ISSN 2477-1686  

 Vol. 11 No. 44 Oktober 2025

Dari Candu hingga Krisis:

Menyingkap Realitas Lingkaran Judi Online dan

Pinjaman Online

 

Oleh:

Cira Vidante & Samuel A. Isaputra

Fakultas Psikologi, Universitas Pelita Harapan

 

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya peningkatan transaksi judi online yang mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025 atau naik dari Rp 981 triliun tahun sebelumnya (Muzzaki, 2025). Muzzaki (2025) juga mencatat jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 8,8 juta orang yang mayoritas berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari total jumlah tersebut, terdapat 80 ribu pemain berusia di bawah 10 tahun, serta 960.000 pelajar dan mahasiswa yang pernah pula terlibat dalam perjudian online (Pratama, 2025). Fenomena ini muncul karena bandar judi memecah transaksi judi menjadi nominal kecil, bahkan hingga Rp10.000, sehingga lebih banyak kalangan dapat bermain judi (Chaterine & Santosa, 2024).

 

Maraknya kasus perjudian online menimbulkan dampak besar bagi penggunanya maupun masyarakat luas. Menurut Raja, Syamsiawan, dan Yulianto (2025), pengguna judi online dapat mengalami gejala kecemasan. Lebih dari itu, Laras, Salyabillah, Caroline, Delas, Dinda, dan Finanto (2024) menjelaskan bahwa pemain pun dapat mengalami kecanduan, stres, relasi keluarga yang buruk, bahkan mencuri dan berhutang untuk menutupi kerugian. Banyak di antara mereka juga meminjam uang dari pinjaman online berbunga tinggi (Laras dkk., 2024). Padahal, Isaputra dan Sumaryono (2023) telah mencatat bahwa pinjaman online belum tentu menjamin keamanan penggunanya meski aksesnya mudah. Dengan demikian, pemain judi online berpotensi menghadapi lebih banyak risiko dan dampak negatif.

 

Selanjutnya, mengapa mereka terus bermain? Laras dkk. (2024) menyebut lingkungan sosial seperti pengaruh teman sebaya dan promosi judi online di media sosial sebagai faktor yang dapat memengaruhi individu mau bermain judi. Kemenangan teman sebaya dapat menginspirasi seseorang untuk ikut mencoba karena berharap mendapatkan hasil serupa. Namun sebenarnya judi online memang dirancang agar tampak mudah dimenangkan sehingga pemainnya terus mencobanya (Raja dkk., 2025). Situasi ini sesuai teori illusion of control dari Langer (1975), yaitu ekspektasi probabilitas keberhasilan pribadi yang ternyata jauh lebih tinggi daripada probabilitas objektif yang sebenarnya. Ilusi ini membuat pemain judi online merasa memiliki peluang keberuntungan sama dengan temannya meskipun sebenarnya belum tentu.

 

Kondisi semakin rawan ketika pemain tergolong pribadi dengan desirability of control yang tinggi. Desirability of control adalah kecenderungan seseorang menginginkan kendali atas lingkungan dan pengalaman (Burger & Cooper, 1979). Seseorang dengan keinginan besar untuk mendapatkan kendali cenderung berupaya untuk terus terlibat dalam situasi yang dipandang dapat diprediksi hasilnya. Pengalaman “hampir menang” membuat mereka semakin yakin seolah memiliki kendali dan peluang besar ketika berjudi. Dengan demikian, mereka pun lebih mudah terjebak illusion of control pada judi online.

 

Selanjutnya, ketika pemain dengan desirability of control tinggi membutuhkan tambahan dana, mereka cenderung memilih pinjaman online. Penelitian Isaputra dan Sumaryono (2023) menunjukkan pengguna pinjaman online sebenarnya mengetahui risikonya tetapi tetap menggunakannya karena aksesnya cepat dan lebih mudah diperoleh. Mereka jarang memilih pinjaman bank konvensional karena prosesnya panjang dan belum tentu disetujui. Hal inilah yang terjadi pada pemain judi online yang menyangkal dampak negatif dan risiko tinggi dari penggunaan pinjaman online maupun bermain judi online (Subagyo & Astuti, 2022). Mereka sulit menerima nasihat, menolak intervensi, dan menyembunyikan aktivitas karena merasa tindakannya bukan masalah besar. Tingkat kesadaran risiko semakin melemah dan menciptakan perilaku ketergantungan.

 

Oleh karena itu, penanganan judi online perlu segera dilakukan agar dampak negatif tidak meluas. Strategi dapat dirancang dengan mempertimbangkan teori desirability of control dan illusion of control, serta dibagi menjadi tindakan individu, dukungan sosial, dan kebijakan pemerintah. Intinya strategi ini bertujuan mencegah masyarakat terjebak illusion of control dan meningkatkan kesadaran risiko bermain judi online maupun menggunakan pinjaman online ilegal.

 

Pada tingkat individu, masyarakat dapat memilih lingkungan pergaulan sehat agar terhindar dari pengaruh negatif (Ghelfi, Scattola, Giudici, & Velasco, 2024). Lingkungan sosial yang positif membantu menghadapi tekanan atau stres secara lebih baik sehingga terhindar dari perilaku coping tidak sehat. Selain itu, pengendalian diri yang baik dapat membantu mengelola dorongan “mengatur hasil” dari berbagai situasi, terutama perilaku berisiko seperti yang dijelaskan Santoso, Vilantika, dan Soelistya (2024) dan Dodig Hundric, Ricijas, Mandic, Radic, Bursac, dan Bodor (2025). Masyarakat juga dapat secara mandiri meningkatkan literasi pemahaman manfaat dan risiko tindakan finansial agar menghindari bias kognitif (Khatimah & Syukur, 2024; Ghelfi dkk., 2024).

