ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 51 Februari 2026

 

Harapan dan Adaptasi: Anak Istimewa sebagai Penerus Budaya Bali dalam Perspektif Inklusif

Oleh:

Ni Made Diah Saraswati

Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

 

Dalam masyarakat Hindu Bali, anak laki-laki memiliki posisi istimewa. Ia dianggap sebagai penerus garis keluarga, pewaris tanah, dan pelaksana ritual adat yang menjaga kesinambungan tradisi. Sistem patriarki yang kuat menempatkan laki-laki sebagai pusat tanggung jawab budaya dan spiritual. Namun, bagaimana jika anak laki-laki yang diharapkan menjadi penerus mengalami gangguan perkembangan atau memiliki keistimewaan sejak kanak-kanak?

Bagi masyarakat Hindu Bali, anak dianggap sangat penting karena menjadi salah satu cara membayar hutang kepada orangtua. Dengan mempunyai anak, barulah segala macam kesulitan dan penderitaan yang pernah dialami orangtua dapat dirasakan (Susanta, 2018). Keluarga tanpa anak laki-laki kerap merasa "tidak lengkap," bahkan bisa menghadapi stigma dari lingkungan. Kerap muncul dari dalam masyarakat sendiri perkataan seperti “ayo buat lagi anak cowok biar ada yang meneruskan...”. Penelitian menemukan beberapa keluarga yang sangat menganut budaya patriarki berupaya untuk memastikan kelahiran anak laki-laki, karena menurut mereka tidak ada yang lebih penting daripada anak laki-laki (Septiari & Dhammayanti, 2023).

Pandangan ini semakin menegaskan bahwa anak laki-laki di Bali tidak hanya melanjutkan nama keluarga, tetapi juga bertanggung jawab atas pelaksanaan upacara adat, pemeliharaan Pura (tempat ibadah) milik keluarga, dan pengelolaan warisan. Pandangan ini, meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam kitab suci Hindu, dapat ditemukan dalam beberapa buku panduan keagamaan Hindu dan pandangan adat Bali yang didasarkan pada pemahaman tentang dharma dan penerus leluhur. Mengutip dari penelitian Dewi dan Valentina (2025), bahwa warisan harus diberikan pada putra, dan jika tidak ada putra, warisan dapat diberikan pada saudara atau kerabat laki-laki lainnya. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana anak laki-laki lebih ditekankan pada penerusan tanggungjawab adat dibandingkan perempuan. Suatu isu yang berbenturan antara isu gender dan keterbatasan perkembangan anak.

Jika kita melihat lebih luas, data analisis lanskap tentang anak penyandang disabilitas di Indonesia menunjukkan estimasi jumlah anak penyandang disabilitas berada pada rentang yang cukup lebar, yakni dari 425.000 hingga hampir 2 juta anak (UNICEF, 2022). Pada laporan tersebut, data Riskesdas tahun 2018 di Bali menyebutkan terdapat 3,45 persen anak mengalami disabilitas. Berdasarkan faktor demografi, data Susenas tahun 2021 pada UNICEF (2022), anak penyandang disabilitas laki-laki berada pada rentang 0,68 persen sedangkan anak perempuan sebesar 0,5 persen. Data diatas menunjukkan bahwa prevalensi anak yang mengalami disabilitas lebih tinggi terjadi pada laki-laki daripada perempuan.

Dalam konteks ini, penting memahami bahwa anak dengan kebutuhan khusus merupakan anak yang tumbuh dan berkembang dengan berbagai perbedaan dengan anak pada umumnya. Sebutan anak berkebutuhan khusus tidak selalu merujuk pada keterbatasan yang dialami, namun merujuk pada layanan khusus yang dibutuhkan karena mengalami suatu hambatan atau kemampuan diatas rata-rata (Nira et al., 2018). Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan dalam aspek fisik, emosi, perilaku, atau belajar sehingga memerlukan penanganan tambahan atau khusus. Secara umum, mereka dapat menunjukkan keterlambatan perkembangan fisik maupun mental dibandingkan anak seusianya, mengalami kemunduran kemampuan dari yang sebelumnya mampu menjadi tidak mampu, atau menampilkan perilaku yang sangat berlebihan maupun sangat kurang dalam jumlah dan intensitas. Selain itu, anak berkebutuhan khusus sering kali memiliki masalah perilaku yang muncul terus-menerus, menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan harapan lingkungan atau situasi tertentu, serta mengalami banyak perubahan perilaku yang signifikan (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, 2018).

