ISSN 2477-1686
Vol. 11 No. 48 Desember 2025
Di Balik Angka dan Borang: BKD sebagai Bahasa Akademik
Oleh
Christiany Suwartono1,3 dan Eko A Meinarno2,3
1Fakultas Psikologi, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta;
2 Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia, Depok
3Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara
Pengantar
Tulisan ini masih menjadi gambaran dinamika terhadap pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). BKD merujuk pada sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen selaku pendidik profesional dan ilmuwan dalam periode waktu tertentu. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 72. Pengisian BKD amat sangat detail, juga tak lupa berbagai berkas yang harus dipindai.
Kegiatan pengisian oleh dosen terkait pengunggahan isian lampiran BKD dapat dipahami dari dua sisi. Pertama sebagai serangkaian langkah yang dilakukan dosen untuk menyediakan bukti pelaksanaan tridarma, terdokumentasi dengan benar sesuai ketentuan. Kedua, gambaran kolektif kinerja dan dokumentasi kegiatan dari sumber daya manusia dari suatu perguruan tinggi. Pada artikel ini, kami lebih menyoroti isian lampiran sebagai bukti pelaksanaan dari kinerja dosen.
Dalam proses pengisian BKD, dosen akan menghadapi tiga status yang menentukan langkah yang dapat dilakukan. Untuk dosen yang masih berada pada status pertama, “Belum diisi” atau belum menyimpan permanen, perubahan lampiran dapat dilakukan secara mandiri tanpa batasan. Status kedua, dosen sedang dalam proses pengisian (belum simpan permanen). Pada status ini, dosen sedang memperbaiki lampiran, misalnya mengubah file menjadi tautan agar sistem tidak terlalu berat dan dapat diakses asesor. Pengubahan ini masih bisa dilakukan selama laporan belum disimpan permanen di bagian kesimpulan laporan BKD. Status ketiga, dosen sedang dalam proses penilaian (simpan permanen) oleh asesor. Jika sudah tersimpan permanen, kemudian asesor menyatakan kurang lampiran bukti atau ada kesalahan lain; pembukaan kunci permanen (validasi) oleh seorang administrator (biasanya disebut admin) BKD diperlukan. Dosen harus meminta admin untuk membuka kembali validasi agar lampiran dapat diperbaiki kemudian dosen memperbaiki dan menyimpan permanen lagi laporan BKD tersebut agar bisa dinilai lagi oleh asesor ("Ketentuan Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen," n.d.).
BKD, melalui SISTER adalah jembatan antara kerja nyata dosen di lapangan dengan pengakuan formal dari institusi. Melalui proses ini, meski terkesan berat secara teknis dan administratif, setiap kontribusi dosen dapat terdokumentasi, terukur, dan pada akhirnya bermuara pada pengembangan diri dosen serta peningkatan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan. Lampiran-lampiran dosen masukkan beserta angka-angka “SKS” yang diunggah dan dituliskan, konon mewakili apa yang kita kerjakan sebagai dosen yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peran Asesor
Jika menggunakan cara pandang yang diajukan oleh Suwartono dan Meinarno (2025) bahwa isian BKD adalah kejayaan dosen, maka pengisian BKD menjadi hal yang relatif dimaklumi (bukan juga hal yang menyenangkan). Permintaan data yang rigit dalam hitungan jam, atau ekuivalensi SKS dapat kita lihat sebagai simbol-simbol. Simbol yang berupa angka tadi sejatinya memudahkan diri kita melihat diri kita (agak membingungkan memang) alias cerminan diri atau refleksi. Refleksi dari kehidupan akademis yang kita jalani sepanjang satu semester.
Agar refleksi dosen ini objektif, maka perlu ada pihak yang melihat dengan kondisi tidak terikat dengan diri dosen dan memiliki rambu-rambu (panduan) penilaian. Bisa saja seorang dosen menganggap apa yang dia kerjakan sangat banyak dan bernilai tinggi, sampai-sampai tidak mau mengerjakan hal-hal lain alias tidak mau bekerja berlebihan. Di situlah letak pihak yang mencoba melihat seberapa valid terlaksananya sebuah aktivitas. Pihak itu yang kita sebut sebagai asesor.
