ISSN 2477-1686
Vol. 12 No. 62 Juli 2026
Antara Perlindungan dan Tumbuh Kembang: Tinjauan Kacamata Psikologi terhadap Kebijakan Pembatasan Digital Anak di Indonesia
Oleh:
Syariful1 & Mia Anita Lestari2
1Fakultas Psikologi, Universitas Tama Jagakarsa
2Fakultas Psikologi, Univeristas Tama Jagakarsa
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang lebih dikenal dengan sebutan PP TUNAS, yang dilaksanakan pada 6 Maret 2026. Inti kebijakannya sederhana namun penuh implikasi, yaitu anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun aktif di platform media sosial dan layanan jejaring berisiko tinggi, termasuk TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, hingga Roblox. Implementasinya dijadwalkan bertahap mulai 28 Maret 2026 (komdigi.go.id).
Kebijakan ini bukan muncul dari ruang hampa. Akan tetapi, di tengah fakta yang mengkhawatirkan, sekitar 48 persen pengguna internet Indonesia berusia di bawah 18 tahun, dan data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial (UNICEF, 2023). Selain daripada itu, pemerintah mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan merupakan suatu potret nyata dari anak-anak yang tumbuh di ekosistem digital yang jauh dari ramah. (komdigi.go.id)
Setiap kebijakan publik yang menyentuh kehidupan anak layak dibaca lebih dalam lagi bukan hanya sekedar klaim perlindungan semata namun di desain nyata ramah bagi anak di dunia maya. Dari sudut pandang psikologi, khususnya psikologi perkembangan dan psikologi sosial, regulasi ini membuka diskusi yang kaya tentang kebutuhan anak, dinamika identitas remaja, peran keluarga, dan batas kewenangan negara dalam membentuk ekosistem tumbuh kembang generasi muda.
Otak Remaja dan Godaan Algoritma
Untuk memahami mengapa batasan usia menjadi relevan, kita perlu memahami terlebih dahulu cara kerja otak remaja. Pada rentang usia 10–16 tahun, otak manusia sedang dalam fase perkembangan yang sangat dinamis (Galván, 2021). Korteks prefrontal merupakan bagian yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan, pengendalian impuls, dan penilaian risiko, akan tetapi belum mencapai kematangan penuh. Sementara itu, sistem limbik yang mengelola emosi dan dorongan sosial justru sedang sangat aktif (Bedwell, 2017).
Kondisi ini menciptakan celah psikologis yang signifikan, remaja sangat sensitif terhadap validasi sosial, cenderung bertindak impulsif dalam merespons rangsangan emosional, dan lebih rentan terhadap tekanan kelompok (peer pressure). Media sosial, dengan desain algoritmanya yang mengoptimalkan engagement, bekerja persis pada celah ini (Saravanakumar, 2025).
Fitur like, komentar, jumlah pengikut, dan notifikasi dirancang untuk memicu pelepasan dopamin (neurotransmiter yang berkaitan dengan perasaan senang dan penguatan perilaku). Menurut Liu (2025), otak remaja yang sistem penghargaan (reward system) sedang berkembang pesat; umpan balik instan dari media sosial bisa menjadi sangat adiktif.
Dari perspektif ini, Permen Komdigi dapat dibaca sebagai respons struktural terhadap ketidakseimbangan yang nyata: anak-anak berhadapan dengan teknologi yang dirancang oleh tim insinyur dan psikolog perilaku kelas dunia, sementara mereka sendiri belum memiliki kapasitas kognitif yang cukup untuk bernegosiasi secara setara dengan kekuatan algoritma tersebut. Seperti yang diungkapkan Menteri Meutya Hafid, "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma."
Identitas, Ruang Sosial, dan Kebutuhan yang Tidak Bisa Diabaikan
Sekalipun argumen tentang kerentanan neuropsikologis remaja cukup kuat, psikologi juga mengingatkan kita pada sisi lain dari koin yang sama: media sosial bukan hanya sumber risiko, melainkan juga ruang pemenuhan kebutuhan psikologis yang nyata bagi remaja.
Teori perkembangan psikososial Erik Erikson menempatkan remaja pada tahap pencarian identitas (identity vs. role confusion) (Yuli & Hanif, 2025). Pada fase ini, individu aktif mengeksplorasi siapa dirinya, apa nilai-nilai di tengah kelompok sosialnya. Media sosial, dalam konteks ini, telah menjadi salah satu arena utama di mana proses eksplorasi tersebut berlangsung. Indvidu diberikan ruang untuk bereksperimen dengan ekspresi diri, menemukan komunitas yang beresonansi, dan membangun narasi tentang identitasnya (Avci et al., 2025).
