ISSN 2477-1686  

 Vol. 12 No. 62 Juli 2026

Peran Regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam Melindungi Kesehatan Mental Anak di Era Media Sosial

Oleh:

Andri Hadiansyah & Mori Vurqaniati

Fakultas Psikologi, Universitas Al Azhar Indonesia

Fakultas Psikologi, Universitas Persada Indonesia YAI

 

Pengantar

Kemajuan teknologi yang berkembang pesat saat ini memungkinkan masyarakat memperoleh segala macam informasi termasuk juga dengan anak-anak dan remaja. Penggunaan gawai atau alat-alat canggih yang terkoneksi ke internet serta makin terjangkaunya biaya koneksi internet maka kebutuhan akan media tersebut meningkat dari waktu ke waktu. Sampai dengan saat ini dari 235 juta penduduk Indonesia, tidak kurang dari 45 juta masyarakat telah menggunakan internet. Sembilan juta diantaranya menggunakan ponsel untuk mengakses internet (Sanjaya & Wibhowo, 2002). Anak-anak saat ini tumbuh dalam lingkungan yang sangat dipengaruhi oleh teknologi digital. Media sosial bukan lagi sekedar sarana komunikasi, tetapi telah menjadi ruang utama pembelajaran sosial, pembentukan identitas, dan pencarian makna diri.

 

Di Indonesia, peningkatan penggunaan internet pada anak terjadi secara signifikan. Data menunjukkan bahwa penggunaan telepon pintar dan akses internet telah menjangkau anak usia dini (Badan Pusat Statistik, 2025). Kondisi ini menimbulkan tantangan baru, terutama terkait kesiapan psikologis anak dalam menghadapi paparan digital. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menetapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan untuk membatasi akses anak terhadap platform risiko digital serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman (Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, 2026). Tulisan ini membahas peran regulasi tersebut dalam perspektif psikologi perkembangan dan psikologi sosial, dengan fokus pada perlindungan kesehatan mental anak.

 

Paparan Media Sosial dan Perubahan Pengalaman Anak

Terkait penggunaan gawai dan media internet, yang paling umum adalah penggunaan media sosial serta berbagai macam fitur yang bisa diunduh, termasuk yang tidak dapat dihindari fitur yang berisi pornografi yang dapat memberi pengaruh buruk. Hal ini cukup mengkhawatirkan mengingat perkembangan anak-anak yang secara kognitif usia 7 tahun masuk dalam tahap pra-operasional, dimana anak sedang belajar menggunakan dan merepresentasikan objek dengan gambaran dan kata-kata, pemikirannya masih bersifat egosentris. Mereka masih menggunakan penalaran intuitif bukan logis. Hal ini mempengaruhi anak dalam memaknai setiap gambar maupun hal-hal yang mereka dapatkan dari penggunaan media internet.

 

Selanjutnya yakni tahap operasional kongkrit dimana anak mulai dapat mengurutkan, mengklasifikasikan dan memahami suatu hal meski demikian pada tahap ini anak-anak masih sulit untuk menilai hal yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan. Usia 10-12 tahun secara kognitif anak mulai dapat menilai berbagai peristiwa kehidupan, namun masih sangat sederhana. Selain itu anak juga belum mampu sepenuhnya mengembangkan kemampuan mengevaluasi kerugian-kerugian dalam suatu bentuk perilaku (Santrock, 2002).

 

Dilihat dari perkembangan moral yang masih ekstensif dipengaruhi oleh situasi lingkungan sekitar, menyebabkan kontrol diri anak masih lemah. Pakar perkembangan moral Kohlberg mengatakan pada bahwa usia anak-anak, penalaran moral umumnya masuk ke dalam tingkat pra-konvensional dimana egosentrisme masih cukup kuat. Hal ini mempengaruhi penilaian-penilaian dalam hubungan sosial dan masyarakat (Santrock, 2002). Pada tahap ini perilaku dipandang dari apa yang diminati, apa yang menyenangkan bagi dirinya, penalaran moral dilihat berlandaskan kebutuhan. Tidak mengherankan jika kemudian anak mudah terpapar konten-konten yang bermakna negatif termasuk diantaranya konten  kekerasan, peniruan negatif yang mungkin mereka dapatkan di dunia internet yang kemudian teraplikasi pada keseharian mereka, termasuk dalam menjalin hubungan dengan teman sebayanya.

 

Strasburger (2010) menyebutkan bahwa beberapa studi longitudinal dan cross-sectional menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja yang terpapar konten seksual pada usia dini, cenderung melakukan hubungan seksual dini. Padahal anak-anak dan remaja di masa depan adalah generasi penerus kepemimpinan bangsa, tentu diharapkan mampu memaksimalkan potensi, secara fisik, psikis dan sosial. Durasi penggunaan media sosial pada anak tidak hanya mencerminkan kebiasaan, tetapi juga membentuk pengalaman psikologis mereka.

