ISSN 2477-1686
Vol. 12 No. 62 Juli 2026
PP Tunas: Tantangan Implementasi dari Perspektif Psikologis & Dinamika Masyarakat Indonesia
Oleh:
Any Rufaedah
Prodi Psikologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Dynamics of Applied Social Psychology Research (DASPR)
Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius terkait penggunaan gadget dan akses digital oleh anak-anak. Perkembangan teknologi yang pesat di satu sisi telah membawa berbagai kemudahan dalam proses belajar, komunikasi, dan hiburan, namun di sisi lain penggunaan gadget yang tidak terkontrol juga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi anak, seperti kecanduan gawai, menurunnya kemampuan interaksi sosial, paparan konten yang tidak sesuai usia, gangguan kesehatan mental, hingga penurunan konsentrasi belajar. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak dan remaja berkaitan dengan meningkatnya risiko depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan kesepian sosial (Twenge & Campbell, 2018; Keles, McCrae, & Grealish, 2020). Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena anak-anak kini menjadi kelompok pengguna internet yang sangat aktif sejak usia dini, sementara pengawasan dan literasi digital keluarga belum sepenuhnya memadai.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menghadirkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal PP Tunas. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya negara untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di tengah derasnya arus perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Kehadiran PP Tunas menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap dampak sosial penggunaan teknologi digital terhadap anak dan remaja. Secara garis besar, PP Tunas mengatur pembatasan akses anak terhadap konten berbahaya, perlindungan data pribadi anak, serta pengawasan aktivitas digital.
Peraturan ini juga menempatkan tanggung jawab perlindungan anak pada perusahaan layanan digital. Platform seperti Meta, TikTok, X (Twitter), dan Roblox diwajibkan menerapkan pembatasan usia pengguna, memperkuat sistem verifikasi usia, menonaktifkan akun yang melanggar batas usia minimum, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses pengguna. Selain itu, perusahaan teknologi diwajibkan menciptakan sistem digital yang mampu melindungi anak dari paparan pornografi, perundungan siber, eksploitasi digital, dan penipuan daring. Kebijakan ini sejalan dengan berbagai regulasi internasional yang mulai menempatkan platform digital sebagai aktor penting dalam perlindungan anak di ruang siber (Livingstone & Third, 2017).
Namun demikian, meski PP Tunas hadir dengan semangat perlindungan yang kuat dan tujuan yang positif, implementasi kebijakan ini tetap perlu dilihat secara lebih komprehensif. Pengaturan akses digital bagi anak bukan hanya persoalan teknis mengenai pembatasan usia atau verifikasi akun, tetapi juga berkaitan dengan kondisi psikologis anak dan dinamika sosial masyarakat Indonesia. Anak-anak saat ini tumbuh dalam lingkungan yang sangat dekat dengan teknologi digital sehingga pembatasan yang diterapkan tanpa pendekatan yang tepat berpotensi menimbulkan resistensi, perilaku mencari celah, ketergantungan yang terselubung, bahkan konflik dengan orang tua. Penerapan regulasi perlu mempertimbangkan aspek perkembangan psikologis anak serta kemampuan orang tua dalam memahami penggunaan teknologi secara sehat. Artikel ini mendiskusikan tantangan implementasi PP Tunas dari perspektif psikologi dan karakter atau dinamika masyarakat Indonesia dalam hubungannya dengan penggunaan gawai.
Pertama, memisahkan anak dari media sosial yang telah menjadi bagian kehidupan sehari-hari bukanlah perkara sederhana. Media sosial saat ini bukan sekadar sarana hiburan, tetapi juga ruang interaksi sosial dan pembentukan identitas bagi remaja (Boyd, 2014). Ketika teman sebaya dan orang dewasa membicarakan isu-isu yang sedang ramai di media sosial, anak-anak yang dibatasi aksesnya dapat merasa tertinggal dan terasing dari lingkungan sosial mereka. Kondisi ini berbeda dengan situasi dua atau tiga dekade lalu ketika kehidupan sosial anak masih banyak berlangsung di ruang fisik. Anak-anak dan remaja dapat menikmati permainan kelereng sepanjang hari karena orang dewasa tidak bermain gawai yang membuat mereka penasaran. Sebaliknya, saat ini interaksi sosial, humor, tren, bahkan relasi pertemanan banyak dilakukan melalui ruang digital.
