ISSN 2477-1686
Vol. 12 No. 50 Januari 2026
Perempuan dalam Bayang-Bayang Adat:
Kekerasan Berbasis Gender dalam Bingkai Sosial-Budaya Kalimantan
Oleh:
Jenny R Lee, Chiara Mayori Novana Atmaja, & Ni Luh Indah Desira Swandi
Program Studi Sarjana Psikologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana
“When we empower women, we empower communities, nations,
and the entire human race.” — Ban Ki-moon
Pendahuluan
Kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan merupakan isu sosial-budaya yang mendesak, terutama karena kuatnya praktik adat yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan terhadap kekerasan (Modiano, 2021). Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi seperti UU PKDRT dan UU TPKS, kasus kekerasan tetap menunjukkan tren peningkatan. Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023 mencatat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan, sebagian besar terjadi di ranah personal, dengan kekerasan psikis sebagai bentuk paling dominan. Kasus di ranah publik dan negara juga meningkat masing-masing sebesar 44% dan 176%. Pada wilayah Kalimantan Timur, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melonjak dari 551 kasus (2021) menjadi 1.108 kasus (2023). Fakta ini menunjukkan adanya kendala implementasi hukum serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang ada.
Isu ini penting karena menunjukkan bagaimana budaya dan tradisi lokal yang seharusnya menjadi bagian dari identitas dan kekayaan, justru menjadi faktor yang memperkuat ketimpangan gender dan kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan terhadap perempuan. Norma adat yang dianggap sakral membuat praktik diskriminatif sulit dikritisi. Kekerasan sering disamarkan sebagai bentuk penegakan kehormatan keluarga atau kontrol atas perilaku perempuan.
Pengaruh Budaya Adat terhadap Posisi Perempuan
Budaya adat di Kalimantan masih sangat dipengaruhi sistem patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi lebih rendah. Pada banyak komunitas adat, laki-laki memegang kendali dalam pengambilan keputusan, politik, dan aktivitas publik, sementara perempuan ditempatkan dalam ranah domestik, seperti mengurus rumah tangga, merawat anak, dan menjadi penghubung keluarga. Menurut Sara dkk., (2024), bentuk patriarki dalam adat Kalimantan tercermin dalam struktur sosial yang mendiskriminasikan perempuan dari akses ekonomi, politik, dan pendidikan. Kemudian menurut Pilakoannu (2020) menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam upacara adat di suku Dayak seringkali hanya bersifat simbolis, bukan sebagai pengambil keputusan. Beberapa daerah menganggap kekerasan dalam rumah tangga bahkan dianggap wajar dan mekanisme adat sebagai penjaga kehormatan keluarga. Beberapa tradisi tertentu seperti “kawin lari” seringkali berujung pada tindakan kekerasan terhadap perempuan, dilihat bagaimana perempuan dianggap sebagai milik keluarga atau suami. Hal ini memperkuat siklus penindasan perempuan serta mempersulit mereka untuk keluar dari situasi kekerasan tersebut.
Savira & Honosutomo (2024) mencatat adanya gerakan untuk menafsirkan ulang norma adat agar lebih inklusif dan adil. Edukasi mengenai kesetaraan gender, penyuluhan hak perempuan, serta reinterpretasi budaya menjadi langkah penting dalam mendorong perubahan sosial. Transformasi ini membutuhkan kerjasama berbagai pihak agar tidak hanya menghapus diskriminasi, tetapi tetap menjaga nilai budaya yang positif.
Tantangan Hukum dan Sistem Perlindungan Perempuan
Tantangan dalam sistem perlindungan hukum bagi perempuan di Kalimantan terkait kekerasan terhadap perempuan masih sangat besar dan kompleks. Meskipun terdapat regulasi perlindungan perempuan, implementasinya di Kalimantan menghadapi sejumlah hambatan struktural. Tantangan terbesarnya adalah kesenjangan besar antara hukum nasional dan realitas di lapangan. Banyak perempuan di daerah terpencil kesulitan mengakses perlindungan hukum karena minimnya fasilitas, tenaga profesional, dan sumber daya, serta kurangnya pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender (Nuraini, 2024). Keterbatasan infrastruktur seperti rumah aman, layanan psikososial, dan transportasi membuat korban kekerasan kurang memiliki pilihan. Banyak perempuan akhirnya tetap tinggal bersama pelaku karena tidak ada alternatif tempat yang aman.
Dewi & Suwandana (2024) menjelaskan dominasi struktur patriarki semakin mempersulit perempuan untuk mencari keadilan, karena mereka sering ditempatkan dalam posisi yang lebih rendah dalam tatanan sosial. Kemudian terdapat hambatan sosial dan budaya yang kuat, serta menghalangi perempuan di Kalimantan untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami. Banyak masyarakat di Kalimantan masih memegang teguh norma-norma adat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah pribadi dan bukan urusan publik. Namun berbagai peluang reformasi mulai muncul, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat mulai melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS, kesetaraan gender, dan layanan bantuan. Pelatihan kepada aparat, penambahan fasilitas rumah aman, serta penguatan pusat layanan terpadu diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memberi ruang aman bagi perempuan dan memastikan hak mereka terlindungi.
Peran Pendidikan dan Kesadaran Gender
Pendidikan memegang peran sentral dalam upaya jangka panjang untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Pendidikan yang berperspektif gender mampu mengubah cara pandang masyarakat terhadap peran perempuan serta membongkar norma patriarki yang sudah mengakar (Anggraeni & Muna, 2023). Mengacu pada pemikiran Paulo Freire (dalam Misoczky 2024), pendidikan yang membebaskan membantu individu memahami ketidakadilan struktural dan mendorong mereka untuk mengubahnya.