 

Anak-anak yang menghabiskan waktu berjam-jam di dunia digital cenderung mengalami perubahan dalam cara berinteraksi, belajar, dan memahami diri (Haidt, 2025). Paparan yang intens terhadap media sosial dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis. Studi menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan berkaitan dengan meningkatnya kecemasan, depresi, dan penurunan kesejahteraan mental pada anak dan remaja (Abi-Jaoude et al., 2020). Selain itu, media sosial mendorong terbentuknya perbandingan budaya sosial. Anak sering menggambarkan dirinya dengan representasi cita-cita yang ditampilkan di media, yang dapat mempengaruhi harga diri dan identitas diri (Alfitri, 2025). Fenomena lain yang muncul adalah Fear of Missing Out (FoMO), yaitu kecemasan karena merasa tertinggal dari aktivitas sosial orang lain. FoMO berkaitan dengan penggunaan media sosial yang berlebihan dan berdampak pada tekanan psikologis (Humaira, 2025). Kondisi ini menunjukkan bahwa media sosial tidak hanya mempengaruhi perilaku, tetapi juga struktur pengalaman emosional anak.

 

Pembelajaran Sosial di Era Digital

Dalam Teori Pembelajaran Sosial, anak belajar melalui observasi dan imitasi (Bandura, 1977). Media sosial memperluas sumber observasi secara signifikan. Anak dapat mengamati berbagai perilaku dari tokoh masyarakat, influencer, atau pengguna lain dalam jumlah besar. Namun, tidak semua perilaku tersebut sesuai dengan ditiru. Konten yang viral sering kali lebih menekankan aspek sensasional dibandingkan nilai edukatif.

 

Selain itu, dalam teori perkembangan kognitif, anak membutuhkan pengalaman konkret untuk membangun pemahaman (Santrock, 2002). Interaksi langsung dengan lingkungan memungkinkan anak belajar melalui proses, bukan hanya hasil. Media sosial cenderung menghadirkan pengalaman instan. Anak dapat melihat hasil tanpa melalui proses belajar yang utuh. Hal ini dapat menghambat perkembangan kemampuan berpikir kritis, regulasi emosi, dan pemecahan masalah (Haidt, 2025).

 

Tokoh behavioristik Skinner (Santrock, 2002) mengungkapkan jika perilaku yang dilakukan secara berulang akan menetap dan perilaku cenderung diulangi karena adanya faktor penguat (reinforcement). Jika dikaitkan intensitas penggunaan media internet secara terus menerus intens dan tanpa pendampingan dan batasan dikhawatirkan akan menyebabkan pola perilaku yang terganggu. Terlebih dalam hal ini penggunaan media internet dapat dimaknai sebagai penguat positif terlebih dalam beberapa fitur games tertentu anak menikmati penggunaan permainan tersebut.

 

Peran Regulasi sebagai Perlindungan Psikologis

Regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memiliki fungsi penting sebagai intervensi preventif.

1.  Regulasi membantu membatasi paparan konten berisiko melalui penguatan sistem pengawasan. Hal ini penting karena anak belum memiliki kemampuan menyaring informasi yang matang.

2.  Regulasi yang mendorong keterlibatan orang tua dalam penggunaan media digital anak. Pendampingan menjadi faktor kunci dalam memastikan anak memperoleh pengalaman digital yang sehat. Pola asuh orangtua yang tidak permisif diharapkan akan mampu membentuk control diri yang positif bagi perilaku anak termasuk dalam penggunaan media internet.

3.  Regulasi menuntut tanggung jawab platform digital untuk menyediakan sistem perlindungan, seperti kontrol orang tua dan verifikasi usia. Diantaranya membuat batasan dengan mengunci akses-akses media internet yang dianggap akan berdampak negative pada anak.

 

Dalam perspektif psikologi, pendekatan ini sejalan dengan konsep pencegahan primer, yaitu mengurangi risiko sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.

 

Literasi Digital sebagai Pendamping Regulasi

Regulasi tidak dapat berdiri sendiri. Anak-anak tetap hidup di era digital dan perlu memiliki kemampuan untuk mengelola pengalaman tersebut. Literasi digital menjadi faktor penting. Anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak, mengenali risiko, serta mengelola emosi saat berinteraksi secara berani. Menurut Livingstone (2014), literasi digital membantu anak dalam memahami peluang dan risiko media sosial, serta meningkatkan kemampuan mereka dalam mengambil keputusan yang tepat.

 

Peran orang tua dan sekolah menjadi sangat penting dalam membangun literasi ini. Anak belajar melalui pengalaman dan contoh nyata yang diberikan oleh lingkungan terdekatnya. Orang tua diharapkan dapat memberikan pengasuhan yang positif karena pola asuh yang positif dan adaptif akan mampu meningkatkan kontrol diri anak. Menurut Baumrind (dalam Santrock, 2022) pola asuh orang tua dibagi menjadi empat yaitu pola asuh otoriter, pola asuh demokratis, pola asuh permisif dan pola asuh penelantar atau neglectful. Greening Laura, dan Luebbe (2009) mengungkapkan dalam penelitiannya bahwa pola asuh orangtua berpengaruh positif terhadap kontrol diri anak yang merupakan faktor penting dalam perkembangan dan kognisi sosial anak. Penelitian ini diuji pada anak dengan usia 8 sampai dengan 10 tahun. Oleh karena itu, maka dinamika pola asuh yang berbeda akan membentuk kontrol diri yang berbeda antara individu satu dengan yang lainnya.