Dalam konteks budaya Bali, anak laki-laki dengan kondisi perkembangan apapun, akan memiliki peran meneruskan tradisi adat dan kewajiban sosial di masyarakat. Sebuah ulasan antropologi budaya oleh Noszlopy (2010) menemukan anak laki-laki ditekankan harus mengembangkan dan memelihara hubungan yang baik dengan teman sebaya mereka karena pada akhirnya, kemana pun kehidupan membawa mereka, mereka akan hidup bersama dengan saudara mereka, setidaknya dalam arti bahwa mereka memiliki kewajiban sosial dan ritual yang abadi di banjar asal mereka dan desa adat yang lebih luas. Jika ditelaah lebih jauh, anak yang mengalami keterlambatan atau kemunduran perkembangan, dapat menghadapi tantangan besar ketika harus menjalankan tugas adat. Misalnya saja, keterlambatan kognitif dapat membuat anak kesulitan memahami aturan yang kompleks, seperti tata cara upacara, urutan proses, atau symbol adat yang sarat akan makna. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau pelanggaran aturan adat yang bisa saja anak dipandang tidak mampu memenuhi ekspektasi yang telah ditetapkan secara turun temurun.

Selain itu, melihat lebih jauh, interaksi sosial dalam masyarakat merupakan bagian penting dari kehidupan adat. Anak dengan kebutuhan khusus mungkin mengalami hambatan komunikasi, baik secara verbal maupun nonverbal, sehingga menghambat koordinasi dengan anggota banjar lainnya. Anak dengan disabilitas dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang harus mereka hadapi. Hal tersebut dilihat dari persoalan yang dihadapi yang mana keharusan anak untuk bisa menerima dan menyesuaikan diri terhadap disabilitas, disamping itu anak juga harus berhadapan dengan reaksi lingkungan sekitar yang kurang baik (Gea et al., 2023). Hambatan ini dapat menyebabkan anak terisolasi atau dianggap tidak kooperatif, padahal sebenarnya keterbatasan tersebut berasal dari kondisi perkembangan yang dialaminya.

Dari sinilah muncul perspektif inklusif, yang menekankan fokus pada kekuatan dan kemampuan anak jauh lebih baik daripada menekankan pada kelemahan anak berkebutuhan khusus (Pertiwi et al., 2025). Penulis berpikir, jika adat tidak memberi ruang bagi anak berkebutuhan khusus, maka adat berisiko kehilangan nilai inti berupa solidaritas dan penghormatan terhadap sesama. Bila adat mampu bertransformasi menjadi lebih inklusif, anak tetap bisa berpartisipasi dengan cara yang sesuai dengan kemampuannya, sehingga identitas adat tetap terjaga tanpa menimbulkan beban berlebihan. Anak berkebutuhan khusus dapat dilibatkan dalam peran yang lebih sederhana atau simbolis, misalnya mambenatu menyiapkan perlengkapan upacara atau hadir sebagai representasi keluarga tanpa harus memimpin prosesi. Dengan cara ini, anak tetap merasa memiliki tempat dalam adat, keluarga tidak kehilangan martabat dan masyarakat belajar untuk menghargai keberagaman kemampuan.

Keberagaman adalah bagian dari kehidupan, dan anak berkebutuhan khusus bukanlah beban ada melainkan anggota komunitas yang berhak dihormati dan menjalani kegiatan adat setara dengan lainnya. Pendidikan inklusif berbasis budaya menjadi salah satu pendekatan penting untuk memastikan anak dengan kebutuhan khsuus tetap merasa bagian dari komunitas adat. Konsep Tri Hita Karana dapat dijadikan landasan, karena menekankan harmoni antara manusia, lingkungan, dan Tuhan. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemahaman inklusivitas di Bali masih menghadapi tantangan, seperti pendekatan berbasis budaya dapat memperkuat penerimaan sosial anak dalam kegiatan adat (Parma et al., 2022; Yasa et al., 2023). Dengan melibatkan anak sesuai kapasitasnya, meskipun tidak menjalankan peran penuh sebagaimana anak lain.

Selanjutnya, komunikasi antara keluarga dan komunitas juga menjadi kunci untuk mendefinisikan kembali konsep penerus. Seperti sudah dibahas sebelumnya, penerus dipahami secara fisik sebagai anak laki-laki yang menjalankan ritual. Namun, dukungan komunitas bagi anak berkebutuhan khusus menekankan pentingnya membangun ruang inklusi yang lebih fleksibel, dimana penerus budaya tidak hanya diukur dari kemampuan fisik, tetapi juga dari nilai, identitas, dan kebersamaan. Mengikuti gerakan kebijakan terbaru di Indonesia, dengan adanya dialog, masyarakat dapat lebih memahami bahwa keberlanjutan adat bisa dijaga melalui partisipasi simbolis maupun dukungan kolektif (Firdaus, 2024; Khafifah, 2025)

Psikoedukasi bagi orangtua juga sangat penting. Studi menunjukkan bahwa penerimaan orang tua terhadap kondisi anak dengan kebutuhan khusus berpengaruh besar terhadap kualitas pengasuhan dan keterlibatan anak dalam masyarakat (Rahayu et al., 2020; Siagian et al., 2020). Hal lain yang dapat membantu adalah penguatan saudara dan kerabat untuk berbagi tanggungjawab, meningkatkan rasa aman, konsep diri positif, dan motivasi pada anak dengan kebutuhan khusus (Rawat et al., 2024). Psikoedukasi dapat membantu keluarga memahami bahwa penerus budaya bukan hanya soal menjalankan ritual secara teknis, tetapi juga tentang menanamkan nilai kebersamaan, identitas, dan penghormatan terhadap tradisi budaya. Harapannya, orang tua dapat lebih menerima dan tidak merasa gagal bila anak tidak mampu menjalankan peran adat secara penuh.

