ISSN 2477-1686
Vol. 12 No. 62 Juli 2026
Menjaga Anak Tetap “Bertumbuh Nyata” di Dunia yang Semakin Digital:
Kajian Kebijakan Perlindungan Anak untuk Orang Tua
Oleh:
Airin Yustikarini Saleh & Eko A Meinarno
Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua puluh tahun. Anak-anak Indonesia yang lahir sejak tahun 2009 hingga saat ini menjadi individu yang sudah terbiasa dengan teknologi informasi dan terpapar konten digital sejak dini. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2024 menunjukkan pengguna internet usia 5-19 tahun mencapai 34,5 juta orang. Internet memberi akses pada berbagai hal dalam kehidupan mereka. Mereka tumbuh dengan mendengarkan lagu dari aplikasi musik seperti Spotify, menyaksikan tontonan di YouTube sambil makan, mencari tahu suatu informasi lewat pencarian di kanal database atau chatbot, dan mengatur jadwal dengan Google Calendar. Mereka juga menggunakan aplikasi gambar atau desain dan menggunakan media sosial untuk berinteraksi.
Namun, kemajuan dalam teknologi informasi juga membawa konsekuensi yang harus dibayar mahal jika tidak digunakan secara hati-hati (Livingstone, dkk., 2018; Haidt, 2025). Ruang digital yang digunakan untuk belajar, berkreasi dan berinteraksi yang sama juga memuat risiko yang sangat besar dan harus diwaspadai: mulai dari permainan daring yang membuat anak kecanduan, algoritma yang membuat anak tidak berhenti melakukan scrolling, perundungan dalam interaksi daring dan konten-konten yang mengandung pornografi dan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual (Haidt, 2025). Penggunaan ruang digital yang semakin sering juga membuat anak kehilangan waktu untuk mengembangkan dirinya secara nyata melalui interaksi konkret dengan dunia sekitarnya (Haidt, 2025). Hal ini sebenarnya mirip dengan ketika televisi masuk ke ruang keluarga dan mengambil porsi waktu kebersamaan dengan keluarga (Brooks, 2011).
Menghadapi tantangan dalam pengelolaan ruang digital bagi anak, pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Peraturan ini merupakan kerangka hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tanggung jawab platform digital terhadap anak. Namun demikian muncul pertanyaan dalam implementasi PP Tunas bagi kehidupan anak, bagaimana PP Tunas dapat menjaga ruang tumbuh anak agar ia bisa tumbuh nyata di dunia yang semakin digital?
Perkembangan Anak dan Lingkungan Digital dalam Sudut Pandang Psikologi
Bertumbuh nyata yang dimaksud dalam kajian ini berarti mengacu pada perkembangan seorang anak berdasarkan aspek fisik, kognitif, dan psikososial yang berada di dunia nyata dan mengontrol lingkungan digital agar tetap bisa mendukung perkembangan tersebut.
Anak-anak yang merupakan kelompok individu berusia dua tahun hingga pubertas (sekitar 10-11 tahun) berada pada tahap perkembangan yang berbeda-beda. Berdasarkan perkembangan kognitifnya, mereka berada dalam tahap pra-operasional hingga operasional konkret (Piaget, dalam Brooks, 2011; Newman & Newman, 2015). Sementara dalam perkembangan psikososialnya, mereka berada di dalam beberapa tahap perkembangan, seperti pada anak usia sekolah dasar yang berada pada tahap industri vs inferioritas (Erikson, 1968). Pada tahap ini, anak berada pada masa di mana ia senang mencoba sesuatu sesuai dengan arahan, menghasilkan sesuatu dan membutuhkan pengakuan atas usaha dan kemampuan mereka di dunia nyata. Anak senang membuat suatu karya (gambar, kerajinan tangan, lego), menguasai suatu kemampuan (bisa main futsal, berenang, bela diri) dan mencapai prestasi. Jika waktu dan perhatian anak tersedot oleh konten digital yang tidak produktif atau melakukan doomscrolling, maka akan meningkatkan risiko munculnya rasa inferioritas dan rendah diri.