Teori kebutuhan dasar psikologis (Self-Determination Theory) dari Deci dan Ryan menyebutkan bahwa manusia, termasuk remaja, memiliki tiga kebutuhan mendasar: otonomi, kompetensi, dan keterhubungan (relatedness) (Calvo et al., 2010). Menurut West et al. (2024) media sosial, dalam kadar tertentu, memfasilitasi ketiga kebutuhan ini. Hal tersebut memberi ruang bagi remaja untuk mengekspresikan pandangan mereka (otonomi), menampilkan kemampuan yang mereka miliki (kompetensi), dan membangun serta menjaga relasi sosial (keterhubungan).
Ketika akses terhadap ruang tersebut dibatasi tanpa menyediakan alternatif yang setara, terdapat risiko psikologis yang perlu diantisipasi: rasa terisolasi, frustrasi akibat kebutuhan sosial yang tidak tersalurkan, atau bahkan upaya-upaya untuk mengakali pembatasan yang justru membawa anak pada risiko yang lebih besar seperti membuat akun dengan identitas palsu atau mengakses platform tanpa pengawasan orang tua sama sekali (Mulaah et al., 2025). Ini bukan argumen untuk menolak regulasi. Ini adalah pengingat bahwa regulasi yang efektif secara psikologis harus merespons kebutuhan, bukan sekadar melarang akses.
Keluarga sebagai Variabel Kunci yang Sering Terabaikan
Salah satu dimensi psikologis yang paling penting dan sering luput dari diskusi publik tentang regulasi digital adalah peran keluarga. Permen Komdigi secara implisit menempatkan orang tua sebagai pihak yang perlu dilindungi dari "kekuatan algoritma". Namun di sini muncul pertanyaan yang perlu dijawab dengan jujur: sejauh mana kapasitas orang tua Indonesia saat ini untuk menjalankan pendampingan digital yang bermakna bagi anak-anaknya?
Data BPS 2024 menunjukkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler, dan pada kelompok usia 5–6 tahun, penggunaan gawai bahkan mencapai 58,25 persen. Ini berarti gawai dan koneksi internet yang menyertainya sudah menjadi bagian dari keseharian anak jauh sebelum mereka mencapai usia sekolah. Tidak sedikit orang tua yang justru memperkenalkan gawai sebagai "pengasuh digital" karena keterbatasan waktu dan sumber daya.
Dalam psikologi keluarga, konsep parental mediation merujuk pada berbagai strategi yang digunakan orang tua dalam memediasi konsumsi media anak: mulai dari pembatasan waktu layar (restrictive mediation), diskusi aktif tentang konten (active mediation), hingga penggunaan bersama (co-viewing/co-use) (Dor, 2025). Penelitian Shin & Lwin (2022) menunjukkan bahwa active mediation di mana orang tua terlibat dalam percakapan terbuka tentang apa yang dilihat dan dialami anak di media menghasilkan dampak yang paling positif terhadap literasi digital dan kesejahteraan psikologis anak.
Persoalannya, active mediation membutuhkan waktu, pengetahuan, dan kapasitas komunikasi yang tidak merata di antara keluarga-keluarga Indonesia. Regulasi berbasis pembatasan usia, sebagaimana yang diatur Permen Komdigi, cenderung bekerja lebih baik di keluarga-keluarga yang sudah memiliki ekosistem pengasuhan yang kuat. Sementara itu, di keluarga-keluarga yang menghadapi tekanan ekonomi, keterbatasan pendidikan, atau dinamika relasi yang tidak sehat, larangan akun media sosial belum tentu diikuti oleh pendampingan yang memadai (Astaningtias et al., 2025).
Di sinilah pentingnya melihat Permen Komdigi bukan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai satu lapisan dari sistem perlindungan yang harus dilengkapi dengan program penguatan kapasitas orang tua secara masif dan terstruktur. Program DARA (Digital Addiction Response Assistance) yang diluncurkan Komdigi sebagai layanan bimbingan bagi orang tua adalah langkah yang patut diapresiasi namun jangkauannya perlu terus diperluas, termasuk hingga ke daerah-daerah yang selama ini tertinggal dalam akses literasi digital.
Regulasi sebagai Sinyal, Bukan Solusi Tunggal
Dalam psikologi kesehatan masyarakat, dikenal konsep bahwa kebijakan publik bekerja tidak hanya melalui mekanisme teknis-hukum, tetapi juga melalui fungsi sinyal (signaling function) (Wibisono et al., 2025). Ketika negara menerbitkan regulasi yang menyatakan bahwa media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun, ia sedang mengirimkan pesan normatif kepada seluruh masyarakat: bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah urusan bersama, bukan hanya tanggung jawab individual keluarga (Nainggolang et al., 2025).