Pertanyaan tentang anak laki-laki berkebutuhan khusus sebagai penerus budaya Bali membuka lebih luas dinamika kompleks antara tradisi, ekspektasi, dan realitas perkembangan. Jalan tengah yang inklusif melibatkan anak sesuai kapasitas, mendukung keluarga, dan membuka ruang dialog budaya untuk dapat menjadi jembatan antara harapan dan kenyataan. Penulis berharap pemikiran ini dapat memantik ide-ide baru mengenai inklusivitas berbasis kearifan lokal dan membangun budaya setempat tidak hanya lestari, tetapi juga berkembang menjadi lebih manusiawi dan berdaya.

 

Daftar Pustaka

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2018). Buku Pengasuhan Orang Tua Pada Anak Dengan Kebutuhan Khusus. Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak.

Dewi, F. P., & Valentina, T. D. (2025). Representation of Inheritance Rights in Patriarchal Culture in Bali Based on Gender Equality Theory. EGALITA: Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 20(1), 69–76.

Firdaus, A. (2024, December 2). WVI Gelar Serial Dialog untuk Perlindungan Anak yang Lebih Inklusif. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4507121/wvi-gelar-serial-dialog-untuk-perlindungan-anak-yang-lebih-inklusif

Gea, Y. K., Taftazani, B. M., & Raharjo, S. T. (2023). Pengasuhan Positif Orangtua: Perlindungan Hak Anak Disabilitas. Share: Social Work Journal, 13(1), 60–73. https://doi.org/10.45814/share.v13i1.46432

Khafifah, N. (2025, October 7). SPEKIX 2025 Digelar: Pentingnya Dukungan Komunitas bagi Anak Berkebutuhan Khusus. kumparanMOM. https://kumparan.com/kumparanmom/spekix-2025-digelar-pentingnya-dukungan-komunitas-bagi-anak-berkebutuhan-khusus-25ytOZLAevf/full

Nira, K., Mambela, S., & Badiah, L. I. (2018). Karakteristik dan Kebutuhan Anak Berkebutuhan Khusus. Abadimas Adi Buana, 2(1), 33–40.

Noszlopy, L. (2010). Bazar, Big Kites and Other Boys’ Things: Distinctions of Gender and Tradition in Balinese Youth Culture. TAJA The Australian Journal of Anthropology, 16, 179–197. https://doi.org/10.1111/j.1835-9310.2005.tb00033.x

Parma, P. G., Pratiwi, D. K. I., & Bayu, G. W. (2022). Eksplorasi Budaya Bali Dalam Pengembangan Bahan Ajar Ipa Ramah Tuna Rungu Wicara di Sekolah Inklusi. Mimbar Pendidikan Indonesia, 3(1), 132–139. https://doi.org/10.23887/mpi.v3i1.24349

Pertiwi, E. P., Ali, A. Z., & Sartinah, E. P. (2025). Filosofi dan Prinsip Dasar Pendidikan Inklusi: Implikasi terhadap Masalah Sosial Masyarakat. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 14(1). https://jurnaldidaktika.org329

Rahayu, W. F., Mangunsong, F. M., Feny Rahayu, W., & Maryam Mangunsong, F. (2020). Parenting self-efficacy mediates the effect of parental acceptance on the social-emotional abilities of children with special needs. In Life Span and Disability XXIII (Vol. 2).

Rawat, D., Malik, P., Aarti, & Sudiksha. (2024). Role of Sibling Relationships in Human Development: A Comprehensive Exploration. Journal of Emerging Technologies and Innovative Research, 11(2), 273–287. www.jetir.orga273

Septiari, D. M. A., & Dhammayanti, I. G. A. W. (2023). Eksistensi Perempuan Bali Dalam Budaya Patriarki. Pramana: Jurnal Hasil Penelitian, 3(2), 129. https://doi.org/10.55115/jp.v3i2.3775

Siagian, P. E., Mangunsong, F. M., Eka, P., & Siagian, Y. G. (2020). Role of Parental Acceptance in Mediating the Effect of Family Functioning on the Social-Emotional Abilities of Special Needs Children. Psychology and Education, 57(5), 324–330. www.psychologyandeducation.net

Susanta, Y. K. (2018). Sentana Rajeg dan Nilai Anak Laki-laki Bagi Komunitas Bali Diaspora di Kabupaten Konawe. Jurnal Multikultural & Multireligius, 2, 504–518.

UNICEF. (2022). Memberdayakan Setiap Anak Merangkul Keanekaragaman dan Inklusi untuk Semua: Analisis Lanskap tentang Anak Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Yasa, I. P. S., Divayana, D. G. H., & Sulindawati, N. L. G. E. (2023). Evaluasi Program Pendidikan Inklusi di SD Bali Hati. EDUKASIA: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 4, 2873–2886. http://jurnaledukasia.org