ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 49 Januari 2026

Mengapa Aku yang Disalahkan? Fenomena Victim Blaming Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn dalam Bingkai Patriarki

Oleh

Ni Made Ayu Asri Nita

Program Studi Sarjana Psikologi, Universitas Udayana

 

“Salah sendiri kenapa kamu kasih fotonya”, “Makanya, segala pake direkam”, “Cewe baik-baik gak akan ngelakuin hal kayak gitu”, “Kalo melaporkan, berarti bener dia dong?”

 

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Revenge Porn

Beberapa kalimat di atas seringkali dilontarkan kepada perempuan korban revenge porn. Kemajuan teknologi pada era industri 4.0 yang bersamaan dengan era society 5.0 berkembang sangat pesat. Banyak inovasi yang semakin memudahkan individu dalam berbagai bidang dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Namun, di sisi lain kemajuan teknologi membuka ruang kejahatan di dunia maya, salah satunya adalah revenge porn (Mauliddina et al., 2024). Revenge Porn merujuk pada tindakan menyebarkan konten porno milik individu lain melalui media sosial tanpa persetujuan dari individu yang menjadi objek dalam konten tersebut (Runtu et al., 2021; Kadir, 2025). Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2020, kasus kejahatan dunia maya (cyber crime) atau kekerasan berbasis gender online telah mengalami peningkatan sebesar 300%, dengan kasus revenge porn menjadi kasus terbanyak, yaitu berjumlah 33% (Komnas Perempuan, 2020; Himpsi Jaya, 2023). Revenge porn termasuk ke dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). KBGO merupakan jenis kekerasan berbasis gender yang terjadi di dunia maya, dimana kekerasan ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi untuk melecehkan korban berdasarkan seksualitasnya (Salsabila & Sudarto, 2024). Perempuan memiliki kerentanan yang lebih yaitu sebesar 71% untuk menjadi korban KBGO (Fitri & Gusnita, 2024).

 

Mengapa Korban yang disalahkan? Fenomena Victim Blaming dalam Bingkai Patriarki

Sebagian besar masyarakat bertahan dalam praktik menyalahkan korban dengan anggapan bahwa tanggung jawab dalam menyebarkan materi pribadi dikaitkan dengan korban (Dinantira, 2024). Respon dari lingkungan sosial juga memperparah kekerasan yang dialami oleh korban revenge porn dengan menyudutkan posisinya melalui penghakiman terhadap moral perempuan (Sugiyanto, 2021). William Ryan (1971) mengungkapkan bahwa konsep victim blaming digunakan oleh kelompok penguasa sebagai cara untuk mempertahankan kepentingannya. Dalam konteks ini, komentar victim blaming yang ditujukan kepada korban seringkali dilandaskan oleh adanya asumsi yang tidak mendasar oleh masyarakat, sehingga hal tersebut mengakibatkan masyarakat sebagai pelaku victim blaming memiliki kepercayaan bahwa korban pantas mendapatkan tindakan kejahatan tersebut. Masyarakat juga kerap mempertanyakan terkait gaya hidup  perempuan, cara berpakaian, hingga apa dan sejauh mana hubungannya dengan pelaku (Armaulida et al., 2024). Menurut George dan Martinez (2002), ketika pelaku kekerasan seksual dan korban saling mengenal atau memiliki hubungan, maka masyarakat akan cenderung menyalahkan korban karena menganggap kejadian yang dialaminya dapat dihindari. Berbagai pandangan tersebut tidak terlepas dari norma-norma sosial yang dibentuk oleh sistem patriarki.

 

Sistem patriarki yang mengalir dari generasi ke generasi menyebabkan laki-laki memonopoli peran secara menyeluruh dan menempatkan perempuan pada posisi yang direndahkan. Budaya patriarki ini secara tidak langsung mempengaruhi cara berpikir masyarakat (Kang, 2021). Dalam masyarakat patriarki, revenge porn dimanfaatkan sebagai alat untuk mempermalukan perempuan, yang kemudian juga disalahkan atas perilaku seksualnya. Dalam konsep blaming the victim, perempuan yang menjadi korban revenge porn seringkali diposisikan sebagai pihak yang salah.  Wanita diperlihatkan sebagai korban sekaligus penyebab terjadinya kejahatan yang dialaminya. Dari titik inilah relasi kuasa yang diciptakan budaya patriarki tersebut tumbuh. Laki-laki yang menyebarkan konten seksual perempuan menunjukkan kekuasaan terhadap diri korban melalui kontrol terhadap tubuh perempuan tersebut. Fenomena revenge porn semakin memperkuat pandangan bahwa tubuh perempuan dapat dimanfaatkan untuk menghancurkan reputasi dan dimanipulasi, sehingga dapat memengaruhi norma gender dalam lingkungan masyarakat. Menjadikan korban sebagai pihak yang bersalah dapat memperkuat norma sosial yang membuat pelaku tidak bertanggung jawab atas tindakannya (Kadir, 2025).