Pendidikan kesetaraan gender memungkinkan perempuan sadar akan haknya terhadap perlindungan hukum, penghormatan diri, dan kebebasan dari kekerasan. Pendidikan bagi laki-laki juga sangat penting karena mereka sering menjadi pelaku kekerasan akibat sosialisasi budaya yang salah. Penyuluhan tentang maskulinitas sehat, empati, dan hubungan setara dapat membantu mengurangi kekerasan sejak dini (Harris & Roter, 2024). Kemudian implementasi pendidikan gender menghadapi resistensi budaya, terutama di masyarakat adat Kalimantan yang masih memposisikan perempuan sebagai pihak yang harus tunduk. Norma budaya seringkali digunakan sebagai alasan untuk mempertahankan perilaku diskriminatif. Meski begitu, pendidikan tetap menjadi alat transformasi sosial yang sangat kuat. Melalui penanaman nilai kesetaraan sejak kecil, baik melalui kurikulum, kegiatan masyarakat, maupun penyuluhan, besar harapan agar generasi muda dapat tumbuh dengan pemahaman yang lebih adil tentang relasi gender. Pendidikan berperan dalam meningkatkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, dan bukan masalah pribadi atau adat saja (Muhammad dkk., 2025).
Penutup
Kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan merupakan persoalan kompleks yang berkaitan erat dengan faktor budaya, hukum, serta pendidikan dan membutuhkan pendekatan multi-dimensi untuk penyelesaiannya. Sistem patriarki yang mengakar dalam adat masih menjadi penghalang besar bagi perempuan untuk memperoleh kesetaraan dan perlindungan. Meskipun pemerintah telah membentuk berbagai regulasi, implementasinya masih terganjal oleh keterbatasan fasilitas dan rendahnya kesadaran masyarakat. Pendidikan dan peningkatan kesadaran gender adalah fondasi penting dalam mengurangi kekerasan berbasis gender dan membentuk masyarakat yang lebih adil dan setara. Melalui pendidikan yang tepat, masyarakat dapat memahami bahwa perempuan berhak atas perlindungan, kebebasan dari kekerasan, dan partisipasi penuh dalam kehidupan sosial. Selain itu, penting untuk diingat bahwa perubahan tidak hanya bergantung pada perempuan, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan, termasuk laki-laki. Pemberdayaan perempuan harus berjalan beriringan dengan upaya untuk mengubah norma sosial yang mendiskriminasi perempuan dan memperkuat kesadaran akan hak asasi manusia. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat pendidikan gender dan membangun kesadaran ini harus terus didorong oleh semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, untuk mewujudkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan.
Referensi:
Anggraeni, D., & Muna, N. (2023). Gender Equality Education for The Preventive Domestic Violence Against Women and Children. Islamic Studies Journal for Social Transformation, 135-143.
Dewi, N. P. A. M., & Suwandana, E. HOW DOES PATRIARCHY CONTRIBUTE TO DOMESTIC VIOLENCE IN INDONESIA?. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 23(1), 15-28.
Harris, D. B., & Roter, D. L. (2024). Profound love and dialogue: Paulo Freire and liberation education. HLRP: Health Literacy Research and Practice, 8(3), e118-e120.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Jumlah Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dewasa Menurut Jenis Kekerasan yang Dialami di Kalimantan Selatan. Diakses dari https://siga.kemenpppa.go.id/pencarian/detail?element_id=6377336b796668534a565871534f45726766564877513d3d&entry_id=6d5444763741624d326f4a594f306d794542577932673d3d&tahun=2023&prov=regency&kab=63&kec=0&typee=0&month=0
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/download-file/1129
Lentera Kalimantan. (2024). Strategi Pemprov Kalsel Redam Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: 4 Pendekatan Kunci. Diakses dari https://lenterakalimantan.net/news/strategi-pemprov-kalsel-redam-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-4-pendekatan-kunci/
Misoczky, M. C. (2024). Paulo Freire and the praxis of liberation: Education, organization and ethics. Management Learning, 55(1), 124-140.
Modiano, J. Y. (2021). Pengaruh Budaya Patriarki Dan Kaitannya Dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sapientia Et Virtus, 6(2), 129-140.
Muhammad, A. R., Aprilia, B. S., & Fatima, M. (2025). Pentingnya Pendidikan Gender Dan Pencegahan KDRT Di Sekolah. Jurnal Ilmiah Literasi Indonesia, 1(2), 203-210.
Nuraini, D. Legal Protection Against Women Victims of Violence in The Household (Case Study in Balikpapan City Area). Ratio Legis Journal, 3(4), 286-303.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (2023). Meningkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kalimantan Timur. Diakses dari https://kaltimprov.go.id
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (2024). Kaltim Alami Kenaikan Kasus Kekerasan Seksual, Kesetaraan Gender Jadi Kunci. Diakses dari https://kaltimprov.go.id/detailberita/kaltim-alami-kenaikan-kasus-kekerasan-seksual-kesetaraan-gender-jadi-kunci
Pilakoannu, R. T. (2020). Perempuan Dalam Konteks Ritual Agama Kaharingan Pada Suku Dayak Maanyan. Jurnal Teologi Kontekstual Indonesia, 1(1), 67-80.
Sara, S., Widiarti, F., Musa, D. T., & Junida, D. S. (2024). Kearifan lokal dan kesetaraan gender dalam keluarga etnis dayak. Jurnal Wanita dan Keluarga, 5(1), 63-78.
Savira, W. M., & Honosutomo, A. (2024). SINERGITAS KEARIFAN LOKAL DAN GENDER: PERAN STRATEGIS PEREMPUAN ADAT KALIMANTAN DALAM UPAYA IKLIM BERKELANJUTAN. Jurnal Gesi, 3(2), 28-45.