Kedua, penggunaan gawai oleh anak tidak dapat dilepaskan dari dinamika pengasuhan modern. Bagi banyak orang tua, memberikan akses gawai dipandang sebagai cara praktis untuk membuat anak tenang dan tetap berada di rumah ketika orang tua harus bekerja atau menyelesaikan pekerjaan domestik. Dalam konteks masyarakat urban, gawai sering kali menjadi “pengasuh digital” yang membantu mengurangi beban pengawasan orang tua (Hiniker et al., 2016). Kekhawatiran terhadap keamanan lingkungan luar rumah juga membuat sebagian orang tua merasa lebih aman ketika anak berada di rumah dengan gadget dibanding bermain di luar. Namun demikian, ruang digital memiliki risiko tak kalah besar karena anak tetap dapat terpapar konten berbahaya, kekerasan, pornografi, maupun propaganda ekstremisme dari kamarnya.
Telah banyak contoh yang menunjukkan bahwa lebih banyak menghabiskan waktu di rumah tidak otomatis melindungi anak dari bahaya. Kasus peledakan bom di SMAN 72 Jakarta, misalnya, dilakukan oleh remaja yang diketahui memiliki interaksi sosial terbatas dan lebih banyak menghabiskan waktu sendiri (Rufaedah, 2026). Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas dan konten yang dikonsumsi anak di ruang digital jauh lebih penting diperhatikan daripada sekadar keberadaan fisik mereka di rumah. Berbagai studi menunjukkan bahwa keterpaparan konten kekerasan dan komunitas daring tertentu dapat memengaruhi proses pembentukan identitas serta perilaku agresif remaja (Conway, Scrivens, & Macnair, 2019).
Tantangan lainnya adalah perbedaan tingkat literasi digital masyarakat Indonesia. Tidak semua orang tua memiliki kemampuan memadai untuk mendampingi aktivitas digital anak, sementara internet telah menjadi bagian penting dari kebutuhan belajar, hiburan, dan interaksi sosial sehari-hari. Dalam konteks ini, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan pembatasan akses, tetapi juga memerlukan edukasi digital yang berkelanjutan kepada keluarga, sekolah, dan masyarakat. UNICEF (2017) menegaskan bahwa peningkatan literasi digital keluarga merupakan salah satu faktor paling penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Terakhir, efektivitas PP Tunas juga akan sangat dipengaruhi oleh kesiapan platform digital dan konsistensi pengawasan pemerintah. Regulasi yang terlalu ketat tanpa mekanisme implementasi yang realistis dapat memunculkan tantangan baru, seperti penggunaan akun palsu, peminjaman data diri orang dewasa, penggunaan VPN, hingga perpindahan ke platform yang lebih sulit diawasi. Dalam masyarakat yang telah sangat bergantung pada teknologi digital, anak-anak dan remaja kemungkinan akan terus mencari cara untuk tetap terhubung dengan ruang internet sebagaimana orang dewasa di sekitar mereka. Pendekatan yang berfokus pada pembatasan semata perlu diimbangi dengan penguatan dari aspek lainnya, termasuk literasi digital dan pengawasan yang sehat.
Referensi:
Boyd, D. (2014). It’s Complicated: The social lives of networked teens. Yale University Press. https://www.danah.org/books/ItsComplicated.pdf
Conway, M., Scrivens, R., & Macnair, L. (2019). Right-wing extremists’ persistent online presence: History and contemporary trends. ICCT Policy Brief. efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://icct.nl/sites/default/files/import/publication/Right-Wing-Extremists-Persistent-Online-Presence.pdf
Hiniker, A., Schoenebeck, S., & Kientz, J. A. (2016). Not at the dinner table: Parents’ and children’s perspectives on family technology rules. Proceedings of the 19th ACM Conference on Computer-Supported Cooperative Work & Social Computing, 1376–1389. https://dl.acm.org/doi/10.1145/2818048.2819940
Keles, B., McCrae, N., & Grealish, A. (2020). A systematic review: The influence of social media on depression, anxiety and psychological distress in adolescents. International Journal of Adolescence and Youth, 25(1), 79–93. https://doi.org/10.1080/02673843.2019.1590851
Livingstone, S., & Third, A. (2017). Children and young people’s rights in the digital age. New Media & Society, 19(5), 657–670. https://doi.org/10.1177/1461444816686318
Rufaedah, A. (2026, January 1). Loneliness & Lone Violent Action at SMAN 72 Jakarta: Mission or Solution? Buletin KPIN, 12(49). https://buletin.k-pin.org/index.php/daftar-artikel/1956-loneliness-lone-violent-action-at-sman-72-jakarta-mission-or-solution
Twenge, J. M., & Campbell, W. K. (2018). Associations between screen time and lower psychological well-being among children and adolescents. Preventive Medicine Reports, 12, 271–283. https://doi.org/10.1016/j.pmedr.2018.10.003
UNICEF. (2017). The State of the World’s Children 2017: Children in a Digital World. UNICEF. https://www.unicef.org/reports/state-worlds-children-2017