ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 68 Oktober 2026

Red Flags Dan Menjaga Kewarasan Dalam Pernikahan Dini  

Oleh:

Sri Sintawati & Retno Budi Setyowati

Fakultas Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI

 

Pendahuluan

Kasus pernikahan dini di Indonesia merupakan tantangan yang perlu ditangani dengan serius, karena fenomena ini berkaitan dengan meningkatnya kemiskinan, konflik keluarga, perceraian, dan gangguan kesehatan mental. Data BPS (2025) menunjukan proporsi perempuan berusia 20-24 tahun yang menikah atau hidup bersama sebelum usia 18 th ada 4,56 % ,data ini secara nasional terjadi penurunan karena pada tahun 2024 ada 5,90% namun di beberapa propinsi justru terjadi kenaikan.

 

Pengalaman penulis di rumah konseling,  terjadinya pernikahan dini disebabkan oleh kehamilan di luar nikah, menghindari aib, kurangnya pendidikan sehingga wawasan anak dan orang tua terbatas. Salah satu kasus yang pernah terjadi, tentang seorang remaja perempuan usia 16 tahun telah putus sekolah sejak SMP, dinikahkan oleh orang tuanya setelah diketahui hamil oleh pacarnya yang sama-sama telah putus sekolah, Setelah kurang lebih lima bulan menjalani masa pernikahan, sang istri mengalami kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT), akhirnya meninggalkan suaminya dan kembali kepada orang tuanya. Dia tidak ingin bersama suaminya lagi karena merasa tidak aman dan tidak sanggup untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesiapan pendidikan pra nikah, emosional, sosial dan ekonomi agar terhidar dari konflik rumah tangga dan kekerasan.  

 

Pernikahan dini

Pemerintah Republik Indonesia (2019) pada UU Republik Indonesia no 16 tahun 2019 menjelaskan adanya  perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang ketentuan batas usia perkawinan, sehingga pria dan wanita sama-sama harus mencapai usia 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan. Dengan demikian maka perkawinan yang dilakukan pada usia sebelum 19 tahun disebut sebagai pernikahan dini. Adanya perubahan ketentuan ini maka dapat menjadi instrument penting untuk menangani perkara dispensasi perkawinan dengan memperhatikan kematangan biologis, psikologis, finansial, maupun spiritual calon pengantin (BPHN, 2025).

 

Kesehatan mental

Pernikahan dini memiliki resiko terhentinya akses pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesehatan reproduksi akibat kehamilan di usia dini,  masalah-masalah psikologi dan kesehatan mental.

Ada tigas aspek utama yang mempengaruhi kesehatan mental pada pernikahan dini yaitu  aspek biologis meliputi perkembangan otak yang belum optimal, perubahan hormone dan kesehatan reproduksi,  aspek psikologis meliputi kematangan emosi, kemampuan mengatasi stress, harga diri, dan regulasi emosi dan aspek sosial meliputi pendidikan, kondisi ekonomi, norma budaya, dukungan keluarga dan kualitas hubungan dengan pasangan. Ketiga aspek tersebut saling berinteraksi dalam menentukan proses adaptasi pada pasangan, apabila mengalami hambatan maka akan dapat mempengaruhi kesehatan mental.

Pada pasangan usia dini proses adaptasi terhadap pasangan, bukanlah hal yang mudah untuk dilalui, karena menurut tahap perkembangan psikososial Erickson (1968) pada usia 12-18 tahun (pembentukan identitas vs kebingungan peran) merupakan masa peralihan dari remaja menuju dewasa awal dan sering kali proses pembentukan identitas, pembentukan kemandirian, dan perkembangan kemampuan pengambilan keputusan belum selesai, akibatnya apabila mengalami kegagalan akan timbul konflik emosional seperti ketergantungan emosional, kecemburuan berlebihan, dan kesulitan mengelola konflik.

 

Red Flags

Red flag dalam merupakan istilah gaul yang memiliki arti tanda peringatan atau sinyal bahaya. Istilah ini dalam beberapa tahun terakhir kerap muncul di media sosial dan  terutama di kalangan anak muda. red flag merujuk pada konteks yang menggambarkan hubungan pasangan yang tidak sehat, toksik, perilaku negative, abusive atau terkesan tidak baik-baik saja dan berpotensi menjadi hubungan yang merugikan secara emosional maupun fisik.

Pada pernikahan dini, red flags sering kali tidak dikenali karena menurut Basilio et.al. (2022)  individu yang memiliki pasangan yang abusive belum sepenuhnya menyadari bahwa perilaku pasangannya yang mengontrol, membatasi, merendahkan, atau mencurigai secara berlebihan termasuk bentuk hubungan yang tidak sehat. Dari perspektif psikologi, komunikasi yang merendahkan pasangan, perilaku mengontrol aktivitas yang berlebihan (posesif), manipulasi emosional (gaslighting), kekerasan verbal, serta isolasi dari keluarga dan teman berpotensi merusak kualitas hubungan (Gottman & Silver, 2015). Beberapa red flags lain yang perlu diwaspadai seperti kurangnya kemampuan menyelesaikan konflik, memiliki rasa tidak percaya terhadap pasangan, merasa tidak bisa menjadi diri sendiri seutuhnya, dan mudah mengalah daripada melakukan negosiasi (Putri, 2022).