Anak bertumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang dinamis, yang merupakan interaksi dan integrasi antara berbagai sistem, seperti mikrosistem, mesosistem, eksosistem, dan makrosistem (Bronfenbrenner, 1979). Ruang digital adalah bagian dari eksosistem, yang memberikan pengaruh tidak langsung kepada pertumbuhan anak. Namun demikian, peningkatan kebutuhan digital saat ini membuat ruang digital mulai bergerak lebih dekat ke anak, menjadi mikrosistem sendiri, yang nantinya dapat mengubah struktur sosial yang selama ini sudah mapan. Ruang digital tidak berada di luar rumah, tapi justru hadir di rumah, bahkan di kamar anak kita. Ruang digital ini lebih privat (Haidt, 2025). Ia dibawa ke mana-mana (ta’ gendong ke mana-mana), yang membedakan era menonton televisi bagi anak generasi X (1980-1990-an).
Sementara itu, perubahan dalam struktur sosial anak bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sepele. Perubahan ini akan berdampak pada kehidupan anak secara khusus, dan masyarakat dalam lingkup yang luas. Perlu ada mekanisme yang menjaga agar struktur sosial ini tetap ada. Di masa lalu, tiap kebudayaan meminta anggota masyarakatnya untuk hidup berdasar kesepakatan dan kepantasan sesuai usianya. Karena itu, dalam berbagai kebudayaan dikenal mitos, pantangan dan ritual untuk tiap-tiap tahapan perkembangan manusia (Radcliffe-Brown, 1952).
Isi Pokok PP Tunas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang dikenal sebagai PP Tunas memiliki tiga pilar utama seperti yang tercantum dalam pasal 2 yakni perlindungan anak, tanggung jawab platform digital dan peran orang tua dan literasi digital keluarga.
Berkaitan dengan perlindungan anak, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pengelola platform digital wajib membatasi akses anak terhadap konten dan/atau perilaku yang berbahaya. Ini meliputi konten pornografi, kekerasan eksplisit, ujaran kebencian, dan informasi yang mendorong perilaku berbahaya. Regulasi juga mewajibkan verifikasi usia pengguna sebelum anak mengakses layanan tertentu.
Berkaitan dengan tanggung jawab platform digital, PSE harus mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Ini dapat dilakukan dengan menyediakan sistem moderasi konten, mekanisme pelaporan pelanggaran, dan respons cepat terhadap laporan. Kewajiban ini menempatkan platform sebagai aktor yang bertanggung jawab, bukan sekadar perantara netral.
Di sisi lain, PP Tunas juga menekankan pentingnya peran orang tua dan perlunya meningkatkan literasi digital bagi anak, orang tua dan masyarakat. Orang tua sebagai pengawas utama aktivitas digital anak. Pemerintah mendorong program literasi digital keluarga untuk meningkatkan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak.
Menjaga Anak “Bertumbuh Nyata”
PP Tunas membatasi akses pada konten kekerasan dan seksual yang dapat mengganggu perkembangan moral dan emosi anak. Anak-anak yang terpapar konten berbahaya (adegan kekerasan fisik dan verbal atau adegan seksual) cenderung mengalami gangguan tidur dan kecemasan (Livingstone, dkk., 2018). Dengan pembatasan akses, PP Tunas menciptakan ruang digital yang lebih aman sehingga anak bisa fokus pada interaksi sosial dan aktivitas fisik di dunia nyata.
Dengan adanya PP Tunas, PSE memiliki tanggung jawab moral dalam menyediakan ruang digital yang aman, sehat dan ramah anak. Mereka tidak bisa lagi bersembunyi di balik netralitas platform, yang memiliki konsekuensi melepas tanggung jawab atas segala konten yang dihadirkan. PSE dipaksa untuk mendesain produk dan algoritma yang sesuai usia penggunanya. Perlu diingat bahwa desain algoritma sangat mempengaruhi waktu layar anak.
Pada aspek lain, yakni keluarga, juga perlu dilibatkan agar regulasi yang sudah ditetapkan dalam PP Tunas dapat berjalan efektif. Secara umum, orang tua memiliki tiga peran dalam menjaga anak tetap bertumbuh nyata: sebagai penjaga gerbang digital, sebagai fasilitator pengalaman nyata, dan sebagai model literasi digital.
Pasal 8 dan 9 PP Tunas menempatkan orang tua atau wali sebagai pihak penting dalam persetujuan dan pengawasan akses anak terhadap produk, layanan, dan fitur digital. Dengan demikian, orang tua berperan untuk mendampingi, mengawasi dan mengedukasi anak soal penggunaan internet sehat. Peran orang tua sebagai penjaga gerbang digital anak sangat penting, dan oleh karena itu orang tua perlu meningkatkan literasi digital mereka. Orang tua perlu membatasi akses internet, memahami konten digital mana yang sesuai dengan perkembangan anak, yang akan membantu perkembangan anak, dan yang berisiko mengganggu perkembangan anak. Orang tua juga dapat menggunakan parental control untuk mengatur penggunaan jam layar pada anak.
