ISSN 2477-1686
Vol. 12 No. 63 Agustus 2026
Work Life Balance: Menilik Peran Ganda yang Dijalani Perempuan Bali
Oleh:
Muhammad Naufal Elian Yassar
Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, Indonesia
Perempuan Bali memegang peranan yang signifikan dalam terjaganya adat istiadat Bali. Budaya dengan corak Hindu Bali yang ada di Bali membuat perempuan Bali memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan adat (Nainggolan & Darma, dalam Widiastuti & Suryanata, 2020). Tanggung jawab tersebut melekat sebagai peran sosial yang harus dijalani oleh perempuan Bali. Selain itu, perempuan Bali yang tinggal di desa adat dan telah menikah, maka mereka berkedudukan sebagai krama adat istri (Rini & Indrawati, 2019). Sebagai anggota krama adat istri, mereka diwajibkan untuk mengikuti kegiatan agama dan adat yang tertuang dalam awig-awig dan disepakati oleh krama banjar (Sirta, dalam Bintang & Astiti, 2019). Awig-awig sendiri diartikan sebagai hukum adat yang hidup di dalam masyarakat Bali dimana hukum adat tersebut bersumber pada Catur Dresta dan bernapaskan Agama Hindu Bali (Putri dkk, 2018).
Perempuan Bali tidak hanya memiliki peran dalam lingkup sosial yang terkait dengan adat istiadat saja, namun secara tradisional juga memiliki peran dalam sektor domestik. Peran dalam sektor domestik tersebut terkait dengan kodrat biologis yang dimiliki perempuan. Beberapa peran tersebut antara lain peran sebagai seorang ibu di mana mereka akan mengalami peristiwa seperti mengandung, melahirkan, serta menyusui. Peran sebagai ibu juga membuat perempuan Bali memiliki tanggung jawab untuk mengurus pekerjaan rumah. Tidak lupa, perempuan juga berperan sebagai pendukung suami dan memiliki tugas untuk memberikan perhatian kepada suami (Sukri dkk, dalam Widiastuti & Suryanata 2020).
Zaman yang terus berkembang membuat peran yang harus dijalani oleh perempuan, termasuk perempuan Bali, semakin bertambah. Perempuan Bali di zaman sekarang telah banyak yang berperan sebagai pekerja. Hal tersebut berbeda dengan kondisi di mana lalu di mana perempuan Bali lebih banyak berkutat pada peran-peran domestik (Dewi, dalam Rini & Indrawati, 2019). Data BPS menunjukkan bahwa di tahun 2021 sebanyak 1.132.282 perempuan bekerja. Sebagai pembanding, jumlah penduduk Bali yang berjenis kelamin perempuan yaitu sebanyak 1.749.837 orang pada tahun 2021. Artinya, lebih banyak perempuan Bali yang bekerja dibandingkan dengan perempuan Bali yang tidak bekerja. Peningkatan ekonomi dalam keluarga menjadi salah satu alasan penting mengapa perempuan bekerja (Rahaju dkk, dalam Widiastuti & Suryanata, 2020). Di samping itu, aktualisasi diri juga menjadi salah satu alasan utama yang mendorong perempuan untuk bekerja (Widiastuti & Suryanata, 2020).
Berbagai peran yang diemban perempuan Bali terkadang menempatkan mereka yang bekerja pada pilihan yang sulit, seperti harus mengorbankan pekerjaan untuk menjalankan perasaan yang lain, begitupun sebaliknya. Bahkan dalam situasi tertentu, kegiatan adat dapat "mengganggu" perempuan Bali yang bekerja dalam menjalankan perannya sebagai pekerja (Widiastuti & Suryanata, 2020). Terkadang juga, mereka mereka merasakan kelelahan dan terkadang tidak dapat menjalankan peran domestik dan bekerja dengan baik. Kondisi tersebut selaras dengan yang diungkapkan oleh Friedman dkk (dalam Widiastuti & Suryanata, 2020) bahwa sulit untuk menyeimbangkan peran dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.
