ISSN 2477-1686
Vol. 7 No. 24 Des 2021
Making Sense: Self Harm Remaja di Kala Pandemi
Ni Luh Indah Desira Swandi
Program Studi Psikologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana
Setahun belakangan ini, pandemi Covid-19 menjadi isu yang menguras perhatian setiap kalangan di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Kasus kematian yang meningkat menyebabkan pemerintah menerapkan social distancing untuk menekan angka kematian. Dampak dari penerapan social distancing ini sangat dirasakan berbagai sektor baik ekonomi, pariwisata, serta pendidikan. Di era normal baru, masyarakat seolah mendapat angin segar untuk sekedar merasakan indahnya dunia luar dan hangatnya percakapan bersama teman. Namun, tentu saja tidak berhenti sampai di sini. Angka kematian tetap ada, dan masyarakatpun diharapkan masih patuh dengan segala protokol kesehatan, sebisa mungkin untuk tidak bepergian dan menjaga jarak. Kondisi saat ini ternyata masih cukup genting dibuktikan dengan adanya PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang di beberapa daerah (Arnani, 2021). Hal ini tentu berdampak pada bagaimana kondisi psikologis masyarakat di berbagai kalangan dan usia tidak terkecuali remaja.
Remaja yang notabene adalah pelajar dan mahasiswa merasakan bagaimana kejenuhan pembelajaran jarak jauh. Tugas-tugas yang dirasa lebih menumpuk dibandingkan dengan saat pembelajaran offline juga membuat remaja merasa tertekan. Selain itu, ketidakleluasaan berinteraksi menambah kerumitan remaja dengan latar belakang permasalahan lainnya yang juga beragam seperti permasalahan dengan pasangan, permasalahan dengan keluarga, ataupun teman sebaya. Remaja menjadi memiliki keterbatasan ruang untuk mengekspresikan diri, merasa kesepian karena kurang dapat terlibat dengan teman sebaya. Masa remaja digambarkan sebagai masa badai karena remaja mengalami lonjakan emosi terkait dengan apa yang dialami. Masa remaja juga digambarkan sebagai masa untuk menjalin hubungan interpersonal yang lebih intim dengan sebayanya (Papalia, Feldman, & Martorell, 2014), sehingga hal ini dapat menjadi titik poin permasalahan. Apabila mengalami situasi yang menekan dan tidak dapat menyalurkannya dengan baik, ditambah tidak mendapatkan dukungan sosial dari teman atau keluarga, maka kondisi ini akan bertransformasi menjadi permasalahan-permasalahan psikologis.
Permasalahan psikologis yang dapat dialami adalah merasa kesepian. Penelitian menunjukan 43% dari jumlah sampel remaja di Jakarta memiliki tingkat kesepian yang sangat tinggi saat pada saat pandemi (Sagita & Hermawan, 2020). Perasaan kesepian berhubungan secara signifikan dengan adanya keinginan untuk melukai diri sendiri (Muthia & Hidayati, 2015). Aktivitas melukai diri sendiri seringkali disebut sebagai self harm atau non suicidal self injury yaitu aktivitas yang secara budaya dan norma sosial dinilai dapat membahayakan tubuh sendiri (Steggals, 2015). Aktivitas yang membahayakan diri sendiri antara lain menyayat diri, membenturkan kepala, melakukan hubungan seksual yang berisiko, membakar diri,menyematkan benda tajam ke kulit, dan lain-lain (Biegel & Cooper, 2019). Berdasarkan yang diungkap oleh Psikiater Anggia Apsari, selama 15 bulan terakhir masa pandemi terdapat banyak anak yang melaporkan diri melakukan self harm dan percobaan bunuh diri (Berlian & Astuti, 2021). Self harm seperti sudah menjadi tren di kalangan remaja.