Asesor BKD bertugas menilai pelaksanaan BKD dosen sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk dapat ditugaskan, seorang asesor harus memenuhi beberapa syarat, yaitu memiliki Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA), telah lulus Penyamaan Persepsi serta Uji Kompetensi dan Keterampilan sesuai Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD), memiliki jabatan fungsional yang setara atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai, terdaftar sebagai asesor aktif pada Unit BKD Internal Pusat (SISTER), dan idealnya sesuai dengan bidang ilmu/rumpun ilmu dosen yang dinilai ("Panduan Penugasan Asesor Beban Kerja Dosen (BKD)," n.d.). Dalam proses penilaian, asesor ditugaskan melalui platform SISTER oleh Unit BKD Internal. Setiap dosen harus dinilai oleh dua asesor. Penugasan dilakukan dengan memilih asesor internal atau eksternal yang memenuhi ketentuan, berdasarkan daftar nama asesor yang muncul pada SISTER. Tugas asesor mencakup melakukan penilaian terhadap laporan BKD dosen pada periode yang ditentukan. Pemilihan asesor harus dilakukan secara cermat sebelum proses penilaian dimulai ("Panduan Penugasan Asesor Beban Kerja Dosen (BKD)," n.d.).
Kendala Psikologis dan Teknis
Asesor dalam tindakannya melihat validitas dari apa yang dikerjakan dosen yang diperiksa (asesi). Apakah yang diklaim benar atau sesuai dengan panduan dari pemerintah (yang dikenal sebagai PO BKD). Para asesor ini yang kemudian memberi persetujuan atas klaim asesi. Di sinilah permasalahan yang sering muncul. Jika asesor sudah memiliki keyakinan awal tertentu mengenai kinerja seorang dosen, asesor mungkin secara tidak sadar mencari bukti tambahan yang mengkonfirmasi keraguan mereka, dengan perkataan lain, asesor mengalami confirmation bias (Nickerson, 1998). Confirmation bias adalah bias kognitif individu yang cenderung mencari, menginterpretasikan, mengingat, dan lebih memprioritaskan informasi yang sesuai dengan kepercayaan, harapan, atau hipotesis yang sudah mereka pegang sebelumnya, sambil mengabaikan atau meremehkan bukti yang bertentangan. Dengan demikian, permintaan bukti yang berlebihan dari asesor berfungsi sebagai alat untuk "memvalidasi" pandangan awal mereka, meskipun penilaian objektif awal menunjukkan hasil yang baik. Kondisi inilah yang sering dikeluhkan oleh para asesi di saat waktu yang mepet dan berkas tidak mudah dicari karena berkas yang dimaksud tidak umum, bahkan tidak jarang lebih banyak daripada yang diminta pada PO BKD.
Masalah lain pada penilaian objektif (fakta kinerja dosen), bisa terjadi jika bertentangan dengan atribusi subjektif asesor (teori atribusi; Heider, 1958). Asesor mungkin secara internal mengatribusikan kinerja baik seorang dosen pada faktor eksternal (keberuntungan, bantuan dari orang lain) daripada kemampuan internal dosen itu sendiri. Akibatnya, mereka meminta bukti yang berlebihan untuk memvalidasi keraguan internal mereka atau menolak atribusi keberhasilan internal Anda. Maka kita menjadi paham mengapa terdapat dua orang asesor, bukan seorang saja.
Tentunya, tak lupa, bisa jadi, permasalahan teknis yang ditemui asesor, seperti tautan yang tidak bisa dibuka, revisi angka yang tidak bisa disimpan, jumlah SKS yang berbeda pada rekap hasil penilaian atau sinkronisasi yang tidak sinkron. Kesalahan teknis yang dipersepsi oleh asesor bisa jadi bukan salah asesi, tapi memang sistem yang belum dipahami asesor-asesi. Perlu semangat kebijaksanaan dan kolegial dalam membaca dan menilai isian BKD.
Asesor Berparadigma Kejayaan: Fungsi BKD Lebih dari Sekadar Angka
Asesor, meski terkesan sebagai pihak yang melakukan validasi laporan kinerja dosen, ia juga bisa mendapatkan gambaran dari melihat pemeriksaan BKD yang ia lakukan sebagai bagian dari sistem kepegawaian. Asesor bisa mendapatkan insight mengenai gambaran kondisi dari perguruan tinggi atau minimal program studinya. Dari hal ini, asesor bisa mengusulkan langkah strategis penguatan institusi.
Secara ideal, Asesor BKD seharusnya mampu menangkap narasi akademik yang lebih dalam. Hal ini termasuk dedikasi, etika, dan komitmen yang melandasi setiap aktivitas yang dilaporkan oleh dosen. Fungsi utama dari BKD, tidak berhenti pada pencatatan, melainkan harus menjadi fondasi bagi pengembangan karir dosen, seperti kenaikan jabatan, serta peta untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pendampingan yang relevan.