Kondisi sulit menyeimbangkan peran tergambar dalam kehidupan sehari-hari dialami oleh pekerja perempuan yang tinggal di Desa Adat Sading, Bali (Bintang & Astiti, 2019). Mayoritas pekerja perempuan di sana bekerja sebagai pegawai swasta. Mereka mengalami kesulitan dalam mengatur dan membagi waktu untuk menjalani berbagai peran yang diemban. Para pekerja perempuan di Desa Sading mengungkapkan bahwa mereka mengalami kendala dalam mengelola waktu jika terdapat kegiatan adat yang berlangsung bersamaan dengan jam kerja kantor. Kebanyakan dari mereka cenderung memilih mengutamakan kegiatan adat dibanding masuk kantor. Hal tersebut dilakukan karena mereka diwajibkan untuk menjalankan apa yang tertulis dalam awig-awig. Pada awalnya, atasan mereka memaklumi keadaan mereka, namun terkadang mereka juga mendapat teguran karena sering izin untuk mengikuti kegiatan adat. Para pekerja perempuan di Desa Adat Sading harus menjalankan kegiatan agama dan adat dengan baik. Jika tidak melakukan hal tersebut dengan baik, maka mereka akan mendapat sanksi seperti dosa atau denda. Mereka juga merasa tidak masalah bila harus membuat denda dibanding harus menanggung rasa malu karena dinilai tidak mengikuti dan aktif dalam menjalani kegiatan adat. Selain itu, mereka juga terkadang meminta bantuan kepada orang lain untuk menggantikannya dalam kegiatan adat dikarenakan pekerjaan mereka tidak dapat ditinggal. Pekerja perempuan di Desa Adat Sading tetap berupaya untuk menyeimbangksn tanggung jawab dari peran-peran yang mereka emban di pekerjaan, keluarga, dan lingkungan adat (Bintang & Astiti, 2019).
Saling bantu membantu dalam melaksanakan kegiatan adat lumrah terjadi dalam tradisi Bali. Jika seseorang anggota krama banjar mengadakan kegiatan adat, maka anggota krama banjar yang lain akan membantu. Begitupun sebaliknya, jika seorang krama banjar pernah dibantu ketika ia mengadakan kegiatan adat, maka ia harus membantu anggota krama banjar yang lain bila mereka mengadakan kegiatan adat. Jika seorang anggota krama banjar jarang membantu anggota krama banjar yang lain ketika ada kegiatan adat, maka anggota krama banjar tersebut tidak akan dibantu oleh anggota krama banjar yang lain ketika mengadakan kegiatan adat. Oleh karena itu, mayoritas subyek penelitian Bintang dan Astiti (2019) akan memilih mengikuti kegiatan adat dibanding bekerja. Hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari sanksi sosial dan adat yang diberikan (Wulanyani dan Sudiajeng, dalam Bintang & Astiti, 2019).
Berbagai peran yang dimiliki berpotensi membuat perempuan Bali mengalami konflik antar peran (Sunasri, dalam Rini & Indrawati, 2019). Peran-peran yang diemban perempuan Bali tentunya mesti mereka jalankan dengan penuh tanggung jawab dan seimbang, sehingga mereka tidak bisa menjalani peran yang diemban dengan sembarangan. Keseimbangan dalam menjalani peran-peran yang ada disebut sebagai work life balance yang kemudian didefinisikan sebagai sejauh mana seseorang terikat dalam pekerjaan dan keluarga secara bersamaan serta merasa puas dalam menjalani peran-peran tersebut (Greenhaus dkk, dalam Asepta & Maruno, 2017).
Penelitian yang dilakukan oleh Bintang dan Astiti (2019), yang telah dipaparkan sebelumnya, menemukan bahwa mayoritas subyek penelitian yang merupakan pekerja perempuan Bali memiliki tingkat work life balance yang rendah. Selain itu, ditemukan pula bahwa mereka memiliki intensi turnover yang tergolong tinggi. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa ada hubungan negatif dan signifikan antara work life balance dan intensi turnover pada perempuan pekerja yang ada di Desa Adat Sading. (Bintang & Astiti, 2019)
Subyek penelitian yang dilakukan Bintang dan Astiti (2019) memiliki tingkat work life balance yang rendah dikarenakan mereka mengalami keadaan yang tidak imbang. Mayoritas dari mereka mengalami kesulitan dalam menyeimbangkan perannya, seperti yang telah digambarkan sebelumnya. Selain itu, faktor seperti jam kerja yang dinilai panjang, kendala ketika mengajukan izin cuti untuk mengikuti kegiatan adat kepada atasan, serta konflik dengan teman kerja membuat tingkat work life balance mereka tergolong rendah.
Durasi waktu bekerja menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi work life balance pada pekerja. Menurut Hill dkk (dalam Bintang & Astiti, 2019), jam kerja yang panjang berkorelasi secara negatif dengan work life balance. Ketersediaan waktu yang dipunyai pekerja akan menentukan alokasi waktu yang dimiliki oleh pekerja untuk menjalankan berbagai peran yang dimiliki (Ramadhani, dalam Bintang & Astiti, 2019).