Fungsi sinyal ini memiliki nilai psikologis yang nyata. Ia dapat menggeser norma sosial secara perlahan dari "wajar saja anak seusia itu punya Instagram" menjadi "ada alasan kuat mengapa batasan usia itu ada". Pergeseran norma semacam ini, meski tidak terjadi dalam semalam, adalah fondasi penting bagi perubahan perilaku kolektif yang berkelanjutan.
Namun, sinyal regulasi akan kehilangan efektivitasnya jika tidak disertai oleh penegakan yang konsisten dan infrastruktur pendukung yang memadai. Verifikasi usia yang andal adalah prasyarat teknis yang krusial. Tanpa mekanisme verifikasi yang efektif, pembatasan usia hanya menjadi formalitas yang mudah diakali dan anak-anak yang paling rentan, yang justru paling membutuhkan perlindungan, tetap tidak terlindungi.
Australia, yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa untuk anak di bawah 15 tahun, sedang bergulat dengan persoalan yang sama: bagaimana memverifikasi usia secara akurat tanpa melanggar privasi pengguna dewasa? Tidak ada jawaban yang sempurna, dan Indonesia perlu belajar dari eksperimen-eksperimen kebijakan global ini sambil mengembangkan solusi yang sesuai dengan konteks lokalnya.
Hak Anak: Perlindungan dan Partisipasi Berjalan Berdampingan
Perspektif psikologi yang komprehensif tidak dapat mengabaikan kerangka hak anak. Konvensi PBB tentang Hak Anak menegaskan dua prinsip yang sama pentingnya: hak atas perlindungan (right to protection) dan hak untuk berpartisipasi (right to participation), termasuk hak atas informasi dan kebebasan berekspresi (Sarkadi et al., 2023).
Permen Komdigi, dalam konfigurasi yang ada, lebih kuat menegaskan dimensi perlindungan. Ini dapat dipahami mengingat urgensi yang nyata angka kejahatan siber terhadap anak, paparan konten pornografi, dan kasus perundungan daring yang terus meningkat adalah masalah yang tidak bisa dibiarkan. Namun, kerangka kebijakan yang matang perlu memastikan bahwa perlindungan tidak berubah menjadi infantilisasi perlakuan yang menempatkan anak semata-mata sebagai subjek yang perlu dilindungi, bukan sebagai individu yang juga perlu diberdayakan.
Anak-anak dan remaja yang tumbuh saat ini adalah generasi pertama yang benar-benar lahir dan besar di dunia yang terjalin dengan internet. Menurut Grushko & Hrushko (2023) kompetensi digital bukan sekadar nilai tambah ia adalah kecakapan hidup fundamental yang akan menentukan peluang dan kualitas hidup mereka di masa depan. Maka, setiap pembatasan akses idealnya dibarengi dengan kurikulum literasi digital yang kuat di sekolah, ruang-ruang ekspresi kreatif berbasis teknologi yang aman dan terstruktur, serta kesempatan bagi anak dan remaja untuk menjadi agen aktif dalam membentuk ekosistem digital yang mereka inginkan.
Penutup: Merawat Anak di Era Algoritmik
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 adalah langkah yang patut disambut , bukan karena sempurna, melainkan karena merupakan pengakuan nyata bahwa negara tidak bisa absen dari ekosistem digital tempat anak-anak tumbuh. Efektivitas dan implementasi serta dampak sampingnya merupakan bagian yang sah sebagai catatan kritis dan layak untuk terus disuarakan.
Dari kacamata psikologi, tantangan sesungguhnya bukan sekadar membatasi akses, melainkan membangun ekosistem yang memungkinkan anak tumbuh dengan sehat secara kognitif, emosional, dan sosial di tengah dunia yang semakin terdigitalisasi (Pooja & Mohan, 2024). Regulasi adalah satu elemen dari ekosistem itu. Elemen-elemen lainnya , keluarga yang hadir, sekolah yang adaptif, komunitas yang suportif, dan platform yang bertanggung jawab harus dibangun secara bersamaan. Anak-anak kita tidak membutuhkan negara yang sekadar membangun tembok. Mereka membutuhkan negara yang juga menyiapkan mereka untuk melewati tembok itu dengan aman, pada waktunya, dengan bekal yang cukup.
