ISSN 2477-1686

 Vol. 7 No. 7 April 2021

Perilaku Cyberloafing Karyawan Di Tempat Kerja

 

Oleh:

Nova Hardianti Saragih

Mahasiswa Magister Psikologi Sains Universitas Sumatera Utara

 

 

Fenomena Cyberloafing 

Keberadaan internet memang dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan, terlebih lagi bagi perusahaan-perusahaan yang jenis pekerjaannya banyak menggunakan sistem yang harus didukung oleh fasilitas internet. Penggunaan internet saat ini sulit untuk dihindari, namun disamping manfaatnya, banyak karyawan yang meggunakan internet untuk kepentingan diluar perusahaan. Kecenderungan peningkatan penggunaan internet sebagai hiburan dan akses diluar pekerjaan karyawan semakin besar ketika akses internet sudah dianggap menjadi hal yang lumrah saat ini.

 

Dalam survei APJII (2019-2020 (Q2) terdapat peningkatan signifikan penggunakan internet dari tahun sebelumnya, dimana hasil survei menunjukkan persentase penggunakan internet sebesar 73,7% atau mengalami growth sebesar 8,9% dibandingkan tahun 2018 yakni sebesar 64,8%. Terlebih lagi di era pandemi saat ini yang menuntut hampir seluruh bentuk aktivitas bisa dikerjakan serba online. Hal tersebut tentu menyebabkan masifnya penggunaan internet termasuk pada karyawan di tempat kerja. 

Menurut pendapat Lim dan Chen (2009), aktivitas yang dilakukan oleh para pekerja di dunia maya yang tidak berkaitan dengan pekerjaan seperti melakukan browsing dan emailing yang dapat mempengaruhi produktivitas sehingga menyebabkan terhambatnya penyelesaian pekerjaan dan dilakukan pada saat jam kerja disebut sebagai perilaku Cyberloafing. Sementara menurut pendapat (Askew, 2012), perilaku Cyberloafing adalah Perilaku karyawan dalam mengakses internet pada saat jam kerja berlangsung  yang digunakan untuk kepentingan pribadi diluar diluar kepentingan pekerjaan dengan fasilitas seperti komputer, desktop, ponsel, tablet, dan perangkat lainnya untuk  membuka email pribadi, chatting, download lagu atau film, social media, berbelanja online, dan aktivitas sejenis lainnya (Blanchard dan Henle, 2008). 

 

Mengapa Karyawan Melakukan Cyberloafing

Ada beberapa faktor yang menyebabkan karyawan melakukan Perilaku Cyberloafing. Pertama faktor kebiasaan, merupakan faktor yang berasal dari diri karyawan itu sendiri. Contohnya: kebiasaan adiksi internet, sikap pribadi, persepsi dari dalam diri seseorang serta kode etik personal dan norma sosial. Kedua, faktor organisasi merupakan faktor yang berasal dari organisasi itu sendiri. Contohnya tidak adanya peraturan tegas mengenai batasan penggunaan internet dalam organisasi, jenis pekerjaan, dukungan dari atasan, hasil kinerja yang diharapkan, dan pandangan tim kerja terkait dengan norma cyberloafing itu sendiri. Yang ketiga, faktor Situasional, biasanya terjadi ketika ketika karyawan memiliki peluang dalam menggunakan internet.

 

Blanchard dan Henle (2008), menyatakan bahwa tipe dari cyberloafing dapat dibagi menjadi 2 (dua) secara berjenjang yang menunjukan intensitas dari perilakunya yakni Minor Cyberloafing, adalah bentuk perilaku dari tipe pegawai yang terlibat dalam pemakaian internet umum yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan seperti mengirim dan menerima email pribadi, mengunjungi situs olahraga, memperbarui status jejaring sosial (seperti facebook dan twitter), serta berbelanja online. Kedua, Serious Cyberloafing merupakan bentuk perilaku dari tipe pegawai yang terlibat dalam pemakaian internet yang lebih berbahaya karena bersifat melanggar norma instansi dan berpotensi ilegal seperti akses judi online, mengelola situs milik pribadi, serta membuka situs yang mengandung pornografi.

 

Penggunaan cyberloafing di Temoat Kerja

Saat ini, cyberloafing sangat mungkin dilakukan oleh semua karyawan. Menggunakan internet dalam jangka panjang memiliki dampak negatif jika digunakan untuk kepentingan yang yang berhubungan dengan hobi dan berbagai media sosial (facebook, twitter, myspace) dan megakses situs lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Terlebih lagi apabila yang dilakukan adalah tipe Penggunaan cyberloafing mayor yang sangat berbahaya bagi karyawan maupun organisasi. Waktu dan sumber daya yang terbuang dapat menjadi sumber masalah bagi organisasi itu sendiri. Ahmad (dalam Abidin, 2014) mengatakan bahwa cyberloafingakan memengaruhi produktivitas karyawan jika waktu yang digunakan lebih banyak untuk hiburan dan bukan untuk tujuan pekerjaan. Hal tersebut dapat menyebabkan penurunan produktivitas dan kinerja karyawan di perusahaan. Menurut Firmanto dan Nurantika (2017), selain dampak negatif Cyberloafing juga memiiki dampak positif seperti meningkatkan kreativitas, menambah kebahagiaan dan juga menekan stres kerja. Sebaiknya jika karyawan ingin melakukan Cyberloafing agar bisa memperhatikan batasan waktu, situasi yang tepat dan juga mengakses hal-hal yang bermanfaat seperti mengarah pada proses pembelajaran yang akan berguna bagi organisasi sehingga dampak penggunakan Cyberloafing bisa berpengaruh positif di tempat kerja.

 

Referensi:

 

Abidin, R. A., C.S. Hasnan, N., & Bajuri, A. (2014). The relationship of cyberloafing behavior with big five personality traits. Australian Journal of Basic and Applied Sciences, 8 (12), 61-66.

 

Ardilasari, N., & Firmanto, A. (2017). Hubungan Self Control Dan Perilaku Cyberloafing Pada Pegawai Negeri Sipil. ISSN: 2301-8267, Vol. 05 No. 01, 25-27.

 

Askew, K. L. (2012). The relationship between cyberloafing and task performance and. Dissertation University of South Florida.

 

Blanchard, A. L., & C., A. H. (2008). Correlates of different of cyberloafing: the role of norms and externallocus of control. Computer in Human Behavior, 24: , 106-1084.

 

Centre, A. I. (2020). Survei Pengguna Internet APJII 2019-Q2 2020. Jakarta: Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet Indonesia.