ISSN 2477-1686
Vol. 9 No. 10 Mei 2023
Peran Psikologi Forensik Dalam Penanganan Pelaku Gangguan Jiwa
Oleh:
Hendy Widodo & Putri Pusvitasari
Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Psikologi forensik sangat penting dalam membantu kepolisian dalam proses investigasi kriminal. Dengan bantuan psikolog forensik, kepolisian dapat memperoleh bukti perilaku kriminal dari perspektif psikologis yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus kriminal dan memperoleh keadilan bagi korban (Sutrisno, 2015). Kesaksian ahli psikologi forensik dalam penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan pada pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa adalah salah satu hal yang paling umum dalam psikologi forensik. Dalam kasus tersebut, psikolog forensik dapat memberikan kesaksian ahli tentang kondisi mental pelaku dan kemampuan pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Kesaksian ahli tidak hanya diperlukan pada saat persidangan untuk membuktikan suatu kejahatan, tetapi juga diperlukan dalam proses penyidikan dalam penyidikan polisi (Azhar & Taun, 2022).
Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan gangguan jiwa sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat (Sutrisno, 2015). Dalam hal ini, diperlukan pengaturan yang eksplisit terkait dengan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di masa depan.
Pada saat ini, di Indonesia sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan gangguan jiwa, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Undang-undang ini menegaskan bahwa pelaku dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana tetap akan diproses secara hukum, namun dengan memperhatikan kondisi kesehatan jiwa pelaku. Selain itu, ada juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa.
Peran psikologi forensik dalam penanganan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa dapat dapat melakukan evaluasi psikologis terhadap pelaku tindak pidana gangguan jiwa untuk menentukan kondisi mentalnya, termasuk diagnosis dan pengobatan, dapat memberikan kesaksian ahli di pengadilan tentang kondisi mental pelaku, kemampuan untuk memahami tindakan yang dilakukannya, dan kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindakannya, memberikan konseling dan terapi kepada pelaku tindak pidana gangguan jiwa untuk membantu mengatasi masalah mentalnya dan mencegah terjadinya tindakan kriminal di masa depan, dan juga dapat melakukan riset tentang gangguan jiwa dan kriminalitas. Seseorang dengan mengalmi gangguan pada jiwa atau mentalnya dan melakukan tindak pidana tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana (Azhar & Taun, 2022).
Tujuan utama dari interogasi yaitu untuk membuat pelaku menyadari atas apa yang diperbuat. Tidak hanya psikolog forensik tapi ada pula kedokteran kehakiman, dengan adanya kedokteran kehakiman tersangka kriminal dapat diperiksa terlebih dahulu, apakah bersalah atau tidak, sehingga dengan bantuan kedokteran kehakiman dapat ditentukan hukuman yang cocok bagi pelaku tindak pidana (Barzam, 2022). Selain itu, psikolog forensik.juga dapat memberikan rekomendasi tentang pengobatan dan rehabilitasi yang tepat untuk membantu pelaku mengatasi gangguan jiwa dan mencegah terjadinya tindakan kriminal di masa depan.
Hukum lebih bersifat prosedural dalam pemilihan aparat penegak hukum dan pengangkatan tenaga ahli dalam prosesnya. Dalam hal ilmu forensik proses hukum dapat dikatakan optimal dan efektif jika pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa dapat menjalani evaluasi psikologis yang tepat, pengobatan dan rehabilitasi yang tepat, dan dipantau secara ketat setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan. Perubahan perilaku pelaku kejahatan menjadi lebih baik adalah salah satu indikator keberhasilan dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa, namun tidak menjadi satu-satunya indikator.
Perspektif hukum dan psikiatri memandang perilaku manusia secara berbeda (Syam et al., 2017). Dalam pandangan hukum suatu perbuatan berdasarkan pengetahuan dan pengetahuan tentang kondisi keadaan yang merupakan tanggung jawab pidana. Tetapi dalam psiaktri, bahwa perilaku menyinggung tidak dapat didasarkan hanya pada faktor sadar, tetapi menunjukkan terdapat gangguan psikologis pada saat kejahatan.
Dengan demikian, psikologi forensik sangat penting dalam membantu penanganan pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa yang terlibat dalam tindak pidana dan memberikan solusi yang tepat untuk mengurangi risiko terjadinya tindakan kriminal di masa depan.
Referensi:
Azhar, M. F., & Taun, T. (2022). Aspek Hukum Terhadap Peran Psikologi Forensik Dalam Penanganan Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Ditinjau Pada Hukum Positif Indonesia. Jurnnal Meta-Yuridis, 5(2), 160–170.
Barzam. (2022). 10 Peran Psikologi Forensik dalam Penyidikan Tindak Pidana. DosenPsikologi.Com. https://dosenpsikologi.com/peran-psikologi-forensik-dalam-penyidikan-tindak-pidana
Sutrisno, E. (2015). Role of Law in Construction and Development of Small Scale Industries Through Normative Perspective. Jurnal Dinamika Hukum, 15(3), 317–323. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2015.15.3.411
Syam, D. R., Baskoro, B. D., & Sukinta. (2017). Peranan Psikologi Forensik Dalam Mengungkapkan Kasus-Kasus Pembunuhan Berencana (Relevansi “Metode Lie Detection” Dalam Sistem Pembuktian Menurut Kuhap). Dipenogoro Law Journal, 6(4), 1–15.