 

Dampak psikologis yang dapat dialami korban berupa kemarahan, perasaan bersalah, hilangnya kendali atas diri sendiri, cemas berlebih, depresi, hingga kemungkinan terburuknya adalah bunuh diri (Mauliddina et al., 2024). Respon sosial yang negatif seperti penghakiman atau penyudutan korban membuat korban tidak memiliki kontrol atas situasi yang dihadapinya. Adanya jejak digital yang buruk dan ketidakmampuan dalam menghentikan penyebaran membuat korban mempercayai segala bentuk perlawanannya menjadi sia-sia, hal ini dapat memicu terjadinya learned helplessness pada korban. Menurut Seligman, Overmier, dan Maier, dalam (Hoeksama, 2007) learned helplessness merupakan kondisi dimana individu meyakini bahwa mereka tidak memiliki kendali atas hasil-hasil penting di lingkungannya. Seligman dan Maier dalam (Ormrod, 2019), mengungkapkan bahwa ketika peristiwa tidak menyenangkan terjadi berulang kali dan individu tidak mampu mengendalikannya, maka individu tersebut akan menjadi pasif. Maka dari itu, revenge porn yang dialami tidak hanya dapat memperburuk perasaan tidak berdaya, namun juga kecenderungan isolasi sosial yang dirasakan oleh korban.

 

Bagaimana Cara Menghadapi Masalah Tersebut?

Pentingnya mengakses dukungan sosial seperti komunitas pendamping korban sebagai langkah awal dalam membangun kesadaran bahwa korban tidak bersalah atas kekerasan yang dialaminya. Masyarakat juga perlu didorong untuk meningkatkan empati terhadap perempuan yang menjadi korban, serta kesadaran bahwa pelanggaran privasi merupakan sepenuhnya kesalahan pelaku, bukan korban. Sementara itu, pemerintah perlu memberikan edukasi terkait kesetaraan gender melalui platform online seperti media sosial untuk meningkatkan empati dan mengurangi stigmatisasi terhadap korban revenge porn.

  

Referensi:

Armaulida, A., Lukmantoro, T., & Hasfi, N. (2024). Interaktivitas komentar victim blaming dalam kasus ncii rebecca klopper di media sosial x. Interaksi Online, 12(3).

Dinantira, Y. P. (2024). Perlindungan hukum korban revenge porn dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (uu no. 12 tahun 2022). JUSTICES: Journal of Law, 3(2).

Fitri, D. A., & Gusnita, C. (2024). Realitas konstruksi media massa online terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn) dalam newsmaking criminology. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4). https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.957

George, W. H. & Martinez, L. J. (2002). Victim blaming in rape: effects of victim and perpetrator race, type of rape, and participant racism. Psychology of Women Quarterly.26. 110-119.

Himpsi Jaya. (2023). Revenge porn dan dampaknya – HIMPSI Jaya. HIMPSI Jaya. Retrieved July 8, 2025, from https://himpsijaya.org/artikel/revenge-porn-dan-dampaknya/

Hoeksema, S. N. (2007). Abnormal psychology. (4th ed.). New York: McGraw Hill.

Kadir, Z. K. (2025). Dari privasi ke eksploitasi: memetakan jejak kriminalisasi revenge porn dalam era media sosial. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 4(1). DOI: https://doi.org/10.30640/dewantara.v4i1.3812

Kang, C. (2021). Urgensi pengesahan ruu pks sebagai upaya perlindungan hukum bagi korban revenge porn. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 24 (1).

Komnas Perempuan. (2020). Siaran pers dan lembar fakta komnas perempuan: catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2020. Komnas Perempuan. Retrieved July 8, 2025, from https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020

Mauliddina, S., Rahayu, Y. P., Ajuni, & Elisabeth, M. P. (2024). Revenge porn dan dampak psikologis pada korban: kajian psikologis dan tinjauan singkat hukum. Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1). DOI: https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1

Ormrod, J. E. (2019). Human Learning. Pearson.

Ryan, W. (1971). Blaming the victim. New York: Pantheon Books

Runtu, E. A., Pongoh, J. K., & Pinasang, B. (2021). Penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan korban ancaman kejahatan (revenge porn) yang terjadi di sosial media. Lex Privatum, 9(11).

Salsabila, N. T., & Sudarto. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban pornografi balas dendam (revenge porn) (studi kasus putusan nomor 147/pid.b/2023/pn tlk). LEX PROGRESSIUM : Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(1).

Sugiyanto, O. (2021). Perempuan dan revenge porn: konstruksi sosial terhadap perempuan indonesia dari preskpektif viktimologi. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1). https://doi.org/10.22146/jwk.2240