ISSN 2477-1686
Vol. 11 No. 32 April 2025
Perceraian sebagai Bentuk Self-Regulation:
Perlindungan Diri dari Kekerasan dalam Rumah Tangga
Oleh:
Annisa Fitri Mulyani
Fakultas Psikologi, Universitas Sumatera Utara
Pernikahan idealnya penuh kasih sayang dan kebahagiaan, tetapi tidak semua berjalan harmonis. Banyak individu mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang merusak hubungan serta membahayakan fisik, mental, dan emosional mereka. Dalam dua tahun terakhir, angka perceraian di Indonesia akibat KDRT mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2022 terdapat 4.972 kasus perceraian akibat KDRT sementara pada tahun 2023 jumlah tersebut meningkat menjadi 5.174 kasus (Badan Pusat Statistik, 2023). Kenaikan jumlah perceraian akibat KDRT ini mengindikasikan bahwa KDRT masih menjadi isu serius dalam kehidupan rumah tangga pasangan suami istri di Indonesia. Banyak orang masih menganggap perceraian semata-mata sebagai kegagalan dalam membangun keluarga. Padahal, bagi korban KDRT, berpisah justru merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan mental dan emosional mereka.
KDRT mengacu pada setiap perilaku yang dilakukan oleh pasangan dalam konteks pernikahan, kohabitasi, atau hubungan formal maupun informal lainnya, yang menyebabkan bahaya fisik, seksual, atau psikologis (World Health Organization (WHO), 2021). Perilaku ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik (menampar, memukul, menendang, dan memukuli), kekerasan seksual (pemaksaan hubungan intim dan bentuk paksaan seksual lainnya), serta kekerasan psikologis (intimidasi, penghinaan terus-menerus, dan merendahkan korban). Selain itu, terdapat juga kontrol paksa yang membatasi kebebasan korban, seperti mengisolasi mereka dari keluarga atau teman, mengawasi gerak-gerik mereka, membatasi akses mereka terhadap informasi dan layanan, serta melarang mereka bekerja di luar rumah. Kekerasan psikologis sering kali terjadi bersamaan dengan kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hubungan pasangan intim. Beberapa penelitian menganggap kontrol paksa sebagai bagian dari kekerasan psikologis, sementara penelitian lain melihatnya sebagai bentuk kekerasan yang terpisah. Selain itu, kekerasan ekonomi dan finansial, serta tindakan menguntit (stalking) oleh pasangan, juga diakui sebagai bentuk kekerasan dalam hubungan pasangan intim.
Kekerasan dalam rumah tangga secara signifikan berdampak pada kesehatan mental, fisik, dan sosial korban, yang menyebabkan cedera, gangguan kecemasan, upaya bunuh diri, dan memburuknya kondisi yang sudah ada sebelumnya (Mellouki et al., 2023). Orang yang mengalami trauma berkepanjangan dan berulang akibat KDRT dapat mengalami bentuk gangguan stres pasca-trauma (PTSD) yang semakin parah seiring waktu (Herman, 1992). Trauma ini menyerang dan mengikis kepribadian korban secara perlahan. Penelitian oleh Davies, Evans, dan DiLillo (2008) membuktikan bahwa paparan kekerasan dalam rumah tangga juga dapat menyebabkan gejala trauma pada anak-anak.
Self-regulation mencakup segala upaya yang dilakukan oleh individu untuk mengubah kondisi internal atau respons dirinya sendiri (Baumeister & Vohs, 2004). Dalam situasi KDRT, keputusan perceraian yang diambil oleh korban dapat dilihat sebagai bentuk self-regulation, yakni upaya individu dalam mengendalikan dan mengarahkan kehidupannya ke arah yang lebih positif. Perceraian bukan hanya sekadar keputusan emosional, tetapi juga strategi bertahan hidup yang digunakan oleh korban untuk menjaga diri dari bahaya kekerasan fisik dan psikologis yang terus berlangsung. Selain itu, dari perspektif psikologi positif, regulasi diri tidak hanya berfungsi untuk menghindari ancaman, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan pribadi. Dalam konteks ini, perceraian memungkinkan individu membangun identitas baru yang lebih mandiri dan tangguh.
Banyak korban merasa sulit keluar dari hubungan yang penuh kekerasan karena keterbatasan ekonomi, tekanan sosial, atau rasa takut terhadap ancaman dari pelaku (Anderson & Saunders, 2003). Namun, tetap bertahan dalam pernikahan yang tidak sehat justru dapat memperburuk kondisi psikologis mereka. Dalam keadaan seperti ini, beberapa korban mungkin memilih perceraian sebagai solusi terbaik baginya untuk melindungi diri dan memulai hidup yang lebih aman. Namun, meskipun perceraian dapat membawa dampak positif bagi korban KDRT, tantangan setelah perpisahan tetap ada. Oleh karena itu, dukungan sosial serta akses ke layanan pemulihan, seperti terapi psikologis dan bantuan hukum, sangat diperlukan untuk membantu korban menjalani proses transisi menuju kehidupan yang lebih aman dan sejahtera. Perceraian dalam konteks KDRT bukan sekadar tanda kegagalan dari suatu hubungan, melainkan merupakan strategi self-regulation yang bertujuan melindungi kesejahteraan fisik dan mental korban. Dengan memahami perceraian dari sudut pandang self-regulation, diharapkan masyarakat dapat lebih mendukung keputusan korban dan membantu mereka membangun kembali kehidupan yang lebih aman serta lebih sehat.
Referensi:
Anderson, D. K., & Saunders, D. G. (2003). Leaving An Abusive Partner: An Empirical Review of Predictors, the Process of Leaving, and Psychological Well-Being. Trauma, Violence, & Abuse, 4(2), 163–191. https://doi.org/10.1177/1524838002250769
Badan Pusat Statistik. (2023). Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor--2022.html?year=2023
Baumeister, R. F., & Vohs, K. D. (2004). Handbook of Self-Regulation: Research, Theory, and Applications. The Guilford Press. https://doi.org/10.1176/appi.ps.57.4.585-a
Evans, S. E., Davies, C., & DiLillo, D. (2008). Exposure to domestic violence: A meta-analysis of child and adolescent outcomes. Aggression and Violent Behavior, 13(2), 131–140. https://doi.org/10.1016/j.avb.2008.02.005
Herman, J. (1992). Trauma and recovery: The aftermath of violence from domestic abuse to political terror. Basic Books.
Mellouki, Y., Sellami, L., Zerairia, Y., Saker, L., Belkhadja, N., Zetili, H., Guehria, F., Kaious, F., Bensaaida, M., & Mira, A. H. (2023). The impact of domestic violence: a prospective forensic study in the northeastern region of Algeria (Annaba). Egyptian Journal of Forensic Sciences, 13(1), 1–12. https://doi.org/10.1186/s41935-022-00321-2
World Health Organization (WHO). (2021). Violence Against Women Prevalence Estimates 2018. In World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240022256
