ISSN 2477-1686
Vol. 12 No. 62 Juli 2026
Manfaat dan Peluang dari Implementasi PP TUNAS Dikaji dalam Perspektif Psikologi Positif
Oleh:
Teguh Lesmana
Fakultas Psikologi, Universitas Pelita Harapan
Transformasi digital telah mengubah secara mendasar cara anak-anak belajar, bermain, berinteraksi, serta membangun identitas sosialnya. Fenomena ini tidak hanya terjadi secara global, tetapi juga semakin nyata di Indonesia. UNICEF (2017) melaporkan bahwa anak-anak dan remaja merupakan salah satu kelompok dengan pertumbuhan pengguna internet tercepat di dunia, sehingga ruang digital kini menjadi bagian penting dari proses perkembangan sosial, emosional, dan kognitif mereka. Di Indonesia, data yang dipublikasikan Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa 48% pengguna internet merupakan anak di bawah usia 18 tahun, lebih dari 80% anak mengakses internet setiap hari, dengan durasi rata-rata sekitar tujuh jam per hari (Kementerian Komunikasi dan Digital, 2025). Besarnya keterlibatan anak di ruang digital tersebut membuka peluang pengembangan kompetensi, kreativitas, dan akses pengetahuan, tetapi di saat yang sama meningkatkan paparan terhadap risiko psikososial seperti cyberbullying, eksploitasi data pribadi, kecanduan digital, serta konten yang tidak sesuai tahap perkembangan (Kowalski et al., 2014).
Kondisi tersebut mendorong pemerintah Indonesia memperkuat kebijakan pelindungan anak melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang resmi ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 (JDIH, 2025). Dalam peluncurannya, Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat . Beberapa media nasional (Naja & Gewati, 2025; Ashari & Mahmudah, 2026) menyoroti bahwa PP TUNAS hadir sebagai respons atas meningkatnya kasus eksploitasi digital anak, penyalahgunaan data pribadi, dan lemahnya mekanisme pelindungan pada platform digital. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya relevan dari perspektif hukum dan kebijakan publik, tetapi juga menarik untuk dikaji dari sudut pandang kesejahteraan psikologis anak.
Dalam konteks tersebut, pendekatan psikologi positif memberikan kerangka konseptual yang relevan untuk memahami bagaimana sebuah kebijakan digital dapat berkontribusi terhadap perkembangan optimal anak. Psikologi positif, sebagaimana dikembangkan oleh Seligman dan Csikszentmihalyi (2000), berfokus pada studi mengenai kekuatan manusia, kebajikan, dan kondisi yang memungkinkan individu mengalami flourishing. Lebih lanjut, Seligman (2011) melalui model PERMA menjelaskan bahwa kesejahteraan psikologis dibangun melalui pengalaman emosi positif (positive emotion), keterlibatan optimal (engagement), hubungan interpersonal yang sehat (relationships), kebermaknaan hidup (meaning), serta pencapaian (accomplishment). Dari perspektif ini, PP TUNAS dapat dipahami bukan sekadar sebagai instrumen proteksi, melainkan sebagai fondasi sistemik yang memungkinkan anak berkembang secara psikologis di ruang digital.
Paparan terhadap konten berisiko selama ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya kecemasan, disregulasi emosi, dan penurunan kesejahteraan subjektif pada anak dan remaja pengguna media digital (Twenge & Campbell, 2018; Odgers & Jensen, 2020). Melalui kewajiban penilaian risiko terhadap konten pornografi, kekerasan, eksploitasi, serta potensi adiksi digital yang dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik , PP TUNAS menciptakan kondisi yang lebih aman bagi munculnya emosi positif pada anak. Menurut teori broaden-and-build, emosi positif membantu anak mengembangkan fleksibilitas berpikir, kreativitas, dan kapasitas adaptif dalam jangka panjang (Fredrickson, 2001; Fredrickson, 2004).
Selain menciptakan rasa aman secara emosional, implementasi PP TUNAS juga mendukung keterlibatan digital yang lebih sehat dan sesuai tahap perkembangan. Regulasi ini menetapkan kategori usia akses digital dan mewajibkan verifikasi usia pengguna . Pendekatan ini sejalan dengan konsep flow yang menjelaskan bahwa pengalaman optimal muncul ketika tingkat tantangan sesuai dengan kapasitas individu (Csikszentmihalyi, 1990). Pada konteks perkembangan anak, kesesuaian antara kompleksitas lingkungan digital dan kesiapan kognitif berpotensi meningkatkan fokus, rasa ingin tahu, serta motivasi intrinsik dalam proses belajar.
Kebijakan ini juga memperkuat keterlibatan keluarga sebagai faktor protektif utama. Keharusan adanya persetujuan orang tua dalam akses layanan digital tertentu, disertai fitur pengawasan orang tua pada platform digital, membuka ruang bagi terbentuknya pola co-regulation antara anak dan orang tua. Penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua dalam penggunaan media digital berasosiasi positif dengan kemampuan regulasi diri, ketahanan psikologis, dan keamanan emosional anak (Padilla-Walker & Coyne, 2011; Coyne et al., 2017).