Peran orang tua sebagai fasilitator pengalaman nyata juga perlu ditingkatkan. Orang tua perlu memperkenalkan kembali kepada anak mengenai aktivitas di dunia nyata, sehari-hari dan banyak membutuhkan koordinasi sensorimotorik. Permainan di taman seperti main jungkat-jungkit, petak umpet, sampai memanjat pohon tetap diperlukan bagi anak. Gerakan motor kasar sampai perhitungan diri agar tidak jatuh dari pohon saat memanjat lebih tepat dilakukan oleh anak ketimbang hanya menggerakkan jemarinya di layar ponsel. Orang tua dapat mengajak anak untuk lebih sering melakukan interaksi tatap muka, baik dengan teman sebaya anak atau orang lain yang lebih muda/tua dari mereka.
Peran orang tua sebagai model literasi digital juga perlu dikenalkan kepada anak agar anak tahu contoh yang benar. Orang tua dapat menunjukkan cara mengunakan teknologi secara sehat, kritis dan proporsional sehingga anak dapat meraih manfaat optimal dalam menggunakan teknologi.
Tantangan Implementasi PP Tunas di Indonesia
Implementasi PP Tunas tentunya tidak lepas dari beberapa tantangan. Tantangan pertama berkaitan dengan kemampuan literasi digital yang dimiliki orang tua. Survei UNICEF 2022 menemukan hanya 38% orang tua di Indonesia merasa mampu mendampingi anak di internet. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara penggunaan internet di kalangan anak-anak dengan kemampuan orang tua dalam mendampingi mereka memilih konten yang sesuai dengan perkembangan mereka. Literasi digital menjadi hal yang penting untuk dilakukan karena tanpa literasi, kewajiban orang tua dalam PP Tunas sulit dijalankan.
Tantangan lain berkaitan dengan bagaimana startup lokal dan forum komunitas memiliki dan mengelola sumber daya untuk dapat menciptakan platform digital yang aman, sehat dan ramah anak. Sumber daya tentunya berkaitan erat dengan modal dan kemampuan yang dimiliki. Dengan demikian, penyediaan standar teknis dan pendampingan menjadi hal yang perlu dilakukan lebih dulu agar implementasi PP Tunas bisa berjalan lancar.
Studi Kasus Awal Implementasi
Setelah PP Tunas disahkan, upaya perlindungan anak di ruang digital juga mulai tampak dalam pengembangan fitur platform dan program literasi digital. TikTok, misalnya, telah memperkenalkan fitur Family Pairing, juga mengembangkan Time Away (2025). Fitur Family Pairing dirancang untuk melibatkan orang tua dan keluarga secara aktif, memungkinkan orang tua memperkuat kontrol dan sumber edukasi keamanan, dan membatasi fitur pesan langsung bagi anak dan remaja. Fitur ini juga berkembang dengan adanya Time Away, yaitu kemampuan orang tua melihat jaringan akun anak, pembatasan waktu layar, dan fitur keselamatan atau well-being.
Selain itu, Kemendikdasmen atau Kemendikbud juga mengembangkan modul literasi digital di Sekolah Dasar. Modul ini mengupayakan agar siswa-siswa Sekolah Dasar dapat menggunakan internet secara beretika, dengan materi penyadaran kolektif dalam menggunakan media sosial, pencegahan perundungan, pencegahan kecanduan game, penanganan korban media sosial, dan dampak kelalaian pengelolaan waktu. Modul ini juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak di sekolah, seperti orang tua, gueu dan masyarakat dalam menggunakan internet secara sehat, aman, dan ramah anak.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga sudah melaksanakan PP Tunas dengan mengeluarkan kebijakan Jam Tanpa Gawai 18.00-20.00 dan phone-free school. Berkaitan dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Surabaya melakukan penguatan literasi digital keluarga, mendorong mereka mengikuti edukasi/pengasuhan digital, pembentukan kemampuan berpikir kritis anak, zona penggunaan gawai di sekolah, serta meminta sekolah untuk memastikan platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Bandung meluncurkan program Pandawa (Parenting Digital Kanggo Warga), yang disebut sebagai kegiatan pembelajaran bagi orang tua dan guru agar mereka dapat terlibat dalam pengasuhan digital. Komdigi sendiri, juga memiliki siaran pers tentang implementasi PP Tunas dan kebijakan “Tunggu Anak Siap”, dan menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah orang tua melalui digital parenting, sekolah melalui penguatan literasi digital anak, serta masyarakat melalui produksi konten ramah anak dan pengawasan sosial.
