ISSN 2477-1686
Vol. 12 No. 62 Juli 2026
Dampak Psikologis Anak dalam Penggunaan Media Sosial dan Peran Peraturan Komdigi dalam Perlindungan Digital
Oleh:
Retno Budi Setyowati & Sri Sintawati
Fakultas Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI
Pendahuluan
Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram memberi ruang bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan berekspresi. Namun, penggunaan yang tidak terkontrol dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.
Jean Piaget (1952), mengatakan bahwa kognitif anak berada dalam tahap perkembangan akan memengaruhi cara mereka memahami informasi dan mengambil keputusan. Pada saat tahap perkembangan, Prefrontal Cortex (PFC) belum berfungsi secara optimal. Dimana PFC merupakan bagian otak yang bertanggung jawab pada fungsi eksekutif, meliputi pengendalian impuls, pertimbangan, kontrol emosi, pengambilan keputusan serta pelaksanaan perilaku (Solso, Maclin dan Mclin. 2008 dan Kallat, 2020), Apabila kemampuan berpikir kritis dan kontrol diri belum matang, anak cenderung lebih rentan terhadap pengaruh negatif media social.
Dampak Psikologis Pada Anak
Penggunaan Media sosial sebenarnya secara positif dapat menjadi sarana pembelajaran sosial dan kreativitas. Anak belajar melalui observasi dan imitasi (Bandura, 1977) termasuk dari konten digital yang mereka konsumsi. UNICEF (2023) juga menekankan bahwa teknologi digital dapat mendukung hak anak atas pendidikan, partisipasi, dan akses informasi jika digunakan secara aman dalam pengawasan orang tua. Bila anak dan remaja mengakses media social tanpa pengawasan akan memberikan dampak negatif.
Dampak Negatif penggunaan media sosial
1. Kecanduan Media Sosial
Fitur seperti notifikasi, likes, dan algoritma dapat memperkuat perilaku penggunaan berulang melalui mekanisme reinforcement (Skinner, 1953). Kondisi ini berpotensi memicu adiksi perilaku digital (Andreassen, 2015). Keterlibatan yang sering dengan platform media sosial yang disertai dengan notifikasi, like dan algoritma akan mengubah jalur dopamine yang menyebabkan kecanduan. Dopamin merupakan komponen penting dalam pemrosesan penghargaan (De, et.all., 2025)
2. Gangguan Kesehatan Mental
Individu memiliki dorongan bawaan untuk membandingkan diri dengan orang lain (Festinger, 1954). Pengguna media sosial seringkali mengunggah pengalaman pribadi dengan unggahan yang akan memicu orang lain melakukan perbandingan social. Banyak unggahan yang menunjukkan penampilan fisik sempurna, kehidupan bahagia, sesuksesan hidup yang dapat membuat orang lain melakukan perbandingan ke atas (upward comparison) yang akan memberi dampak positif untuk memotivasi diri akan tetapi bila terus menerus dilakukan akan berdampak negatif.
Pada anak dan remaja yang terus menerus melakukan perbandingan sosial dapat memicu munculnya gangguan kesehatan mental. Penelitian Twenge et al. (2018) menunjukkan adanya korelasi antara intensitas penggunaan media sosial dan meningkatnya gejala depresi pada remaja. Hasil studi literatur dari 8 artikel jurnal yang dilakukan oleh Swari dan Tobing (2024) menunjukan bahwa perbandingan sosial berdampak pada meningkatnya gaya hidup hedonis, body dissatisfaction, dan kecemasan sosial serta menurunnya kebahagiaan, kualitas hidup, body image, self esteem dan subjective wellbeing.
3. Cyberbullying (Perundungan siber)
Banyak orang tua tidak menyadari kalau terjadinya perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata, namun dapat terjadi juga di dunia maya atau yang lebih dikenal dengan cyber bullying (perundungan siber). Menurut Willard (2007) tindakan perundungan yang terjadi di dunia maya diantaranya dalam bentuk harassment (pelecehan berulang), denigration (pencemaran nama baik), flaming (pertengkaran online dengan kata-kata kasar ), outing (penyebaran informasi rahasia tanpa izin), exclusion (pengucilan digital), dan impersonation (penyamaran identitas).
Anak-anak dan remaja yang menjadi pelaku atau korban perundungan siber sering terjadi akibat kurangnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas online anak, rendahnya literasi digital, kurangnya etika bermedia sosial, lingkungan pertemanan, serta rendahnya pemahaman orang tua terhadap teknologi digital (Marlef, Masyuri dan Muda (2024), Jika anak dan remaja mengalami cyberbullying akan berdampak mengalami stres, trauma, penurunan harga diri, dan gangguan psikologis lainnya (UNESCO, 2019; UNICEF, 2023). Selain itu korban perundungan akan mengalami penurunan prestasi akademik (Nurhayati, dkk. 2025), rasa percaya diri dan kecenderungan melakukan self harm (Avissa, 2026).
4. Paparan Konten Tidak Sesuai Usia
Orang tua hendaknya waspada ketika anak menonton film-film kartun pendek, dan iklan-iklan karena tontonan yang sepertinya menghibur ternyata belum tentu sesuai dengan usia anak apabila muncul berulang-ulang dalam jangka panjang, dapat menimbulkan terjadinya cultivation (tertanamnya) pesan, nilai nilai dan norma yang dapat membentuk persepsi dan perilaku individu (Gerbner et al., 1986), hal ini dapat memengaruhi perkembangan emosi, dan social anak. Selain itu, adanya fenomena globalisasi yang mengakibatkan adanya kecenderungan anak-anak mengikuti budaya baru yang sedang tren di dunia akan menyebabkan penurunan kualitas moral di kalangan pelajar, karena konten-konten dilihat tidak selalu pantas untuk dikonsumsi oleh anak-anak (Pradana, 2024).