 

Sebagai komunitas, masyarakat memiliki peran dalam memberikan edukasi literasi digital dan finansial kepada generasi muda sejak dini (Raja dkk., 2025). Keluarga dapat membantu mencegah anak-anak terpapar promosi judi online dengan meningkatkan pengawasan, komunikasi, dan pendidikan nilai (Laras dkk., 2024). Ketika anak-anak sudah mulai kecanduan, orang di sekitarnya dapat membantunya pergi ke psikolog untuk mendapatkan terapi yang tepat. Dukungan sosial keluarga dan lingkungan menjadi faktor krusial yang memperbesar peluang keberhasilan terapi dan mencegah kambuhnya perilaku adiktif finansial (Santoso dkk., 2024; Dodig Hundric dkk., 2025).

 

Pemerintah sebagai regulator dapat memblokir iklan promosi judi online dan akses situsnya agar masyarakat tidak memiliki peluang bermain judi. Pemerintah juga dapat memperbanyak konten edukatif untuk meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat, baik melalui seminar, sosialisasi, maupun artikel di internet. Selain itu, pemerintah dapat merumuskan kebijakan berbasis riset yang efektif membentuk perilaku masyarakat untuk menghindari judi online. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur kecanduan, pemerintah dapat menyediakan kemudahan akses layanan konseling dan intervensi psikologis.

 

Strategi terpadu ini akan membantu mencegah masyarakat terjebak dalam illusion of control dan desirability of control. Individu yang sadar risiko akan lebih bijak mengambil keputusan keuangan, tidak mudah terpengaruh promosi judi online, dan menghindari pinjaman online ilegal. Masyarakat dengan literasi digital dan finansial yang baik juga semakin mampu mendukung upaya pencegahan secara luas. Di sisi lain, pemerintah yang responsif pun dapat memperkuat sistem perlindungan sosial dan membatasi peluang masyarakat terpapar judi online.

Pada akhirnya, fenomena menjamurnya judi online yang melibatkan anak-anak, remaja, dan masyarakat berpenghasilan rendah perlu ditangani serius. Upaya bersama masyarakat dan pemerintah penting dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang semakin luas. Penanganan berbasis riset akan membantu merancang intervensi menjadi lebih tepat sasaran. Dengan demikian, langkah-langkah ini melindungi individu dari risiko finansial dan psikologis serta menjaga stabilitas sosial dari dampak perjudian online di Indonesia.

 

Referensi:

Burger, J. M. & Cooper, H. M. (1979). The Desirability of Control. Motivation and Emotion, Vol. 3, No. 4, 381 – 393

Chaterine, R. N. & Santosa, B. (2024, November 11). Transaksi Judi “Online” 2024 Meningkat, PPATK: Dulu Juta-jutaan, Sekarang Rp 10.000 Bisa Ikut. Kompas.com. Diunduh pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 dari https://nasional.kompas.com/read/2024/11/06/12454051/transaksi-judi-online-2024-meningkat-ppatk-dulu-juta-jutaan-sekarang-rp

Dodig Hundric, D., Ricijas, N., Mandic, S., Radic Bursac, S., & Bodor, D. (2025). Short-term effectiveness of gambling treatment in the Daily Clinic for Gambling Addiction. Frontiers in Psychology, 16, 1536082. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2025.1536082

Ghelfi, M., Scattola, P., Giudici, G., & Velasco, V. (2024). Online Gambling: A Systematic Review of Risk and Protective Factors in the Adult Population. Journal of Gambling Studies, 40(2), 673–699. https://doi.org/10.1007/s10899-023-10258-3

Isaputra, S.A., Sumaryono (2023). P2P lending: Moderation of desirability of control on risk-taking decisions of Indonesian borrowers. Humanities and Social Science Communities Vol. 10, No. 269 https://doi.org/10.1057/s41599-023-01785-w

Khatimah, A. W. N., & Syukur, M. (2024). Kesalahan Berpikir dalam Praktik Judi Online: Perspektif Filsafat Ilmu terhadap Rasionalitas dan Pengambilan Keputusan. Journal of Social Science Research, Vol. 4, No. 6, 1749-1761 https://j-innovative.org/index.php/Innovative.

Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., H, J. D., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, Vol. 3, No. 2, 320–331. https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304

Langer, E. J. (1975). The Illusion of Control. Journal of Personality and Social Psychology, Vol. 32, No. 2, 311-328

Muzzaki, M. R. (2025, April 20). PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2025 Mencapai Rp 1.200 Triliun. Tempo.co. Diunduh pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 dari https://www.tempo.co/hukum/ppatk-perputaran-uang-judi-online-2025-mencapai-rp-1-200-triliun--1233401

Pratama, T. A. (2025). Generasi Dalam Jeratan Judi Online: Menelisik Gambling Disorder Sebagai Ancaman Kesehatan Mental Dan Stabilitas Sosial. Journal of Media and Communication Science, Vol. 8, No. 1, 46-63 doi: https://doi.org/10.29303/jcommsci.v8i1.522

Raja, M., Syamsiawan, & Yulianto, H. (2025). Determinan Sosio-Ekonomi dan Teknologis Penyebab Kecanduan Judi Online pada Generasi Muda di Wilayah Urban. Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol. 2, No. 2, 4066-4077 https://jicnusantara.com/index.php/jiic

Santoso, R. A., Vilantika, E., Soelistya, D., & Liu, Y. (2024). Locus of Control Mediates The Impact of Financial Knowledge, Attitudes, and Experience on Financial Behavior. Jurnal Manajemen Bisnis, 15(2), 406–418. https://doi.org/10.18196/mb.v15i2.23506

Subagyo, A. A. M., & Astuti, L. (2022). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(3), 180–189. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17674