Seorang individu yang menginginkan work life balance yang baik perlu memenuhi ketiga aspek work life balance yang dikemukakan oleh Greenhaus dkk (dalam Bintang & Astiti, 2019). Ketiga aspek tersebut yaitu keseimbangan waktu, keseimbangan dalam melibatkan diri, dan keseimbangan kepuasan. Work life balance tidak dapat dicapai bila individu tidak dapat menyeimbangkan waktu serta keterlibatan ketika menjalani berbagai peran yang ada (Bintang & Astiti, 2019). Pekerja yang ingin memiliki work life balance yang baik harus dapat menjaga keseimbangan peran dan ikatan pada pekerjaan, diri sendiri, keluarga, dan kehidupan sosial yang lain (Parkes dan Langford, dalam Widiastuti & Suryanata, 2020).
Pekerja perempuan Bali, setelah menikah, memiliki tanggung jawab dalam ranah sosial masyarakat (Suyadnya, dalam Bintang & Astiti, 2019). Mereka akan menjadi krama banjar istri di lingkungan tempat tinggalnya secara otomatis setelah menikah. Mereka akan menjadi wakil keluarganya dalam kegiatan adat yang dilakukan oleh desa adatnya. Pekerja perempuan Bali, sekali lagi, tidak dapat meninggalkan tanggung jawabnya untuk menjalani peran lain yaitu peran dalam pekerjaan dan keluarga disamping peran dalam lingkungan adat.
Perempuan Bali yang bekerja merasakan ada perbedaan antara sebelum dan sesudah menikah. Hal tersebut disebabkan karena setelah menikah, mereka juga harus menjalani tanggung jawab mengurus suami dan anak disamping bekerja (Widiastuti & Suryanata, 2020). Mereka memutuskan untuk tetap bekerja, meskipun itu artinya akan menambah tanggung jawab yang harus diemban, karena ada dukungan sosial dari suami. Dukungan sosial suami adalah hal penting untuk pekerja perempuan Bali yang sudah menikah. Dukungan sosial suami diartikan sebagai bantuan-bantuan yang diberikan oleh suami (Adam, dalam Widiastuti & Suryanata, 2020).
Dukungan sosial suami penting bagi perempuan Bali yang bekerja. Dukungan sosial suami memberikan motivasi bagi pekerja perempuan yang memiliki berbagai peran dalam bentuk bantuan dan perhatian. Selain itu, dukungan sosial suami dapat juga berupa kesediaan untuk memberikan masukan mendengarkan keluh kesah. Dengan adanya dukungan sosial suami, beban yang dirasakan oleh pekerja perempuan Bali menjadi berkurang serta kepuasan perkawinan juga akan meningkat dikarenakan adanya pengertian dan rasa kebersamaan (Widiastuti & Suryanata, 2020)
Dukungan dari keluarga besar merupakan faktor lain yang penting bagi kondisi work life balance pekerja perempuan Bali. Dukungan dari keluarga berhubungan dengan level work life balance seseorang (Ayuningtyas & Septarini, dalam Bintang & Astiti, 2019). Masyarakat yang bersifat kolektivis, termasuk masyarakat Bali, dapat dengan mudah memberikan dukungan sosial berupa bantuan dalam mengasuh anak serta mengerjakan tugas dalam rumah tangga. Bantuan tersebut dapat diberikan oleh anggota keluarga besar seperti mertua, suami, atau sanak keluarga lainnya. Selain itu, dukungan sosial yang diberikan dapat berupa keterikatan yang terbangun dengan baik dalam keluarga dan dukungan emosional (Suyadnya, dalam Bintang & Astiti, 2019). Jika keluarga tidak mendukung dan terlibat dalam mengerjakan pekerjaan rumah, maka yang mengerjakan semua tanggung jawab rumah adalah pekerja perempuan Bali tersebut. Kondisi tersebut dapat membuat tingkat work life balance pekerja perempuan Bali menjadi rendah, seperti yang dialami oleh mayoritas subyek penelitian yang dilakukan oleh Bintang dan Astiti (2019).
Perbedaan status pekerja pada pekerja perempuan Bali berdampak pada keseimbangan menjalani peran mereka. Hasil penelitian yang dilakukan Widiastuti dan Suryanata (2020) menunjukkan bahwa pekerja perempuan Bali yang bekerja pada sektor formal menghabiskan lebih banyak waktu di tempat kerja. Oleh karena itu, jika ada kegiatan adat, mereka akan mengikutinya ketika sudah pulang dari kantor atau pada jam-jam tertentu dengan adanya izin dari kantor. Apabila kegiatan adat tersebut penting dan dilakukan pada jam kerja, maka mereka akan izin tidak bekerja. Kemudian bagi pekerja perempuan Bali yang bekerja pada sektor informal, mereka menghabiskan waktu lebih banyak di rumah sehingga mereka dapat menjalankan peran domestiknya dengan baik. Hal tersebut tentu saja disebabkan karena bekerja di sektor informal tidak terikat kepada perusahaan, seperti yang ada pada sektor formal (Widiastuti & Suryanata, 2020).
