ISSN 2477-1686

 

Vol. 9 No. 07 April 2023

 

Peran Psikologi Forensik Dalam Ilmu Hukum Terhadap Kasus Pelecehan Seksual

 

Oleh:

Hasnatya Adya Arifani & Putri Pusvitasari

Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

 

Kasus pelecehan seksual marak terjadi di era saat ini. Pelecehan seksual sendiri dapat terjadi kepada perempuan maupun laki-laki. Di Indonesia kasus pelecehan seksual banyak terjadi pada perempuan. Pelecehan seksual merupakan perilaku yang tidak menyenangkan yang dilakukan seseorang mengarah pada organ seksual atau seksualitas korban sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman yang dilakukan baik secara fisik maupun non fisik. Kasus pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang dapat merugikan orang lain serta dapat menimbulkan trauma bagi korbannya sehingga perlu adanya penanganan lebih lanjut. Dalam hal ini, tentu peran psikologi sangat diperlukan dalam menangani kasus tersebut.

 

Psikologi merupakan disiplin ilmu yang membahas perilaku manusia yang berkaitan tentang bagaimana manusia berpikir, merasa ataupun bertindak (Muluk, 2013). Psikologi memiliki berbagai cabang keilmuwan salah satunya yaitu psikologi forensik. Psikologi forensik merupakan cabang ilmu psikologi dengan konteks legal dalam proses penegakan hukum yang menekankan pada aktivitas asesmen serta intervensi psikologis (Sopyani & Edwina, 2021). Kehadiran ilmu forensik pada saat ini sudah menjadi tidak dapat dipisahkan lagi dari penegakan hukum, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh polisi (Muluk, 2013).

 

Mengutip dari agung (2015), Psikologi forensik memiliki empat tahapan yang berperan dalam proses penegakan hukum, yaitu; 1)Pencegahan, yaitu aparat hukum dibantu psikolog memberikan sosialisasi tentang cara pencegahan terhadap perilaku kriminal. 2) Penanganan, aparat hukum dibantu psikolog melakukan identifikasi motif pelaku. 3) Pemidanaan, pada tahap ini psikolog memberi penjelasan terkait kondisi psikologis pelaku yang kemudian diberikan hukuman yang sesuai oleh aparat hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. 4) Pemenjaraan, yaitu psikolog memberi pendampingan di lembaga pemasyarakatan terhadap pelaku kejahatan (Sopyani & Edwina, 2021).

 

Di Indonesia peran psikologi forensik dalam proses penegakan hukum dimulai pada tahun 2007 dengan hadirnya Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR). Psikologi forensik dibutuhkan dalam mengidentifikasi korban kejahatan serta psikologis dari pelaku dalam mengungkap kasus kriminal yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya psikologi forensik aparat penegak hukum dapat memberikan perlakuan yang tepat dalam menangani suatu kasus berdasarkan gambaran tentang kepribadian pelaku dan korban (Sopyani & Edwina, 2021).

 

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kristiani (2014), terdapat tiga faktor penting yang menjadi penyebab seseorang melakukan kejahatan kekerasan seksual salah satunya berupa pemerkosaan antara lain yaitu, personal pelaku, korban serta situasi. Kebanyakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang dewasa kepada anak dibawah umur karena secara fisik maupun psikis anak dibawah umur dianggap lemah. Hasil penelitian yang dikemukakan Tuliah (2018) usia 25 – 26 tahun merupakan rata-rata dari usia pelaku kekerasan seksual, sedangkan rata-rata usia korbannya adalah 13 – 15 tahun. Motif awal pelaku dapat terkait dengan masa lalunya sedangkan komunikasi yang kurang intens antara keluarga serta seringnya menonton film pornografi dapat menjadi motif masa kini pelaku melakukan perbuatan tersebut (Yolanda & Adri, 2022).

 

Pada kasus pelecehan seksual, psikolog forensik akan melakukan pendekatan-pendekatan serta intervensi kepada korban yang mengalami trauma pasca kejadian. Hal tersebut dapat membantu memulihkan trauma dan memberikan rasa aman serta rasa nyaman kepada korban pelecehan seksual agar korban mau berbicara dan memberikan keterangannya tanpa rasa takut. Setelah itu psikolog forensik akan melakukan pencarian bukti dari keterangan korban, sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam usaha untuk mengumpulkan bukti untuk memvalidasinya, psikolog forensik akan melibatkan berbagai disiplin ilmu yaitu, dari ilmu alam sampai dengan ilmu sosial. Kehadiran ilmu forensik menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik penegakan hukum seperti penyelidikan serta peyidikan, serta penuntun acara di pengadilan. Hasil kerja para ahli forensik sangat berperan penting dalam mencari kebenaran yang nantinya akan mempengaruhi terhadap keputusan hakim dalam menentukan putusan yang seadil-adilnya (Muluk, 2013).

 

Referensi :

Muluk, H. (2013). Kajian dan aplikasi forensik dalam perspektif psikologi. Jurnal Sosioteknologi, 388–391.

Sopyani, F. M., & Edwina, T. N. (2021). Peranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 1(1), 46–49.

Yolanda, A. A., & Adri, Z. (2022). KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PSIKOLOGI FORENSIK. Ranah Research Journal of Multidicsiplinary Research and Development, 5(1), 771–776.