Lebih jauh, PP TUNAS menegaskan bahwa pelindungan anak harus ditempatkan di atas kepentingan komersialisasi platform digital. Prinsip ini memiliki implikasi psikologis yang penting karena lingkungan yang menghargai martabat individu merupakan fondasi terbentuknya identitas yang sehat. Dalam perspektif self-determination theory, kebutuhan akan rasa aman, otonomi, dan keterhubungan merupakan kebutuhan psikologis dasar yang memengaruhi perkembangan optimal (Ryan & Deci, 2000; Vansteenkiste et al., 2020).
Dengan demikian, implementasi PP TUNAS dapat dipahami bukan sekadar sebagai kebijakan pembatasan risiko digital, melainkan investasi psikologis jangka panjang bagi generasi Indonesia. Dari perspektif psikologi positif, pelindungan yang efektif bukan hanya mencegah anak dari bahaya, tetapi juga menciptakan ekosistem yang memungkinkan mereka bertumbuh, berelasi, belajar, dan menemukan potensi terbaik dirinya di era digital.
Referensi:
Ashari, F., & Mahmudah. (2026). iDIEC sebut penerapan PP Tunas harus berdampak pada kebaikan. https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/5567215/idiec-sebut-penerapan-pp-tunas-harus-berdampak-pada-kebaikan
Coyne, S. M., Radesky, J., Collier, K. M., Gentile, D. A., Linder, J. R., Nathanson, A. I., Rasmussen, E. E., Reich, S. M., & Rogers, J. (2017). Parenting and Digital Media. Pediatrics, 140(Suppl 2), S112–S116. https://doi.org/10.1542/peds.2016-1758N
Csikszentmihalyi, Mihaly. (1990). Flow: The psychology of optimal experience. https://www.researchgate.net/publication/224927532_Flow_The_Psychology_of_Optimal_Experience
Csikszentmihalyi, M. (2000). Happiness, flow, and economic equality. American Psychologist, 55(10), 1163–1164. https://doi.org/10.1037/0003-066X.55.10.1163
Fredrickson B. L. (2001). The role of positive emotions in positive psychology. The broaden-and-build theory of positive emotions. The American psychologist, 56(3), 218–226. https://doi.org/10.1037//0003-066x.56.3.218
Fredrickson B. L. (2004). The broaden-and-build theory of positive emotions. Philosophical transactions of the Royal Society of London. Series B, Biological sciences, 359(1449), 1367–1378. https://doi.org/10.1098/rstb.2004.1512
JDIH. (2025). Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/965/t/peraturan+pemerintah+nomor+17+tahun+2025
Naja, T., & Gewati, M. (2025). Indonesia terapkan pp tunas, ini kelebihannya dibanding regulasi keamanan digital anak negara lain. https://kilaskementerian.kompas.com/komdigi/read/2025/12/08/10061571/indonesia-terapkan-pp-tunas-ini-kelebihannya-dibanding-regulasi-keamanan
Padilla-Walker, L. M., & Coyne, S. M. (2011). “Turn that thing off!” parent and adolescent predictors of proactive media monitoring. Journal of Adolescence, 34(4), 705–715. https://doi.org/10.1016/j.adolescence.2010.09.002
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025). Tunaspedia: Sekilas tentang PP TUNAS—Pelindungan anak di ruang digital (Buku 1). https://s.id/tunaspedia
Kowalski, R. M., Giumetti, G. W., Schroeder, A. N., & Lattanner, M. R. (2014). Bullying in the digital age: A critical review and meta-analysis of cyberbullying research among youth. Psychological Bulletin, 140(4), 1073–1137. https://doi.org/10.1037/a0035618
Odgers, C. L., & Jensen, M. R. (2020). Annual Research Review: Adolescent mental health in the digital age: facts, fears, and future directions. Journal of child psychology and psychiatry, and allied disciplines, 61(3), 336–348. https://doi.org/10.1111/jcpp.13190
Ryan, R. M., & Deci, E. L. (2000). Self-determination theory and the facilitation of intrinsic motivation, social development, and well-being. American Psychologist, 55(1), 68–78. https://doi.org/10.1037/0003-066X.55.1.68
Seligman, M. E. P. (2011). Flourish: A visionary new understanding of happiness and well-being. Free Press.
Twenge, J. M., & Campbell, W. K. (2018). Associations between screen time and lower psychological well-being among children and adolescents: Evidence from a population-based study. Preventive Medicine Reports, 12: 271-283. https://doi.org/10.1016/j.pmedr.2018.10.003
UNICEF. (2017). The State of the World’s Children 2017: Children in a Digital World. https://www.unicef.org/reports/state-worlds-children-2017
Vansteenkiste, M., Ryan, R.M. & Soenens, B. (2020). Basic psychological need theory: Advancements, critical themes, and future directions. Motiv Emot, 44, 1–31. https://doi.org/10.1007/s11031-019-09818-1
