ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 52 Februari 2026

 

Marital Rape: Neraka Berupa Rudapaksa dalam Pernikahan

Oleh:

I Gusti Agung Aishwarya Devi Maharani

Program Studi Psikologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana

 

Pendahuluan

Pernikahan seringkali dianggap sebagai puncak dari cinta dan komitmen dari sebuah pasangan. Namun, bagi sebagian perempuan, pernikahan justru menjadi awal dari mimpi buruk. Sebuah neraka yang tersembunyi di balik tembok rumah tangga. Di antara kekerasan yang masih tersembunyi dalam kabut tabu sosial, pemerkosaan dalam pernikahan (marital rape) menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling sulit terdeteksi dan paling jarang dibicarakan. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma keluarga dan keutuhan rumah tangga, pemerkosaan dalam pernikahan seringkali tidak dianggap sebagai kejahatan. Padahal, pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan tetap merupakan bentuk kekerasan, baik dalam atau di luar ikatan pernikahan. Dalam budaya patriarki, terdapat anggapan bahwa tubuh perempuan seringkali dianggap milik suami setelah pernikahan, sehingga banyak sistem hukum tradisional yang tidak mengakui kemungkinan terjadinya pemerkosaan oleh pasangan sah.

 

Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual dalam ranah personal (termasuk pernikahan) menempati urutan tertinggi dengan lebih dari 4.500 kasus pada tahun (2023), yaitu sebanyak 4.539 kasus, dengan sebagian besar korbannya adalah perempuan yang tidak melaporkan karena dilandasi rasa takut, adanya tekanan sosial, dan tidak adanya payung hukum yang memadai dan kuat untuk melindungi pihak istri sebagai korban. Kondisi ini sejalan dengan data WHO (2013) bahwa satu dari tiga perempuan di dunia mengalami kekerasan seksual oleh pasangan intim. Denmark dan Paludi (2008) dalam juga mengatakan bahwa banyak perempuan tidak melaporkan kekerasan yang dialami karena tantangan yang datang dari tekanan sosial, ketergantungan ekonomi, dan minimnya perlindungan hukum.

 

Di Indonesia, pemahaman tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga mulai mendapatkan perhatian setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022. Namun, sebelum itu, bentuk kekerasan seksual seperti tindakan pemerkosaan dalam pernikahan nyaris tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, dan bahkan masih banyak aparat penegak hukum, pemuka agama, dan masyarakat umum yang belum menganggapnya sebagai bentuk kekerasan yang sah untuk diproses secara hukum. Namun, apabila sistem hukum dan budaya tidak berpihak, siapa yang akan melindungi tubuh dan hak-hak perempuan dalam rumahnya sendiri? Fenomena ini memperlihatkan bahwa urgensi mengenai isu pemerkosaan dalam pernikahan patut untuk dibahas secara lebih mendalam.

 

Konsep Marital Rape dan Perspektif Feminisme

Marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan merupakan tindakan memaksa pasangan untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan yang tulus dan sadar. Paksaan ini bisa berbentuk kekerasan fisik, tekanan emosional, ancaman, hingga manipulasi psikologis. Dalam perspektif feminisme, tindakan pemerkosaan dalam pernikahan mencerminkan relasi kuasa yang timpang dalam struktur patriarki. Seperti dijelaskan oleh Denmark dan Paludi (2008), kekerasan dalam hubungan intim merupakan ekspresi dari kontrol dan dominasi laki-laki atas perempuan. Padahal, seperti ditegaskan oleh Rosenfeld et al. (2001), hubungan seksual harus berbasis pada persetujuan sadar dan terus-menerus, termasuk dalam pernikahan. Namun, pada tahun 1970-an, telah terjadi perubahan yang merupakan hasil perjuangan panjang gerakan feminis yang mengangkat isu ini ke ruang publik..

Denmark dan Paludi (2008) mencatat bahwa gerakan perempuan menentang mitos tentang pemerkosaan, termasuk keyakinan bahwa korban selalu bersalah atau bahwa pemerkosaan hanya dilakukan oleh orang asing. Kenyataannya, mayoritas kasus pemerkosaan dilakukan oleh pasangan, kenalan, atau orang terdekat.

 

Dampak Psikologis dan Fisik Terhadap Korban

Tindakan pemerkosaan dalam pernikahan memberikan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap kesehatan fisik dan mental perempuan. Mereka yang mengalami kekerasan seksual dari pasangan cenderung mengalami gangguan stres pasca trauma (PTSD), depresi, kecemasan, hingga gangguan makan dan penyalahgunaan zat (Denmark & Paludi, 2008). Selain itu, mereka juga berisiko kehilangan harga diri, mengalami perasaan bersalah, serta isolasi sosial akibat stigma dan tekanan dari keluarga atau komunitas.

