ISSN 2477-1686

Vol. 8 No. 5 Mar 2022

Psikologis Individu Terhadap Perilaku Hukum 

 

Oleh:

Dyah Respati Galuh Kusumaningtyas & Putri Pusvitasari

Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

 

Orang yang melakukan kejahatan terkadang dirinya tidak menyadari atas apa yang telah dia lakukan sehingga terjadi diluar kendali orang tersebut. Akan tetapi terdapat pula motif – motif yang memang mendorong dirinya melakukan sebuah kejahatan. Pada situasi dimana seseorang harus melakukan hal tersebut karena tidak adanya cara lain dalam mengatasi permasalahannya juga termasuk situasi yang mendorong orang melakukan kejahatan. Ketidakadanya jalan keluar dalam mengatasi permasalahan dapat menghambat seseorang dalam proses berpikir secara rasional. Sehingga banyak juga orang yang mengalami stres hingga depresi karena terlalu beban memikirkan permasalahannya yang tak kunjung berakhir dan tidak mendapatkan solusi dalam penyelesaian masalahnya.

 

Akan tetapi sebuah kejahatan baik dalam bentuk kejahatan ringan maupun berat tetaplah kejahatan yang sudah diatur dalam hukum yang berlaku. Hal tersebut diatur sesuai dengan Undang–Undang Dasar 1945 dimana setiap orang yang melakukan kejahatan akan diberikan hukuman sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan sesuai dengan pasal yang ada. Karena hukum berkaitan dengan adanya norma yang berlaku dan kaidah yang dibentuk dalam sistem hukum.

 

Hukum dapat memberikan tuntutan kepada perilaku yang melakukan kejahatan karena terdapat aturan dan norma yang ada. Dengan adanya hukuman dapat mempengaruhi perilaku seseorang dalam mentaati peraturan serta kesadaran yang sudah ditentukan oleh fungsi hukum. Hukum ditetapkan untuk pihak yang telah melakukan tindakan kejahatan sehingga dapat memberikan efek jera serta pengendalian dalam peningkatan tindakan kejahatan yang semakiin hari semakin bertambah. Hukum memberikan pengarahan ataupun menyikapi adanya gejala yang akan dipatuhi ataupun dilanggarnya. Orang yang memiliki kesadaran yang kurang akan adanya hukum tidak akan memperdulikan adanya hukum yang berlaku. Karena hukuman yang diberikan pun dapat berupa hukuman mati dan hukuman penjara.

 

Hukuman mati akan diberikan kepada orang yang sengaja melakukan pembunuhan dengan cara berencana ataupun jenis kejahatan yang berat dengan nyawa yang menjadi menggantinya. Sedangkan hukuman penjara, orang akan dikurung dalam penjara sampai bertahun – tahun tergantung dengan pasal yang diberikan kepada orang tersebut. Menurut Cohen dan Taylor (Hairini & Komalasari, 2017) bahwa kehidupan di dalam lembaga permasyarakatan atau penjara adalah keruntuhan hidup yang menyeluruh (massive life disruption). Mereka akan menjalani kehidupan disana sebagai tahanan yang di jaga ketat oleh pihak yang berwajib selama menjalani masa hukuman. Menjalani kehidupan di penjara tidaklah mudah karena mereka disana akan dipisahkan dari lingkungan keluarga ataupun lingkungan sekitarnya sampai dengan masa pidananya selesai. Sehingga perasaan bosan ataupun jenuh teradap rutinitas yang dapat membuat mereka mudah merasa putus asa karena tidak memiliki adanya masa depan dengan keadaan yang ada.

 

Selain itu tanpa adanya kebebasan dalam kehidupan akan memicu timbulnya stres. Baqutayan (Rena, 2019) menjelaskan bahwa stres hanya ditemui dalam kehidupan dunia, hampir setiap manusia yang hidup tidak pernah luput dari pengalaman merasakan ketegangan, ketakutan, dan kecemasan dalam hidupnya. Karena orang yang stres terjadi karena adanya tekanan batin, perasaan negatif, cara berpikir yang negatif, dan perasaan malu yang akan mempengaruhi kondisi psikologis. Karena psikologis seseorang akan berpengaruh terhadap perilaku individu secara sadar yang mana mencangkup kegiatan mental, perasaan, emosi, dan sosial.

 

Menurut Lazarus dan Folkman (Rena, 2019) sebuah hubungan antara individu dengan lingkungan yang dinilai oleh individu tersebut sebagai hal yang dapat membebani dan membahayakan kesejahteraannya. Tak jarang seseorang yang sedang berada dalam masa hukuman akan merasa terpurukan karena tidak adanya arti dalam hidupnya dan adanya sikap yang pesimis akan pasrah dengan keadaan yang terjadi. untuk itu hukuman yang berlaku akan memberikan pengaruh terhadap perilaku seseorang karena berkaitan dengan nilai – nilai yang ada dalam diri yang dapat memberikan pengaruh terhadap kondisi psikologis seseorang.

 

 

Referensi:

Barus, Z. (2014). Analisis antropologi ukum tentang pengaruh nilai-nilai budaya terhadap budaya hukum masyarakat Batak-Toba terkait dengan batas usia kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yustisia, 3(2), 137 -146. 

 

Hairini, Y., & Komalasari, S. (2017). Kondisi psikologis narapidana narkotika di lembaga permasyaran narkotika klas II Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan. Jurnal Studi Insania, 5(1), 94 - 104. 

 

Rena, S. (2019). Mekanisme respon stres: Konseptualisasi integrasi Islam dan Barat. Jurnal Psikologi Islami, 5(1), 48 - 61