ISSN 2477-1686
Vol. 12 No. 49 Januari 2026
Penyalahgunaan Jalan Umum: Konflik Spasial dan Persepsi Mengenai Ruang Publik di Kawasan Perkotaan
Oleh:
Arina Shabrina1 & Eko A Meinarno2
1Program Studi Psikologi, Universitas Muhammadiyah Bandung
2Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia
Pengantar
Pemandangan yang lazim terlihat di kota-kota Indonesia adalah penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan jalan dapat berupa penggunaan bahu jalan untuk parkir mobil pribadi, penyelenggaraan acara hajatan atau resepsi dengan membangun tenda di jalan, maupun kegiatan keagamaan berskala besar yang menggunakan ruas jalan sebagai tempat duduk peserta. Di daerah perkotaan, jalan merupakan ruang publik yang penting karena dirancang untuk menghubungkan satu daerah dengan daerah lain dan mudah diakses oleh banyak orang. Penyalahgunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi memunculkan keluhan dari warga sekitar karena dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan lain (Rauf, 2025), termasuk stres warga (Shabrina & Meinarno, 2025). Dengan demikian, penyalahgunaan jalan yang fungsi utamanya sebagai fasilitas umum justru untuk kepentingan pribadi dapat dipandang sebagai bentuk konflik spasial di daerah perkotaan.
Konflik Spasial: Pertentangan Tak Kasat Mata di Jalan Perkotaan
Pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan dan keterbatasan lahan permukiman menjadi faktor yang berperan dalam penyalahgunaan jalan. Dengan kata lain, jalan merupakan salah satu sumber daya spasial yang diperebutkan masyarakat karena ketersediaannya terbatas. Sebagai contoh, pemilik mobil yang rumahnya tidak memiliki garasi sering menggunakan bahu jalan di depan rumahnya sebagai tempat parkir, padahal jalan tersebut merupakan jalur yang kerap dilalui penduduk setempat maupun pengguna lain. Pada titik ini, kepentingan pribadi pemilik mobil berbenturan dengan kepentingan umum, di mana masyarakat ingin menjaga kelancaran lalu lintas.
Konflik spasial terjadi ketika individu atau kelompok memiliki sikap dan penilaian yang berbeda terhadap lingkungan maupun sumber daya yang tersedia (Cocklin, 1988; Vaske et al., 1995). Konflik ini juga muncul sebagai bentuk persaingan untuk memperoleh, mengatur, dan menguasai sumber daya spasial yang terbatas, termasuk persoalan kepemilikan serta hak atas suatu ruang (Zhou & Peng, 2012; Knoblauch, Sommer, & Pfetsch, 2025). Selain itu, konflik dapat dipahami sebagai upaya mempertahankan daerah tempat tinggal dan rasa kepemilikan atas ruang tersebut (Shabrina & Meinarno, 2025).
Mispersepsi Ruang Publik Sebagai Ruang Privat
Penyebab lain konflik spasial adalah persepsi masyarakat yang memandang ruang publik dapat digunakan untuk kepentingan pribadi (Parliana & Salura, 2017). Ketika seseorang berada di suatu ruang dalam lingkungannya, ia menerima berbagai stimulus dari sekitarnya. Proses persepsi dimulai dengan mengidentifikasi objek-objek di lingkungan sebagai bagian yang terpisah kemudian menggabungkannya hingga membentuk makna pribadi (Benoudjit, Derix & Coates, 2004). Persepsi mengenai ruang publik tidak hanya mencakup pemaknaan terhadap penanda fisik dan batas teritori, tetapi juga pemahaman atas batasan psikologis yang menegaskan bahwa ruang tersebut tidak dapat digunakan kecuali sesuai fungsi utamanya (Sarwono, 1987; Shabrina & Meinarno, 2025).
Paradoks ruang publik terletak pada sifatnya yang memungkinkan individu memenuhi kebutuhan pribadi, namun hak penggunaan ruang tetap terbatas agar tidak mengancam kebebasan dan kenyamanan orang lain (Carr, 1992). Penyalahgunaan jalan menunjukkan bahwa sebagian orang memahami batasan fisik ruang publik, tetapi pada saat yang sama mengganggap ruang tersebut bebas digunakan, termasuk untuk kepentingan pribadi. Keadaan ini masuk dalam ranah psikologi, khususnya reaksi psikologis (Sarwono, 1987).
