ISSN 2477-1686
Vol. 11 No. 44 Oktober 2025
Bullying di Sekolah: Dampak Jangka Panjang pada Korban dan Pelaku
Oleh:
Jane Michaela & Kathvyn Kalvario
Fakultas Psikologi, UNIKA Atma Jaya Jakarta
Bullying atau perundungan merupakan bentuk agresi yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok tertentu terhadap target yang mereka anggap lebih lemah atau rentan. Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan dengan sengaja dan berulang dalam suatu hubungan ditandai oleh ketidakseimbangan kekuatan individu. Hal tersebut tidak hanya terjadi sebagai atau dalam interaksi sosial biasa, melainkan memiliki karakteristik khusus yang mudah dibedakan dari konflik interpersonal pada umumnya (Olweus, 1993).
Bullying dapat dipahami melalui berbagai perspektif teoritis psikologi, salah satunya adalah teori Bandura (1977) yang menyatakan bahwa pembelajaran sosial menjelaskan bahwa perilaku agresif dipelajari melalui observasi dan imitasi terhadap model perilaku di lingkungan sekitar mereka. Teori tersebut juga menunjukkan bahwa bullying dapat berkembang akibat proses pembelajaran sosial yang kurang baik dalam lingkungan sekolah, keluarga, ataupun masyarakat.
Dampak jangka panjang dari bullying tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh pelaku. Korban bullying cenderung mengalami gangguan psikologis seperti kecemasan, rasa takut, menurunnya kepercayaan diri, serta kesulitan dalam membangun relasi sosial yang sehat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi prestasi akademik dan perkembangan sosial-emosional anak (Widury, 2018). Bahkan, beberapa korban menunjukkan gejala depresi dan menarik diri dari lingkungan sekolah karena merasa tidak aman.
Di sisi lain, pelaku bullying juga berpotensi mengalami masalah dalam perkembangan kepribadian. Anak yang terbiasa melakukan tindakan bullying cenderung memiliki kecenderungan perilaku antisosial, rendahnya empati, dan dalam beberapa kasus, dapat berkembang menjadi pelaku kekerasan di usia dewasa (Suyanto, 2012). Ketika perilaku agresif ini tidak segera diarahkan atau ditangani dengan tepat, maka akan membentuk pola interaksi negatif yang terbawa hingga dewasa, baik dalam hubungan pribadi maupun lingkungan kerja.
Bullying merupakan tindakan agresif yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tidak hanya secara fisik tetapi juga verbal, sosial, hingga digital. Menurut Kurniasari (2017), bullying dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, antara lain bullying fisik, verbal, sosial, dan cyberbullying. Bullying fisik melibatkan kekerasan langsung seperti memukul, menendang, atau mendorong, yang dapat menyebabkan luka fisik, trauma jangka panjang, serta ketakutan yang membuat korban enggan hadir di sekolah (Setyawan, 2019). Sementara itu, bullying verbal berupa penghinaan, ejekan, atau pemberian julukan yang menyakitkan secara terus-menerus. Dampaknya adalah korban merasa rendah diri, mengalami stres, bahkan depresi karena harga dirinya direndahkan secara konsisten (Widury, 2018).
Jenis bullying berikutnya adalah bullying sosial atau relasional, yaitu tindakan mengucilkan korban dari lingkungan sosialnya, menyebarkan gosip, atau memanipulasi pertemanan. Dampak dari bullying jenis ini sangat serius karena korban merasa diasingkan, kehilangan teman, serta mengalami kesepian dan gangguan kecemasan sosial (Marlina, 2019). Terakhir, cyberbullying adalah bentuk bullying yang dilakukan melalui media digital, seperti media sosial, pesan singkat, atau aplikasi daring. Bentuknya bisa berupa penghinaan online, penyebaran foto pribadi tanpa izin, atau komentar negatif yang berulang. Karena bersifat anonim dan dapat tersebar luas, cyberbullying berdampak sangat besar terhadap kesehatan mental korban, menyebabkan gangguan tidur, kecemasan berlebihan, hingga keinginan untuk menyakiti diri sendiri (Puspitasari & Sari, 2020).