Chatterjee dan Roy (2024) menyatakan bahwa korban dari tindakan pemerkosaan dalam pernikahan juga kerap kali mengalami konsekuensi psikologis yang lebih mendalam dan bertahan lama dibandingkan dengan serangan atau tindakan yang dilakukan oleh orang asing dan menyebutkan bahwa banyak dari mereka mengalami depresi, gangguan tidur, hingga pikiran untuk bunuh diri akibat kekerasan seksual yang terjadi di dalam pernikahan. Selain itu, Rosenfeld (2001) juga mencatat bahwa perempuan korban kekerasan seksual juga mengalami gangguan sistem kekebalan tubuh, kehamilan yang tidak diinginkan, serta penurunan fungsi sosial. Studi tentang rape trauma syndrome menjelaskan bahwa efek psikologis ini tidak hanya muncul secara akut, tetapi juga bersifat kronis, mengganggu fungsi sosial dan relasi jangka panjang.

 

Tantangan Hukum dan Budaya di Indonesia

Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus pemerkosaan dalam pernikahan di Indonesia adalah tidak adanya pengakuan eksplisit dalam KUHP lama terhadap kekerasan seksual dalam pernikahan. Meskipun UU TPKS Tahun 2022 telah mengakui kekerasan seksual dalam rumah tangga, implementasi terhadap kasus nyata pemerkosaan dalam pernikahan ternyata masih lemah. Banyak aparat penegak hukum yang masih memiliki pandangan bahwa istri wajib melayani suami secara seksual. Hal ini menciptakan dilema moral dan hukum bagi perempuan yang ingin melaporkan kekerasan seksual dalam rumah tangganya.

Membahas kekerasan seksual yang terjadi dalam pasangan yang telah berumah tangga, menunjukkan bagaimana hukum seringkali mengikuti norma budaya yang patriarki dan bias gender. Solihah et al. (2022) menyoroti bahwa budaya patriarki cenderung membentuk adanya pandangan bahwa suami berhak melakukan apapun terhadap istrinya dan sebagai istri yang baik, perempuan harus tunduk dan patuh terhadap suami, menjadikan beberapa perempuan seolah-olah terjerat dan tidak dapat menyampaikan atau melaporkan mengenai kejadian kekerasan seksual yang dialami.

 

Penutup

Pernikahan sepatutnya didasarkan pada prinsip kesetaraan, rasa saling menghormati, dan consent yang berkelanjutan. Untuk itu, transformasi sosial sangat diperlukan. Pendidikan seksual komprehensif yang mengajarkan tentang hak tubuh, batas pribadi, dan pentingnya persetujuan harus menjadi bagian dari kurikulum sejak dini. Sebagaimana dikemukakan dalam Rosenfeld (2001), pendekatan kolaboratif antara tenaga medis, psikolog, dan pendamping hukum dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban. Perempuan perlu diposisikan sebagai subjek yang memiliki kendali atas tubuh dan kehidupannya, bukan objek dalam relasi kuasa.

Tindakan pemerkosaan dalam pernikahan atau Marital Rape bukanlah mitos dan hanya konflik rumah tangga biasa, tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang selama ini tersembunyi di balik legalitas status pernikahan. Dengan memahami bahwa marital rape bukan sekadar persoalan moral atau rumah tangga, tetapi persoalan struktural yang menyangkut hak asasi manusia, maka kita dapat mulai menciptakan masyarakat yang adil dan terbuka terhadap kesetaraan gender dan menghargai martabat perempuan.

 

Referensi

Chatterjee, P., & Roy, R. N. (2024). Silent Trauma: Unraveling the Legal Silence on Marital Rape in India. Journal of Indian Academy of Forensic Medicine, 46(2).

Denmark, F. L., & Paludi, M. A. (2008). Psychology of Women: A Handbook of Issues and Theories (2nd ed.). Praeger.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan.

Rosenfeld, J. A. (Ed.). (2001). Handbook of Women’s Health: An Evidence-Based Approach. Cambridge University Press.

Solihah, S., et al. (2022). Marital Rape dalam Perspektif Budaya Hukum dan UU PKDRT. PALASTREN: Jurnal Studi Gender, 15(1).

World Health Organization. (2013). Global and regional estimates of violence against women: prevalence and health effects of intimate partner violence and non-partner sexual violence. https://iris.who.int/handle/10665/85239