ISSN 2477-1686

Vol. 7 No. 24 Des 2021

Psikologi Forensik dalam Mendampingi Terpidana Mati Sebelum Eksekusi

 

Oleh

Meli & Putri Pusvitasari

Program Studi Psikologi, Universitas Jendral Achmad Yani Yogyakarta

 

Hukuman mati atau pidana mati merupakan hukuman yang paling berat diantara jenis-jenis pidana yang ada dan merupakan jenis pidana yang tertua, terberat dan sering disebut sebagai  jenis  pidana  yang  paling  kejam dan  yang  paling  kontroversial  dari  semua  sistem pidana yang ada, baik di Negara-negara yang menganut Common Law maupun di negara-negara yang menganut Civil Law (Johardi, 2021).

 

Humas (2021) menyatakan bahwa hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat jika dibandingkan dengan  hukum pidana  lainnya,  karena  dengan  hukuman mati mengakibatkan terenggut  jiwa  seseorang untuk mempertahankan hidupnya. Hukuman mati juga merupakan bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, akan tetapi hukuman ini juga melanggar hak untuk hidup  yang  diatur  dalam  Deklarasi  Universal  Hak  Asasi  Manusia  atau Universal Declaration of Human Rights DUHAM. Hukuman mati adalah salah satu dari jenis-jenis  pidana  yang  terdapat  di  dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana,  yang merupakan pidana pokok yang terberat.

 

Menurut Wuarlela (2021) mengungkapkan bahwa hukuman mati atau pidana mati merupakan pidana yang paling banyak dipermasalahkan. Orang-orang yang pro terhadap pidana mati mengemukakan alasan-alasan untuk membela pendapatnya begitu juga dengan orang-orang yang kontra terhadap pidana mati mengemukakan alasan mereka diantaranya mereka mengatakan bahwa nyawa  merupakan milik  yang paling  berharga  bagi  manusia, hilangnya  nyawa  sama saja dengan hilangnya manusia itu sendiri. Meskipun pada kenyataannya, banyak negara yang telah menghapus pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mereka, akan tetapi masih ada juga beberapa negara yang masih mempertahankan pidana mati dengan berbagai alasan dan pertimbangan termasuk Indonesia yang masih mempertahankan pidana mati dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

 

Disini tugas psikolog forensik yaitu memberikan bantuan berupa bantuan profesional psikologi terhadap terpidana mati sebelum eksekusi, yang mana hal tersebut berkaitan dengan permasalahan hukum, khususnya peradilan pidana. Tugas psikolog forensik yaitu memberikan bantuan Profesional berkaitan dengan permasalahan hukum, khususnya peradilan pidana (Himpsi, 2010).

 

Terpidana dengan hukuman mati membutuhkan bantuan psikolog forensik karena narapidana dengan hukuman mati memiliki kondisi psikologis yang unik, secara general kondisi psikologis adalah keadaan dan situasi yang bersifat kejiwaan. Kondisi psikologis juga dijabarkan sebagai suatu keadaan yang ada di dalam diri seseorang yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku orang tersebut. Kondisi psikologis dapat dimaknai sebagai suatu keadaan psikis yang tidak tampak oleh mata dan mendasari individu untuk berperilaku secara sadar. Kondisi psikologis ini adalah landasan kepribadian seorang individu (Hairina & Komalasari, 2017). 

 

Tugas psikolog forensik dalam mendampingi terpidana  hukuman mati tujuan dari pendampingan tersebut yaitu untuk menjaga emosi agar terpidana mati tetap stabil dalam proses menghadapi proses eksekusi yang akan terjadi. Karena kemungkinan besar akan terjadinya perilaku agresif pada diri terpidana dan juga kepada orang lain. Psikolog  forensik akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengutarakan apapun tanpa merasa disalahkan atau dihakimi. Dan ternyata pendampingan psikologis ini diakui oleh para terpidana sangat membantu dalam menemukan inshight dan melepas emosinya dalam menghadapi situasi yang teramat berat di dalam hidupnya (Saefudin, 2020). 

 

Banyak yang setuju dan tidak terhadap pidana mati digunakan  sebagai  sarana  yang  mencegah  seseorang  untuk melakukan  tindak  kejahatan,  karena  pidana  mati  merupakan  pidana  yang  sifatnya menakutkan  dan  menjerakan.  Menurut  Anselm  Von  Feuerbach  melalui  teorinya Psycologishe  Zwang  (paksaan  psikologis),  pidana  mati  bisa  memberikan  aspek  manfaat dan akan menimbulkan rasa takut bagi orang lain untuk melakukan tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman mati (Heriyono, 2020).

 

Hukuman mati atau pidana mati merupakan hukuman yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan di anggap hukuman paling berat dan menyeramkan dibandingkan dengan hukuman yang lainnya, hukuman ini juga dapat menyebabkan terganggunya psikologis terpidana mati terutama menjelang eksekusi sehingga membutuhkan bantuan psikologis dari tenaga profesional yaitu psikolog forensik untuk menenangkan terpidana atau untuk tetap mengontrol keadaan pskologis nya agar tetap stabil.

 

 

Referensi:

 

Hairina, Y., & Komalasari, S. (2017). Kondisi Psikologis Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II Karang Intan, Martapura, Kalimantan Selatan. Jurnal Studia Insania5(1), 94-104.

 

Heriyono, H. (2020). Pelaksanaan Hukuman Mati Dalam Persepektif Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies1(1), 76-89.

 

Himpsi. (2010)Kode Etik Psikologi Indonesia. Jakarta. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

 

Humas. (2021, Maret 03). Hukuman Mati dalam Perspektif HAM di Indonesia. Diambil dari: https://www.balitbangham.go.id/detailpost/hukuman-mati-dalam-perspektif-ham-di-indonesia

 

Johardi, A. (2021). Rumitnya Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Narkotika. Jurnal Hukum Sasana7(1), 25-32.

 

Saefudin, W. (2020). Psikologi Pemasyarakatan. Prenada Media.

 

Wuarlela, B. S. (2021, June 6th). Hak Asasi Manusia Versus Pidana Mati. https://doi.org/10.31219/osf.io/wt2u8