Rini dan Indrawati (2019) melakukan penelitian kepada perempuan Bali yang bekerja di sektor formal. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui hubungan antara work life balance dan komitmen organisasi perempuan Bali yang bekerja di sektor formal. Penelitian tersebut kemudian menemukan bahwa ada hubungan positif dan signifikan antara work life balance dan komitmen organisasi perempuan Bali yang bekerja di sektor formal. Temuan tersebut memiliki arti bahwa semakin tinggi tingkat work life balance yang dimiliki, maka akan semakin tinggi pula tingkat komitmen organisasi yang dimiliki. Subyek penelitian tersebut memiliki tingkat work life balance yang terkategorisasi sedang.
Penelitian yang dilakukan Widiastuti dan Suryanata (2020) menemukan bahwa kehidupan pribadi pekerja perempuan Bali tidak mempengaruhi performanya dalam bekerja. Selain itu, kehidupan kerja yang dijalani oleh mereka ternyata tidak mempengaruhi kehidupan pribadinya. Dengan kata lain, pekerja perempuan Bali yang diteliti oleh Widiastuti dan Suryanata (2020) tidak merasakan work interference with personal life (WIPL) serta life interference with work (PLIW) jika dikaitkan dengan aspek-aspek work life balance yang dikemukakan oleh Fisher dkk (dalam Pranindhita & Wibowo, 2020).
Berbagai peran yang harus dijalani oleh perempuan Bali yang bekerja berpotensi menghasilkan konflik dalam kehidupan sehari-hari mereka. Konflik peran terjadi dalam kehidupan perempuan Bali yang bekerja karena diharuskan menjalani peran dengan sama baiknya sebagai ibu rumah tangga, bekerja, dan anggota krama banjar. Konflik peran tersebut terkait dengan kondisi work life balance yang mereka miliki.
Perempuan Bali yang bekerja, sebagai penutup, perlu mendapatkan dukungan sosial dari orang di sekitarnya untuk memperbaiki kondisi work life balance yang dimiliki. Dukungan sosial tersebut dapat datang dari suami maupun keluarga besar. Dukungan sosial suami memberikan motivasi bagi pekerja perempuan yang memiliki berbagai peran dalam bentuk bantuan dan perhatian. Kemudian, dukungan sosial yang diberikan oleh keluarga besar dapat berupa bantuan dalam mengasuh anak serta mengerjakan tugas dalam rumah tangga. Oleh karena itu, diharapkan suami dan keluarga besar dapat memberikan dukungan sosial yang baik demi kondisi work life balance yang baik pada perempuan Bali yang bekerja.
Referensi:
Asepta, U. Y., & Maruno, S. H. P. (2017). Analisis pengaruh work-life balance dan pengembangan karir terhadap kepuasan kerja karyawan pt. telkomsel, tbk branch malang. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Ekonomi Asia, 11(2), 77-85, https://doi.org/10.32812/jibeka.v11i2.64
Bintang, S. K., & Astiti, D. P. (2019). Work-life balance dan intensi turnover pada pekerja wanita bali di desa adat sading, mangupura, badung. Jurnal Psikologi Udayana Edisi Khusus Cultural Health Psychology, 8-20
Putri, K. A. M. P., Puspitasari, N. W. F., Dewi, N. K. K., Ekarini, N. W., Dewi, I. A. P. P., & Mertadana, D. P. K. (2018). Pengaruh hukum adat atau awig-awig terhadap pengelolaan dana desa di desa banjar kecamatan banjar kabupaten buleleng provinsi bali. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 8(1), 1-13, https://doi.org/10.23887/jinah.v8i1.19856
Rini, K. G. G. P., & Indrawati, K. R. (2019). Hubungan antara work-life balance dengan komitmen organisasi perempuan bali yang bekerja pada sektor formal. Jurnal Psikologi Udayana Edisi Khusus Kesehatan Mental, 153-164
Widiastuti, N.W. S., & Suryanata, I.G.N. P. ( 2020). Motivasi kerja pada perempuan bali yang sudah menikah dalam perspektif work-life balance. Jurnal Manajemen Bisnis, 17(1), 88-100, https://doi.org/10.38043/jmb.v17i1.2344.