 

Widiyanti, Diah dan Marheni (2013) mengungkapkan bahwa pola asuh orangtua mempengaruhi kontrol diri yang di teliti pada anak-anak usia sekolah. Ermanier (2015) mengungkapkan bahwa ada hubungan antara pola asuh permisif dengan kontrol diri. Easten, A. Lin & LaRose (2003) mengungkapkan bahwa penggunaan media internet berkorelasi terhadap kontrol diri. Dalam penelitian ini diungkapkan bahwa kemampuan atau kepercayaan seseorang dalam mengatur penggunaan media internet berperan pada suatu pencapaian hasil terutama pada usia pemula dalam menggunakan internet.

 

Integrasi Regulasi dan Perkembangan Anak

Pendekatan yang efektif dalam melindungi anak di era digital adalah integrasi antara regulasi dan pemahaman perkembangan psikologis. Regulasi memberikan batas dan ilmu psikologi memberikan arah dan keduanya perlu berjalan bersama. Anak tidak hanya membutuhkan perlindungan dari risiko, namun juga ruang untuk berkembang. Mereka perlu belajar menghadapi dunia digital secara bertahap, dengan pendampingan yang tepat.

 

Dengan pendekatan ini, regulasi tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembelajaran sosial dan emosional anak. Regulasi yang ada diharapkan sebagai batasan yang positif dengan mempertimbangkan faktor sosioemosi dan kognitif anak.

 

Penutup

Peraturan yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia merupakan langkah strategis dalam melindungi kesehatan mental anak di era media sosial. Perspektif psikologi regulasi ini berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap risiko perkembangan yang muncul akibat paparan digital, tapi efektivitasnya sangat bergantung pada kolaborasi antara aturan yang dibuat oleh pemerintah dengan memperhatikan fator psikologis anak, pola asuh orang tua, pendampingan di sekolah dan masyarakat. Pendekatan yang seimbang antara regulasi dan pendidikan menjadi kunci dalam memastikan anak dapat tumbuh secara sehat, adaptif, dan matang secara psikologis di tengah perkembangan teknologi yang terus berubah.

 

Daftar Pustaka:

Abi-Jaoude, E., Naylor, K. T., & Pignatiello, A. (2020). Smartphones, social media use and youth mental health. Canadian Medical Association Journal, 192(6), E136-E141. https://doi.org/10.1503/cmaj.190434

Alfitri, F. (2025). Media sosial dan identitas remaja: Menjaga keseimbangan antara dunia digital dan kesehatan psikologis. Buletin KPIN. Diakses pada 17 Mei 2026, dari https://buletin.k-pin.org

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024. https://www.bps.go.id

Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.

Ermanier, K. (2015). Hubungan antara Efikasi Diri dan Pola Asuh Permisif dengan Kecanduan Game Online pada Remaja. Fakultas Psikologi UNISSULA.

Easten, A. Lin & LaRose (2003). Media Psychology, 5, 225–253
Lawrence Erlbaum Associates, Inc.

Greening, L., Laura, S., & Luebbe, A. (2009). Empirical Research: The moderating effects of parenting styles on African-American and caucasian children’s suicidal behaviors. Journal Youth Adolescence, 39, 357-369

Haidt, J. (2025). Generasi cemas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Humaira, T. (2025). Mengenali dampak FoMO: Penggunaan media sosial yang berlebihan dan tidak terarah. Buletin KPIN. Diakses pada 17 Mei 2026, dari https://buletin.k-pin.org

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. https://jdih.komdigi.go.id

Livingstone, S. (2014). Mengembangkan literasi media sosial: Bagaimana anak-anak belajar menafsirkan peluang berisiko di situs jejaring sosial. Komunikasi, 39 (3), 283–303. https://doi.org/10.1515/commun-2014-0113

Sanjaya, R., Wibhowo, C. (2002). Menyiasati tren digital pada anak remaja. Gramedia. Jakarta.

Santrock, JW (2019). Perkembangan sepanjang hayat (edisi ke-17). McGraw-Hill Education.

Santrock, J. W. (2002). Life Span Development. Erlangga. Jakarta

Strasburger, V. M. D. (2010). Children, adolescents, and the media: Seven key issues. Journals Pediatric Annals. 39: 556-564.

Widiyanti, Diah, M., Marheni, A. (2013). Perbedaan Efikasi Diri Berdasarkan Tipe Pola Asuh Orangtua pada Remaja Tengah di Denpasar. Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi. Universitas Udayana.