tekanan-divalidasi. Diakses medio April 2026.
Santrock, J. W. (2019). Life-span development (17th ed.). McGraw-Hill Education.
Selviana. (2016). Media Sosial Dalam Perspektif Psikologi. Buletin KPIN. Vol.2. No.11, Juni 2016. https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/91-media-sosial-dalam-perspektif-psikologi. Diakses medio April 2026.
Stevens, M. W., Radunz, M., Király, O., Griffiths, M. D., Delfabbro, P., Demetrovics, Z., ... & King, D. L. (2026). Beyond the debate: toward pragmatic evaluation of Australia's social media age restrictions. The Lancet Regional Health–Western Pacific, 68.