5. Gangguan Tidur dan Emosi
Anak-anak dan remaja seringkali tidak mengenal waktu ketika bermain dengan media social, sehingga mengalami screen time berlebihan yang mengakibatkan terjadinya gangguan tidur dan regulasi emosi anak (American Academy of Pediatrics [AAP], 2016). Penggunaan media social sebelum tidur dapat meningkatkan rangsangan emosional (hyperarousal), paparan cahaya biru (blue light) akan memperlambat keluarnya hormone melatonin yang akan memperburuk kualitas tidur dan regulasi emosi (Yu, et.all, 2024)
Peran Peraturan Komdigi dalam Perlindungan Digital
PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Adanya PP Tunas juga akan mendorong orang tua lebih aktif dalam mengawasi anak di ruang digital, karena akses digital berlangsung selama 24 jam setiap hari, 7 hari dalam seminggu sehingga tetap perlu peran orang tua untuk dapat mengatur waktu penggunaan gadget sesuai kebutuhan.
Perlindungan data anak diperkuat melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022). Selain itu, pendekatan perlindungan digital anak sejalan dengan Child Online Protection Guidelines (International Telecommunication Union [ITU], 2020).
Strategi Perlindungan Psikologis Anak
Pendampingan orang tua, menjadi penting dalam penggunaan media sosial anak, karena keterlibatan orang tua mendukung keamanan emosional anak (Bowlby, 1969). Selain itu, pendidikan literasi digital menjadi relevan dalam membangun kemampuan anak menghadapi risiko digital (Gilster, 1997). Orang tua perlu juga meningkatkan kemampuan literasi digital serta belajar untuk tidak terlalu gagap teknologi agar dapat mendampingi anak saat berinteraksi di media social.
Penutup
Media sosial memiliki manfaat sekaligus risiko bagi perkembangan psikologis anak. Oleh karena itu, perlindungan anak membutuhkan sinergi antara keluarga, sekolah, platform digital, dan regulasi pemerintah agar ruang digital menjadi aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak.
Daftar Pustaka
American Academy of Pediatrics. (2016). Media and young minds. Pediatrics, 138(5), e20162591. https://doi.org/10.1542/peds.2016-2591
Andreassen, C. S. (2015). Online social network site addiction: A comprehensive review. Current Addiction Reports, 2(2), 175–184. https://doi.org/10.1007/s40429-015-0056-9
Avissa, A. A. (2026). Fenomena Cyberbullying: Perspektif Hukum dan Dampaknya Terhadap Psikologi Korban. PKBH UINSSC
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.
Bowlby, J. (1969). Attachment and loss: Vol. 1. Attachment. Basic Books.
De, D., El Jamal, M., Aydemir, E., & Khera, A. (2025). Social media algorithms and teen addiction: neurophysiological impact and ethical considerations. Cureus, 17(1).
Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and crisis. W. W. Norton.
Festinger, L. (1954). A theory of social comparison processes. Human Relations, 7(2), 117–140. https://doi.org/10.1177/001872675400700202
Gerbner, G., Gross, L., Morgan, M., & Signorielli, N. (1986). Living with television: The dynamics of the cultivation process. In J. Bryant & D. Zillmann (Eds.), Perspectives on media effects (pp. 17–40). Lawrence Erlbaum.
Gilster, P. (1997). Digital literacy. Wiley.
International Telecommunication Union. (2020). Child online protection guidelines. ITU.
Kallat, J.W. (2020). Biopsikologi Edisi 13, Salemba Humanika.
Kementerian Komunikasi dan Digital. (2025). Tunaspedia: Sekilas tentang PP TUNAS (Pelindungan anak di ruang digital) - Buku 1. Direktorat Informasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Digital.
Piaget, J. (1952). The origins of intelligence in children. International Universities Press.
Solso, R. Maclin, O. H. dan Maclin, M.K. (2008). Psikologi Kognitif Edisi 8, Erlangga Jakarta
Swari, N. K. E. P. dan Tobing, D. H. (2024), Dampak Perbandingan Sosial Pada Pengguna Media Sosial: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10 (7), 853-863 DOI:https://doi.org/10.5281/zenodo.11194800
Twenge, J. M., Joiner, T. E., Rogers, M. L., & Martin, G. N. (2018). Increases in depressive symptoms among U.S. adolescents after 2010 and links to increased new media screen time. Clinical Psychological Science, 6(1), 3–17. https://doi.org/10.1177/2167702617723376
UNESCO. (2019). Behind the numbers: Ending school violence and bullying. UNESCO.
UNICEF. (2023). Children in a digital world. UNICEF.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Willard, N. (2007). Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge of Online Social Aggression, Threats, and Distress. Center for Safe and Responsible Internet Use.
Yu, D.J, Wing, Y. K. , Li T. M. H. and Chan, N. Y. C. (2024). The Impact of Social Media Use on Sleep and Mental Health in Youth: a Scoping Review, Feb 8;26(3):104–119. doi: 10.1007/s11920-024-01481-9. PMC. Springer.