|
Tahun / Periode |
Jumlah Kasus / Persentase |
Jenjang / Lokasi |
Keterangan |
|
|
2024 |
573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan (31% di antaranya bullying) |
Sekolah, madrasah, pesantren, asrama |
Bullying adalah bentuk kekerasan tertinggi kedua setelah kekerasan seksual |
|
|
2024 |
Sekitar 15% pelajar mengalami bullying |
Sekolah dasar sampai menengah |
9% di kakak kelas; sering kantin |
antaranya oleh kelas ke adik lokasi paling di koridor dan |
|
2023 |
23 kasus bullying dilaporkan Jan–Sep |
SD, SMP, SMA, SMK |
50% terjadi di jenjang SMP; sisanya tersebar di SD, SMA, dan SMK |
|
|
2022 (Asesme n Nasional) |
36,31% siswa berpotensi mengalami bullying |
Sekolah umum di Indonesia |
Data ini menunjukkan potensi, bukan laporan aktual |
|
JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) melaporkan 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan sepanjang tahun 2024, dengan 31% merupakan kasus bullying (sumber: Detik.com, Kompas.com). Survei media dan KPAI menyebut sekitar 15% pelajar mengalami bullying di sekolah, dengan sebagian besar kasus dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelas (TVRI Yogyakarta). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 23 kasus bullying pada Januari–September 2023, di mana sekitar 50% terjadi di jenjang SMP (Detik.com). Asesmen Nasional Kemendikbud Ristek 2022 menunjukkan bahwa 36,31% siswa memiliki potensi mengalami bullying di sekolah, termasuk potensi kekerasan verbal dan sosial (Kompas.com).
Mengatasi Bullying memerlukan pendekatan dan usaha dari berbagai pihak seperti guru dan orang tua. Sekolah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh siswa. Dengan adanya penerapan kebijakan anti-bullying yang tegas dan juga konsisten dapat menjadi pondasi penting dalam pencegahan bullying. Guru dan tenaga pendidik juga dapat menjadi solusi strategis dalam menangani kasus bullying. Mereka perlu menjadi contoh perilaku positif dan empati bagi siswa dan menjadi tempat aman bagi siswa yang menjadi korban agar bisa memberikan konseling dan penanganan atas kasus bullying. Terakhir, orang tua juga perlu memegang peran dimana mereka perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak sejak dini agar mereka mengetahui kondisi anak disekolah dan mendeteksi masalah sejak dini.
Bullying bukan sekadar kenakalan remaja yang akan berlalu dengan sendirinya. Ini adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat. Data menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga siswa di Indonesia berpotensi mengalami perundungan, angka yang tidak bisa kita abaikan begitu saja. Setiap angka dalam statistik tersebut mewakili seorang anak dengan mimpi, harapan, dan masa depan yang terancam oleh perilaku kekerasan ini. Ingatlah bahwa tidak ada yang layak dibully, dan tidak ada alasan yang membenarkan bullying. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan mereka secara optimal. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami bullying, jangan ragu untuk mencari bantuan. Ada banyak saluran dan lembaga yang siap membantu, seperti KPAI melalui pengaduan.kpai.go.id, Yayasan Sejiwa di sejiwa.org, atau Telepon Sahabat Anak dan Remaja Indonesia di nomor 129.
Bersama, kita bisa menciptakan generasi muda Indonesia yang lebih baik, lebih peduli, dan bebas dari perundungan. Masa depan yang lebih cerah dimulai dari tindakan kecil kita hari ini, dari kepedulian kita terhadap sesama, dan dari keberanian kita untuk bersuara melawan ketidakadilan. Mari bersatu untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh anak Indonesia. Karena setiap anak berhak untuk tersenyum, bermimpi, dan meraih masa depan gemilang mereka tanpa bayang-bayang ketakutan dari bullying.
Referensi
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.
Detik.com. (2024). Data kasus bullying di Indonesia tahun 2024. https://www.detik.com
Kompas.com. (2024). Laporan kekerasan di lembaga pendidikan Indonesia. https://www.kompas.com
Kurniasari, N. (2017). Perilaku Bullying di Kalangan Remaja dan Penanggulangannya. Jurnal Psikologi, 14(2), 102–113.
Suyanto, B. (2012). Masalah Sosial Anak dan Remaja. Jakarta: Kencana.
Setyawan, A. (2019). Bullying di Sekolah: Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 24(3), 344–355.
Widury, A. P. (2018). Dampak Bullying terhadap Psikologis Korban di Lingkungan Sekolah Dasar. Jurnal Psikologi Ulayat, 5(2), 177–188.
Marlina, L. (2019). Strategi Sekolah dalam Menangani Perilaku Bullying di Kalangan Siswa. Jurnal Pendidikan Karakter, 9(1), 12–24.
Puspitasari, E., & Sari, R. A. (2020). Cyberbullying dan Dampaknya terhadap Remaja. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 8(1), 55–65.
TVRI Yogyakarta. (2024). Survei perundungan pelajar di Indonesia. https://tvrijogja.com
Widury, A. P. (2018). Dampak Bullying terhadap Psikologis Korban di Lingkungan Sekolah Dasar. Jurnal Psikologi Ulayat, 5(2), 177–188.