Kepemilikan Psikologis dan Ruang Publik
Banyak perilaku manusia bersifat teritorial dan menjadi inti dari banyak konflik. Secara psikologis, manusia dapat merasakan suatu objek sebagai milik pribadi (“milik saya”) maupun sebagai milik bersama (“milik kita“). Kepemilikan psikologis melibatkan hubungan psikologis dengan objek yang dimiliki, sekaligus mendefinisikan hubungan sosial tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menggunakan atau mengubah objek tersebut (Blumenthal, 2010). Perasaan kepemilikan ini juga relevan di konteks lokal. Seseorang atau kelompok dapat menganggap fasilitas umum seperti jalan sebagai milik bersama, tetapi pada saat yang sama mengklaimnya sebagai milik pribadi karena digunakan untuk memenuhi kepentingan individu (Sarwono, 1987; 2002). Dengan demikian, suatu ruang dapat dipersepsikan sebagai milik bersama sekaligus milik pribadi. Hal ini terjadi karena jalan sebagai ruang publik ruang publik tidak sepenuhnya berada di bawah kendali individu. Jalan pada dasarnya bisa digunakan oleh siapa pun, baik yang berasal dari dalam maupun luar suatu teritori.
Penutup
Tata ruang yang baik dan batas wilayah yang jelas belum sepenuhnya mampu meminimalkan konflik spasial, sebab terdapat faktor lain yang turut berpengaruh, yaitu persepsi masyarakat. Analisis tata ruang perkotaan dengan perspektif psikologi lingkungan menjadi signifikan karena dapat menyingkap akar permasalahan yang bersumber dari kognisi manusia (Sarwono, 1987). Pendekatan ini juga membantu memahami bagaimana manusia berinteraksi dengan lingkungannya, baik lingkungan alami maupun lingkungan buatan (Mumpuni & Meinarno, 2025). Persepsi dipengaruhi oleh kompetensi individu serta struktur lingkungan buatan. Pemaknaan terhadap simbol, penanda batas, serta interpretasi ruang publik dan privat beragam bagi setiap orang. Suatu ruang dapat dipandang sebagai ruang privat bagi mereka yang tidak memiliki akses, tetapi sekaligus dilihat sebagai ruang publik yang dapat dimasuki.
Referensi:
Benoudjit, M. A., Derix, C., & Coates, P. (2004). Human perception and space classification: The Perceptive Network. Generative ArtsAt.
Blumenthal, J. A. (2010). Property law: A cognitive turn. Psychonomic Bulletin & Review, 17(2), 186-191.
Carr, S. (1992). Public space. Cambridge University Press.
Cocklin, C. (1988). Environmental values, conflicts and issues in evaluation. Environmentalist, 8(2), 93-104.
Knoblauch, H., Sommer, V., & Pfetsch, B. (2025). Introduction: Spatial conflicts and conflictual spaces 1 in the age of refiguration—Current research perspectives. Spatial Conflicts and Conflictual Spaces, 1-26.
Mumpuni, I.D., & Meinarno, E.A. (2025). Peranan Psikologi dalam Isu Lingkungan. Buletin KPIN. Vol.11 No.40 Agustus 2025. https://buletin.k-pin.org/index.php/daftar-artikel/1859-peranan-psikologi-dalam-isu-lingkungan
Parliana, D., & Salura, P. (2017). The spatial conflicts in public spaces in Bandung, Indonesia. Journal of Applied Environmental and Biological Sciences, 7, 1-7.
Rauf, H. (2025, Mei 25). Warga Keluhkan Penggunaan Jalan Umum untuk Hajatan. Radio Republik Indonesia. https://rri.co.id/hukum/1540021/warga-keluhkan-penggunaan-jalan-umum-untuk-hajatan
Sarwono, SW. (1987). Reaksi psikologis terhadap tata ruang dan bangunan. Dalam Masalah-masalah Kemasyarakat di Indonesia. Sinar Harapan. Jakarta.
Sarwono, SW. (2002). Psikologi lingkungan dan pembangunan. Edisi kedua. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Shabrina, A., & Meinarno, E.A. (2025). Antara Ruang Privat dan Publik: Pembangunan Kafe di Area Perumahan. Buletin KPIN. Vol 11 No.34 Mei 2025. https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/1791-antara-ruang-privat-dan-publik-pembangunan-kafe-di-area-perumahan
Vaske, J. J., Donnelly, M. P., Wittmann, K., & Laidlaw, S. (1995). Interpersonal versus social‐values conflict. Leisure Sciences, 17(3), 205-222.
Zhou, G., & Peng, J. (2012). The evolution characteristics and influence effect of spatial conflict: A case study of Changsha-Zhuzhou-Xiangtan urban agglomeration. Prog. Geogr, 31, 717-723.