Rekomendasi Kebijakan
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat menyukseskan pelaksanaan PP Tunas. Pertama, dengan membuat Panduan Teknis Verifikasi Usia yang diterbitkan oleh Komdigi, sebagai standar teknis yang fleksibel dan agar PSE kecil bisa patuh tanpa beban biaya besar. Kedua, perlu ada integrasi dari program Literasi Digital ke Program Keluarga Harapan (PKH) dengan menggunakan jaringan pendamping PKH untuk menyebarkan materi pengasuhan digital ke keluarga rentan. Ketiga, dengan mempublikasikan data jumlah laporan, jenis pelanggaran, dan waktu respons platform melalui dashboard public, untuk meningkatkan akuntabilitas. Dan terakhir, perlu melibatkan anak dalam evaluasi. Anak usia 12-17 tahun bisa dilibatkan dalam forum konsultasi untuk menilai efektivitas regulasi dari sisi pengguna. Hal ini sesuai kemampuan dan perkembangan kognitifnya.
Penutup
PP Tunas penting karena bukan sekadar regulasi teknis, melainkan upaya menjaga masa kecil anak dari erosi yang terjadi di dunia digital. PP Tunas merupakan pagar struktural ruang digital yang disediakan oleh negara. Dengan mengatur platform, memperkuat keluarga, dan mendorong literasi, Indonesia berpeluang menciptakan ekosistem digital yang mendukung anak untuk “bertumbuh nyata”, seperti bermain di lapangan, belajar di kelas, dan bersosialisasi tatap muka, sambil memanfaatkan teknologi secara sehat.
Keberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh tiga hal: peran orang tua dan masyarakat, kapasitas teknis, dan kemauan politik. Peran orang tua khususnya, akan sangat penting dalam menerjemahkan regulasi ke dalam praktik pengasuhan sehari-hari dalam bentuk membatasi risiko digital, memperkuat literasi digital, dan mengembalikan ruang bagi anak untuk bermain, berinteraksi, serta belajar dari pengalaman nyata. Jika ketiganya berjalan, maka dunia digital bisa menjadi ruang tumbuh, bukan ruang yang mencuri tumbuh kembang anak.
Daftar Pustaka
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Survei Profil Internet Indonesia 2024. APJII.
Bronfenbrenner, U. (1979). The ecology of human development: Experiments by nature and design. Harvard University Press.
Brooks, J. (2011). The process of parenting. 8th ed. McGraw Hill.
Dinas Pendidikan Kota Bandung. (n.d.). Berita terkini: Layanan pendukung pendidikan Kota Bandung/Pandawa (Parenting Digital Kanggo Warga).
Dinas Pendidikan Kota Surabaya. (2026, April 16). Lindungi anak di ruang digital, Pemkot Surabaya tetapkan jam tanpa gawai 18.00–20.00.
Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and crisis. W. W. Norton & Company.
Haidt, J. (2025). Generasi cemas. Kepustakaan Populer Gramedia. Jakarta.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025, September 2). PP TUNAS (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital). Dinas Komunikasi & Informatika Kota Batam. https://kominfo.batam.go.id
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026, March 11). Komdigi dorong kolaborasi wujudkan ruang digital aman bagi anak lewat PP TUNAS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Modul literasi digital di sekolah dasar. Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Livingstone, S., Mascheroni, G., & Staksrud, E. (2018). European research on children’s internet use: Assessing the past and anticipating the future. New Media & Society, 20(3), 1103–1122. https://doi.org/10.1177/1461444816685930
Newman, B. M., & Newman, P. R. (2015). Development through life: Psychosocial approach. Cengage Learning.
Radcliffe‑Brown, A. R. (1952). Structure and function in primitive society. London: Cohen & West.
UNICEF Indonesia. (2022). State of Children in Indonesia: Digital Safety and Wellbeing. UNICEF.
TikTok. (2025, March 11). New ways we’re supporting parents and helping teens build balanced digital habits. TikTok Newsroom.
UNICEF Indonesia. (2020, April 17). Ajak keluarga untuk berperan aktif, TikTok luncurkan fitur Family Pairing. UNICEF Indonesia.