Self Harm dan Cara Mengatasinya
Beberapa remaja yang pernah melakukan self-harm atau menyakiti diri sendiri tidak serta merta bertujuan untuk menghilangkan nyawanya atau bunuh diri. Menurut Steggals (2015) terdapat beberapa alasan mengapa adanya perilaku meyakiti diri sendiri, yaitu self harm sebagai respon dari overexciteablity yang dapat digunakan sebagai upaya meregulasi emosi yang kurang tepat atau dengan kata lain luapan emosi yang dimiliki tidak dapat diregulasi dengan baik. Aktivitas menyakiti diri sendiri juga dilihat sebagai bentuk menghukum diri dan menetralkan diri atas rasa bersalah. Upaya ini juga dapat digunakan sebagai simbol dan alat yang menyatakan dirinya sedang dalam keadaan yang sangat tertekan. Dampak apabila remaja tetap melakukan pola pemecahan masalah seperti ini adalah adanya kecenderungan dilakukannya percobaan bunuh diri (Kirchner, dkk dalam Lubis & Yudhaningrum, 2020).
Perilaku self harm biasanya merupakan respon yang bersifat impulsif dalam kondisi yang menekan sehingga individu perlu mengarahkan diri untuk lebih menyadari dan fokus terhadap kondisi saat ini, menerima kondisinya tanpa adanya proses penilaian pada saat pikiran negatif muncul (Thew, McDermott, & Willmott, 2018). Hal ini disebut sebagai mindfulness. Menurut Biegel & Cooper (2019), terdapat beberapa langkah latihan mindful bagi remaja yang melakukan self harm, antara lain: 1. menyadari lokasi saat ini yaitu segala pikiran berada pada tempat dimana berada; 2. mengidentifikasi apa yang kita pikirkan dan rasakan saat ini seperti perasaan sedih, kecewa; 3. sadari apa yang ada di sekitar (benda-benda yang dilihat, bau yang dapat dicium, hal yang bisa dirasakan); 4. sadari tubuh (bersandar, relaksasikan otot); 5.rasakan sentuhan pada tangan dan kaki (apa yang diinjak, rasakan udara disela-sela jari); 6. bernafaslah seolah-olah ditubuh dilewati oleh oksigen yang melegakan; 7. identifikasi apakah ada sensasi yang menyakitkan; 8. Let go, lepaskan sensasi yang menyakitkan tersebut dan bertahan dalam situasi saat ini yang menenangkan.
Referensi
Arnani, M. (2021, 1 Juli ). Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021. Diakses dari Kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/01/114000665/aturan-lengkap-ppkm-darurat-jawa-bali-berlaku-3-20-juli-2021
Berlian, I., & Astuti, L. D. (2021, 30 Juni). Pandemi COVID-19, Picu Banyak Anak Ingin Akhiri Hidup. Diakses dari Yahoo Berita: https://id.berita.yahoo.com/pandemi-covid-19-picu-banyak-210802738.html
Biegel, G., & Cooper, S. (2019). The Mindfullnes Workbook for Teen Self Harm. New Harbinger .
Lubis, I., & Yudhaningrum, L. (2020). Gambaran Kesepian pada Remaja Pelaku Self Harm. Jurnal Penelitian dan Pengukuran Psikologis 9 (1), 14-21. https://doi.org/10.21009/JPPP.091.03 .
Muthia, E., & Hidayati, D. (2015). Kesepian dan Keinginan Melukai Diri Sendiri Remaja. Jurnal Ilmiah Psikologi 2 (2), 185-198. https://doi.org/10.15575/psy.v2i2.459.
Papalia, D., Feldman, R., & Martorell, G. (2014). Menyelami Perkembangan Manusia Edisi 12, Penerjemah Fitriana Wuri Herarti.McGraw-Hill Education (Asia) dan Salemba empat.
Sagita, D., & Hermawan, D. (2020). Kesepian Remaja pada Masa Covid-19. Jurnal bimbingan Konseling Islam 3(2), 122-130. http://orcid.org/0000-0002-7629-5234.
Steggals, P. (2015). Making Sense of Self Harm.Palgrave Mcmillan.
Thew, H., McDermott, D., & Willmott, D. (2018). Mindfulness as a Psychological Approach to Managing Self-Harming Behaviours: Application and Review within Clinical Settings. Crime Security and Society 1(2), 5-13. https://doi.org/10.5920/css.551.