 

Karakter pribadi mempengaruhi terbentuknya individu yang memiliki red flags  selain itu adanya pengalaman perkembangan sebelumnya juga dapat mempengaruhi karena perilaku seseorang dipelajari melalui proses observasi (Bandura,1986)  Individu yang tumbuh dalam keluarga dengan konflik tinggi cenderung meniru pola komunikasi yang sama ketika membangun rumah tangga. Selain itu perkembangan otak remaja belum sepenuhnya selesai hingga usia sekitar 25 tahun. Korteks prefrontal yang berfungsi mengatur perencanaan, kontrol impuls, dan pengambilan keputusan masih mengalami proses maturasi, sedangkan sistem limbik yang mengatur emosi berkembang lebih cepat (Casey et al., 2008). Ketidakseimbangan ini menyebabkan individu muda lebih mudah bereaksi secara emosional dibandingkan berpikir rasional ketika menghadapi konflik rumah tangga. Selain itu, konflik berkepanjangan meningkatkan aktivasi hypothalamic-pituitary-adrenal (HPA) axis yang memicu pelepasan hormon kortisol. Menurut McEwen (2007), kadar kortisol yang tinggi dalam waktu lama dapat menurunkan kemampuan regulasi emosi, mengganggu kualitas tidur, serta meningkatkan risiko depresi dan kecemasan. Sebaliknya, hubungan yang hangat dan penuh dukungan meningkatkan pelepasan oksitosin yang berperan dalam membangun kelekatan (attachment) dan mengurangi respons stres.

 

Menjaga kewarasan

Menjaga kewarasan dapat diartikan sebagai menjaga kesejahteraan psikologis. Strategi yang dapat dilakukan untuk menjaga kesejahteraan psikologis pada pasangan usia dini adalah: dapat mengenali kondisi diri dan pasangan, ketika mulai muncul red flags yang menimbulkan hubungan tidak sehat maka sejak dini dapat melakukan komunikasi asertif untuk membantu pasangan menyampaikan kebutuhan tanpa menyalahkan pasangan. Sebaiknya setiap pasangan memiliki batasan (healthy boundaries), karena setiap pasangan tetap berhak memiliki privasi, ruang pribadi, dan hubungan sosial yang sehat. Bila emosi mulai terasa tidak stabil sebaiknya mulai melakukan manajememen stress, melatih regulasi emosi seperti melakukan relaksasi, berdo’a, atau berolahraga. Pasangan perlu menjaga hubungan baik dengan kedua fihak keluarga agar dukungan sosial dari  keluarga menjadi kuat, begitu pula dengan memiliki dukungan teman-teman sebaya dan berada dalam kelompok masyarakat yang mendukung keutuhan hubungan rumah tangga dapat meningkatkan ketahanan psikologis. Selain itu perlu meningkatkan literasi tentang kesehatan mental agar memiliki pemahaman mengenai depresi, kecemasan, kekerasan psikologis, dan pola hubungan sehat, hal ini akan membantu pasangan dalam mengambil keputusan yang tepat saat ada masalah. Apabila terjadi masalah yang sulit diselesaikan sebaiknya segera mencari bantuan professional seperti melakukan konseling ke psikolog atau konselor keluarga untuk menghindari konflik yang berlangsung terus-menerus atau munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Kesimpulan

Red flags dalam pernikahan dini merupakan indikator penting yang perlu dikenali sejak awal untuk mencegah berkembangnya hubungan yang tidak sehat. Ketidakmatangan identitas, keterampilan komunikasi yang buruk, dan pola belajar sosial berkontribusi terhadap munculnya perilaku yang tidak sehat. Perkembangan korteks prefrontal yang belum optimal, dan peningkatan hormon stres menyebabkan pasangan muda lebih rentan bereaksi impulsif ketika menghadapi konflik. Oleh karena itu, menjaga kewarasan dalam pernikahan dini dapat dilakukan melalui pendidikan pranikah, penguatan regulasi emosi, komunikasi yang sehat, dukungan sosial, dan akses terhadap layanan kesehatan mental.

 

Daftar Pustaka

Bandura, A. (1986). Social foundations of thought and action: A social cognitive theory. Prentice Hall.

Basilio, D. Di, Guglielmucci, F., & Livanou, M. (2022). Conceptualising the Separation from an Abusive Partner as a Dynamic Process : A Parallel with Newton’s Laws of Motion. Fronties in Psychology, 11(August), 1–17. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2022.919943

BPHN (2025) Melalui sekata bphn soroti tantangan dan upaya hukum tekan pernikahan usia dini. https://bphn.go.id/berita-utama/melalui-sekata-bphn-soroti-tantangan-dan-upaya-hukum-tekan-pernikahan-usia-dini

BPS (2025). Susenas BPS. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html

Casey, B. J., Jones, R. M., & Hare, T. A. (2008). The adolescent brain. Annals of the New York Academy of Sciences, 1124(1), 111–126.

Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and crisis. W. W. Norton.

Gottman, J. M., & Silver, N. (2015). The seven principles for making marriage work (Revised ed.). Harmony Books.

McEwen, B. S. (2007). Physiology and neurobiology of stress and adaptation. Physiological Reviews, 87(3), 873–904.

Peraturan Pemerintah (2019), Data base peraturan https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Putri (2022): Memahami red flags dalam sebuah hubungan. Fisipol Crisis Centre (FCC) Fisipol UGM. https://fisipol.ugm.ac.id/memahami-red-flags-dalam-sebuah-hubungan/