ISSN 2477-1686
Vol. 9 No. 06 Maret 2023
Fasilitas Publik Difabel: Meningkatkan Kepercayaan Diri Penyandang Disabilitas
Oleh:
Sri Ulina Ginting
Fakultas Psikologi, Universitas Sumatera Utara
Penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensoril dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa penyandang disabilitas memiliki berbagai keterbatasan yang tidak dimiliki masyarakat non disabilitas.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik, ada 22,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia pada tahun 2020. Menurut Riret Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan Kementerian Kesehatan, proporsi penyandang disabilitas pada kelompok usia 5-17 tahun sebesar 3,3% dan usia 18-59 tahun sebesar 22%. Pada kelompok usia di atas 60 tahun, persentase penduduk yang mengalami disabilitas berat dan ketergantungan total sebanyak 2,6% (Gandhawangi, 2023). Saat ini penyandang disabilitas di Indonesia mayoritas adalah disabilitas penglihatan dan mayoritas berada pada umur tidak produktif dan lebih banyak perempuan. Oleh karena itu, kepedulian pemerintah terhadap penyandang disabilitas salah satunya terwujud melalui tersedianya fasilitas publik difabel bagi penyandang disabilitas. Fasilitas publik difabel dibuat dan didesain sedemikian rupa agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas (Badan Riset dan Inovasi Nasional, 2023). Dengan demikian, warga penyandang disabilitas dapat mendapatkan haknya untuk menikmati fasilitas umum layaknya masyarakat non disabilitas dan meningkatkan kepercayaan diri serta kenyamanan dengan dirinya sendiri.
Kepercayaan diri adalah salah satu aspek kepribadian yang penting pada seseorang. Tanpa adanya kepercayaan diri akan banyak menimbulkan masalah pada diri seseorang. Kepercayaan diri merupakan atribut yang paling berharga pada diri seseorang dalam kehidupan bermasyakat. Dikarenakan dengan kepercayaan diri, seseorang mampu mengaktualisasikan segala potensi dirinya (Safitri, 2010).
Lauster (1992) menyatakan bahwa kepercayaan diri merupakan suatu sikap atau perasaan yakin atas kemampuan diri sendiri dalam tindakan-tindakannya, dapat merasa bebas untuk melakukan hal-hal yang disukai dan bertanggung jawab atas perbuatannya, hangat dan sopan dalam berinteraksi dengan orang lain, dapat menerima dan menghargai orang lain, memiliki dorongan untuk berprestasi serta dapat mengenal kelebihan dan kekurangannya. Khoiri (2000) juga mengemukakan bahwa seseorang dikatakan memiliki kepercayaan diri apabila individu tersebut mampu melakukan apa yang ingin dilakukan dengan cara apapun serta dalam keadaan kapanpun dengan memiliki kriteria sebagai berikut: merasa rilek, dan aman; yakin kepada diri sendiri; merasa nyaman pada diri sendiri dan tidak merasa khawatir atas yang difikirkan orang lain.
Rasa percaya diri dipengaruhi oleh salah satunya adalah faktor eksternal. Faktor eksternal yang dimaksud adalah lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat (Ghufron, 2010). Dukungan yang baik yang diterima warga penyandang disabilitas dari lingkungan masyarakat Indonesia adalah tersedianya fasilitas publik difabel bagi penyandang disabilitas. Adapun beberapa fasilitas publik difabel yang dibuat khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia adalah:
1. Jalur pemandu khusus difabel guiding block.
Guiding block artinya blok-blok untuk penunjuk jalan. Fasilitas ini dibangun sebagai upaya pemerintah memberikan akses bagi penyandang tunanetra agar dapat berjala kaki secara mandiri mengikuti blok-blok kuning yang disusun melintang mengikuti jalan. Pemasangan guiding block harus benar mengingat setiap tekstur timbul di blok-blok tersebut memiliki arti tersendiri. Secara umum, tipe guiding block ada dua yakni garis-garis dan titik-titik. Untuk garis memanjang berati menunjukkan kepada tunanetra untuk jalan terus. Sedangkan tipe titik-titik tandanya berhenti atau ada halangan dan belokan di depan.
2. Perpustakaan tunanetra.
Perpustakaan tunanetra adalah perpustakaan khusus penyandang tunanetra yang menyediakan buku-buku yang dicetak dengan huruf braille, buku audio digital, dan buku elektronik. Menurut komunitas disabilitas Thisable Enterprise, tercatat sejauh ini perpustakaan khusus tunanetra hanya berada di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Makasar, dan Yogyakarta. Indonesia juga mempunyai sejumlah perpustakaan umum yang menyediakan bacaan khusus dalam format braille ataupun digital.
3. Lift khusus penyandang disabilitas.
Lift khusus penyandang disabilitas merupakan salah satu fasilitas dengan ciri-ciri tombol lift yang relatif pendek ruang lift yang lebih luas dilengkapi hand-real untuk berpegangan, waktu buka tutup lift lebih lama, dan ada tulisan lift prioritas.
4. Fasilitas toilet umum khusus penyandang disabilitas.
Adapun beberapa syaratnya adalah : ruang toilet harus lebih besar agar pengguna kursi roda lebih leluasa, pintu toilet harus mengarah ke luar agar bisa dilewati kursi roda, lebar pintu harus lebih besar yaitu 1,5 meter, pegangan berbentuk L terbaik di kiri dan kanan toilet duduk, toilet duduk yang lebih tinggi agar penyandang disabilitas tanpa kaki mudah berpindah dari kursi roda, dan lantai toilet dari material anti licin.
5. Beberapa transportasi umum di Indonesia sudah mulai menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Transportasi umum tersebut adalah seperti MRT, Trans Jakarta, kereta api jarak jauh, hingga bandara.
Referensi:
Ansori, A (2021). Ketahui Empat Fasilitas Publik untuk Penyandang Disabilitas. https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4610323/ketahui-4-fasilitas-publik-untuk-Penyandang-disabilitas
Baron, R. Baum, J. R. & Frese, M. (2007). The Psychology of Entrepreneurship. Mehwah, New Jersey: Lawrence Erlbaum Associates, Inc., Publishers.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (2023). Pemerintah Peduli Pada Penyandang Disabilitas Melalui Program Peningkatan Fungsi Sosial. https://www.brin.go.id/news/107231/pemerintah-peduli-pada-Penyandang-disabilitas-melalui-program-peningkatan-fungsi-sosial
Chairunnisa, Q (2019). Tujuh Empat Ramah Difabel yang Harus Dioptimalkan di Indonesia – Wajib Dijaga Bersama! https://www.rukita.co/stories/fasilitas-Penyandang-difabel/
Gandhawangi, S. (2023). Belum Semua Penyandang Disabilitas Terdata. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/02/02/belum-semua-penyandang-disabilitas-terdata
Ghufron, M. N, Rini Risnawati S. (2010). Teori-Teori Psikologi. Ar Ruz Media : Gunung Mulia.
Khoiri (2000). Meraih Kepercayaan Diri Hanya Dengan Tujuh Hari. Diva Fress. Jakarta.
Safitri, D (2010). Hubungan Antara Kepercayaan Diri dengan Penyesuaian Sosial Mahasiswa di Fakultas Psikologi. Skripsi. Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.