Referensi:
Astaningtias, N. M. I. N., Andhini, L. P. R., Utami, N. M. S. N., Aryanata, N. T., Widianti, A., Dewi, A. A. S. S., & Wulandari, P. D. (2025). Edukasi Komunikasi Bijak di Media Sosial untuk Remaja: Peran Keluarga Mengatasi Dampak Negatif. UNBI Mengabdi, 6(1), 35–41. https://doi.org/10.34063/um.v6i1.437
Avci, H., Baams, L., & Kretschmer, T. (2025). A Systematic Review of Social Media Use and Adolescent Identity Development. Adolescent Research Review, 10(2), 219–236. https://doi.org/10.1007/s40894-024-00251-1
Bedwell, S. A. (2017). Do Teenagers Really Make Bad Decisions? Frontiers for Young Minds, 5. https://doi.org/10.3389/frym.2017.00053
Calvo, T. G., Cervelló, E., Jiménez, R., Iglesias, D., & Murcia, J. A. M. (2010). Using Self-Determination Theory to Explain Sport Persistence and Dropout in Adolescent Athletes. The Spanish Journal of Psychology, 13(2), 677–684. https://doi.org/10.1017/S1138741600002341
Dor, A. (2025). Parental Mediation in Digital Media: Balancing Opportunities and Risks for Children. Information Technology, Education and Society, 19(1), 87–100. https://doi.org/10.7459/ites/190106
Galván, A. (2021). Adolescent Brain Development and Contextual Influences: A Decade in Review. Journal of Research on Adolescence, 31(4), 843–869. https://doi.org/10.1111/jora.12687
Grushko, N., & Hrushko, R. (2023). Ways of Forming Students’ Digital Competence in Computer Science Classes. Ubiquity Proceedings. https://doi.org/10.5334/uproc.106
Https://www.unicef.org/indonesia/id/media/23591/file/pengetahuan-kebiasaan-daring-orang-tua-anak-Indonesia-studi-dasar-2023.pdf
Liu, K. (2025). The Impact of Social Media on Teenagers —— Take TikTok as an Example. Interdisciplinary Humanities and Communication Studies, 1(3). https://doi.org/10.61173/n5pe5y36
Mulaah, C. J., Binti Musa, Dr. A. Z., & Binti Ibharim, N. S. (2025). Child Protection and Vulnerability in the Context of Uncensored Social Media. International Journal of Social Science and Human Research, 08(08). https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i8-76
Nainggolang, D., Tangkulung, K. I., Siregar, L. M. B., & Lampa, Z. L. (2025). Strategi Pengawasan Konten Digital dalam Melindungi Anak dari Paparan Konten Berbahaya di Media Sosial. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 14575–14579. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4427
Pooja, S., & Mohan, K. S. (2024). GUIDING THROUGH THE TECHNOLOGICAL ERA: UNDERSTANDING AND ADDRESSING MODERN CHALLENGES IN CHILD PSYCHOLOGY. International Education and Research Journal, 10(4). https://doi.org/10.21276/IERJ24176147894715
Saravanakumar, S. (2025). The Psychological Impact of Social Media on Adolescents. International Journal For Multidisciplinary Research, 7(4). https://doi.org/10.36948/ijfmr.2025.v07i04.53979
Sarfika, R., ’Alini, Z., Refnandes, R., Wijaya, N. E., & Saifudin, I. M. Moh. Y. (2024). Relationship between anxiety, loneliness, and sleep-disorders with social media addiction among adolescent. International Journal of Public Health Science (IJPHS), 13(4), 1647. https://doi.org/10.11591/ijphs.v13i4.24204
Sarkadi, A., Thell, M., Fängström, K., Dahlberg, A., Fäldt, A., Pérez-Aronsson, A., Warner, G., & Eriksson, M. (2023). Are We Ready to Really Hear the Voices of Those Concerned? Lessons Learned from Listening to and Involving Children in Child and Family Psychology Research. Clinical Child and Family Psychology Review, 26(4), 994–1007. https://doi.org/10.1007/s10567-023-00453-4
Shin, W., & Lwin, M. O. (2022). Parental mediation of children’s digital media use in high digital penetration countries: perspectives from Singapore and Australia. Asian Journal of Communication, 32(4), 309–326. https://doi.org/10.1080/01292986.2022.2026992
West, M., Rice, S., & Vella-Brodrick, D. (2024). Adolescent Social Media Use through a Self-Determination Theory Lens: A Systematic Scoping Review. International Journal of Environmental Research and Public Health, 21(7), 862. https://doi.org/10.3390/ijerph21070862
Wibisono, A. P., Prihantoro, K., & Priyambodo, J. B. (2025). Peran Psikologi Kebijakan dalam Memperkuat Ketahanan Nasional di Sektor Nirmiliter. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(6), 1841–1855. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i6.1076
Yuli, A. A., & Hanif, A. (2025). Identity Crisis Of The Clown In Dazai Osamu’s No Longer Human Using Erik Erikson Psychosocial Theory. Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic, 9(3), 172–180. https://doi.org/10.36057/jips.v9i3.787