Dari perspektif yang lebih luas, BKD memberikan berbagai manfaat. Bagi dosen, BKD berperan sebagai panduan kerja dan pengakuan prestasi. Makna pekerjaan seorang dosen, tidak hanya muncul dari rutinitas kegiatan Tridarma, tetapi dari kesadaran bahwa setiap kegiatan Tridarma merupakan wujud kontribusi intelektual yang berakar pada nilai pribadi dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. BKD pun idealnya berfungsi sebagai cara untuk menuturkan kisah profesionalitas akademik kita dalam bentuk data dan dokumen (Meaning of Work Theory; Rosso dkk., 2010). Kemudian, bagi perguruan tinggi, BKD menjadi alat penjaminan mutu, dasar alokasi sumber daya, dan wujud akuntabilitas institusi. Data BKD bermanfaat sebagai bagian dari siklus Penetapan–Pelaksanaan–Evaluasi–Pengendalian–Peningkatan (PPEPP) penjaminan mutu universitas, juga membaca pola keunggulan institusi. Tak lupa bagi masyarakat, BKD memastikan adanya kontribusi nyata para dosen melalui Tridharma terdokumentasi dan terukur.
Tantangan besarnya adalah menjaga agar BKD tidak terjebak pada rutinitas administratif yang kering, melainkan tetap menghidupkan rohnya sebagai sarana untuk meningkatan profesionalisme dosen dan mutu perguruan tinggi. Oleh karena itu, BKD yang baik perlu bersifat formatif, yakni membina dan memberikan umpan balik berkelanjutan, serta berorientasi pada pertumbuhan dan pengembangan potensi, bukan sekadar bersifat sumatif yang hanya menghakimi hasil akhir.
Penutup
Asesor dalam melakukan penilaian memiliki peran ganda, sebagai penilai dan pembina. Asesor bisa menjadi mitra reflektif yang melihat celah pertumbuhan di balik angka. BKD bisa berfungsi sebagai peta untuk menggali potensi, bukan hanya mengukur hasil. Pendekatan yang empatik dan berbasis percakapan akan mengubah mekanisme penilaian yang kaku menjadi ruang konsultasi pengembangan karir yang mencerahkan dan membuka wawasan. Hal ini, yang pada akhirnya dapat membantu para pimpinan dalam memaksimalkan potensi dosen dan yang pada akhirnya membawa kejayaan pada kampusnya.
Bagi Asesi, BKD dapat digunakan sebagai alat untuk bercerita. BKD sebagai sebuah kesempatan untuk merangkai prestasi, pembelajaran, bahkan praktik baik, menjadi suatu narasi pengembangan diri profesional yang otentik. Jangan biarkan BKD mereduksi panggilan akademik menjadi sekadar angka (Memenuhi vs Tidak Memenuhi) atau BMD (Beban Mental Dosen). BKD dapat digunakan dengan kritis dan proaktif untuk menyuarakan kebutuhan dukungan dan merancang jalur pertumbuhan karir seorang dosen.
Daftar Pustaka
Heider, F. (1958) The Psychology of Interpersonal Relations. New York.
Ketentuan Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) di SISTER (Versi Cloud) untuk Dosen. (n.d.). SISTER | Beranda. Retrieved December 4, 2025, from https://sister.kemdikbud.go.id/panduan/detail/20791374227737
Nickerson, R. S. (1998). Confirmation bias: a ubiquitous phenomenon in many guises. Review of General Psychology. 2, 175–220. doi: 10.1037/1089-2680.2.2.175
Panduan Penugasan Asesor Beban Kerja Dosen (BKD). (n.d.). SISTER | Beranda. Retrieved December 4, 2025, from https://sister.kemdikbud.go.id/pusat_informasi/detail/22125146654105
Rosso, B. D., Dekas, K. H., & Wrzesniewski, A. (2010). On the meaning of work: A theoretical integration and review. Research in Organizational Behavior, 30, 91–127. https://doi.org/10.1016/j.riob.2010.09.001
Suwartono, C., Meinarno., EA. (2025). BKD: Antara Kewajiban dan Makna Akademik. Buletin KPIN. Vol. 11 No. 45 November 2025. https://buletin.k-pin.org/index.php/daftar-artikel/1917-bkd-antara-kewajiban-dan-makna-akademik.
