ISSN 2477-1686  

 Vol. 10 No. 24 Desember 2024

Homesteading di Indonesia

Oleh:

Clara Moningka & Maria Jane T. Simanjuntak

Fakultas Psikologi, Universitas Pembangunan Jaya

Homesteading merupakah perilaku pro-lingkungan. Pada dasarnya gaya hidup ini sudah berkembang sejak lama di negara barat. Homesteading merupakan gaya hidup mandiri di mana individu atau keluarga berusaha memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti pangan, tempat tinggal, dan energi dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Homesteading merupakan praktik gaya hidup sehat (Mariotti, 2023). Gaya hidup ini melibatkan praktik seperti berkebun, beternak, pengolahan limbah, hingga penggunaan energi ramah lingkungan (Madigan, 2009) Konsep Homesteading sering diasosiasikan dengan kehidupan pedesaan, yang memang lebih mudah dan dekat dengan konsep Bertani atau beternak, namun saat ini homesteading juga banyak diterapkan dalam konteks urban (urban homesteading). Bagaimana efek Homesteading pada lingkungan?

Homesteading memiliki efek positif yaitu:

  1. Pengurangan  Jejak Karbon: Dengan memproduksi makanan sendiri di lingkungan rumah, berarti mengurangi ketergantungan pada produk yang yang berasal dari daerah lain. Dalam hal ini, Gerakan homesteading dapat mengurangi emisi karbon
  2. Pengelolaan Limbah: Ketika melakukan homesteading, homesteader juga mengeola limbah secara mandiri melalui composting, daur ulang sehingga mengurangi sampah atau limbah.
  3. Penggunaan Energi Ramah Lingkungan: Homesteader biasanya juga akan mencoba energi yang lebih ramah lingkungan seperti panel surya, membuat turbin angin
  4. Pelestarian Keanekaragaman Hayati: Dengan homesteading yang cenderung ramah lingkungan dan menggunakan produk non kimia, kebun dapat menjadi habitat bagi serangga dan spesies lokal.

Di Indonesia, konsep homesteading belum terlalu populer, namun sudah diterapkan dalam kehidupan tradisional warga di pedesaan. Masyarakat telah lama bergantung pada sumber daya lokal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sistem Subak di Bali yang merupakan sistem pengairan tradisional yang menjaga ekosistem di sekitar. Petani di Indonesia juga menggabungkan tanaman pangan dan pohon kayu atau buah (Agroforestri). Pada Masyarakat moderen di perkotaan, homesteading dikenal dengan urban farming. Banyak warga kota bercocok tanam di pekarangan rumah, menggunakan metode hidroponik, akuaponik bahkan memiliki peternakan dengan skala kecil (Simorangkir, 2024).Masyarakat juga sudah melakukan pengelolaan limbah rumah tangga seperti composting, menggunakan maggot untuk menguraikan sampah. Perilaku pro-lingkungan ini juga memiliki tantangan, seperti lahan yang terbatas di perkotaan, kurangnya edukasi berkenaan dengan homesteading atau urban farming. Keterbatasan waktu untuk melakukan aktivitas tersebut karena kesibukan pekerjaan dan lainnya juga membuat perilaku ini mengalami hambatan.

Homesteading pada dasarnya dapat menjadi katalisator untuk perubahan perilaku pro-lingkungan dengan membantu individu memahami hubungan antara perilaku mereka dan dampaknya pada lingkungan. Melalui penerapan konsep homesteading, individu tidak hanya mengurangi dampak negative perilaku manusia ke lingkungan, tetapi memperkuat hubungan dengan alam sekitar bahkan dengan komunitas. Perubahan kecil yang dimulai dari lingkungan rumah, bila diterapkan secara luas pada komunitas dapat berdampak bagi keberlanjutan lingkungan.

Referensi:

Madigan, C. (2009). he Backyard Homestead: Produce all the food you need on just a quarter acre! (C. Madigan, Ed.). Storey Publishing, LLC.

Mariotti, M. I. (2023). The Homestead Emergence [Drexel University]. https://doi.org/10.17918/00001624

Simorangkir, E. (2024, October 17). Berkebun di Tengah Kota Berkat Urban Farming. Https://Smartcity.Jakarta.Go.Id/Id/Blog/Berkebun-Di-Tengah-Kota-Berkat-Urban-Farming/.