ISSN 2477-1686
Vol. 11 No. 48 Desember 2025
Kehilangan Suami dan Status: Kedudukan Perempuan Bali Pasca Perceraian dalam Tradisi Nyerod
Oleh
Ni Wayan Novi Antari
Program Studi Sarjana Psikologi, Universitas Udayana
Perceraian merupakan berakhirnya hubungan pernikahan antara suami dan istri yang dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, perbedaan status sosial, ketidaksesuaian pandangan hidup, hingga pengaruh budaya patriarki (Suryanata, 2022). Dalam kitab suci Veda ajaran agama Hindu, perkawinan dipandang sebagai ikatan suci yang idealnya hanya berlangsung sekali seumur hidup. Perkawinan merupakan peristiwa sakral yang disaksikan tidak hanya oleh manusia, melainkan juga oleh Dewa Saksi, Tuhan, bahkan Bhuta Saksi. Sehingga, perceraian dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kesucian perkawinan dalam Hindu, dan sebisa mungkin dihindari oleh umat Hindu (Pudja, 2004). Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa perceraian masih tetap terjadi dalam masyarakat Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali tahun 2024, tercatat sebanyak 1.065 kasus perceraian yang terjadi di seluruh wilayah Bali. Kota Denpasar mencatat angka tertinggi dengan jumlah 434 kasus, diikuti oleh Kabupaten Jembrana sebanyak 195 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa stabilitas dalam rumah tangga masyarakat Bali mengalami tantangan yang cukup serius, bahkan dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual dan adat Bali.
Perceraian dapat mengubah banyak hal dalam kehidupan seseorang terutama perempuan Bali. Salah satu aspek budaya yang menambah kompleksitas situasi perempuan pasca perceraian adalah tradisi nyerod yang merujuk pada penurunan kasta. Dalam kondisi perceraian nyerod, laki-laki umumnya tetap memiliki ruang untuk kembali ke lingkungan keluarga asal tanpa hambatan. Namun, berbeda halnya dengan perempuan yang nyerod ia kerap kali tidak memiliki tempat untuk kembali, karena secara adat telah dianggap keluar dari ikatan keluarga asal. Akibatnya, kedudukan perempuan Bali nyerod menjadi tidak jelas, tidak lagi diakui sepenuhnya oleh keluarga suami, namun juga terkadang sulit diterima kembali oleh keluarga sendiri (Dewi & Arissusila, 2024). Lantas, bagaimana kedudukan dan kehidupan perempuan pasca perceraian nyerod di era saat ini? Apakah mereka masih memiliki ruang untuk membangun kembali kemandirian hidupnya atau justru kembali terjebak dalam ketidakpastian posisi di antara keluarga, adat, dan masyarakat?
Apa itu Pernikahan Nyerod dalam Budaya Bali?
Pernikahan nyerod merupakan salah satu bentuk pernikahan sah menurut adat Bali yang masih sering terjadi di Bali (Dewi & Arissusila, 2024). Istilah nyerod dalam bahasa Indonesia diartikan “terpeleset”, yang merujuk pada pernikahan antara seorang perempuan dengan kasta lebih tinggi menikah dengan laki-laki dari kasta yang lebih rendah (Sutika, 2022). Pernikahan nyerod kerap dilakukan dengan cara mempelai perempuan pergi dari griya/rumah tanpa diketahui pihak keluarga atau dikenal dengan istilah ngerorod. Ngerorod biasanya dilakukan ketika pasangan kekasih tidak mendapatkan restu dari keluarganya, khususnya dari pihak keluarga perempuan yang mempunyai kasta lebih tinggi. Ngerorod dilakukan dengan melarikan diri bersama, tanpa sepengetahuan keluarga perempuan (Dwipayana & Adnyana, 2019). Jenis pernikahan ini dipengaruhi oleh masih kuatnya sistem kasta dalam tradisi masyarakat Bali (Dewi & Arissusila, 2024). Dimana, keberadaan sistem kasta masih dipandang sebagai salah satu unsur penting yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan (Dwipayana et al., 2023). Dalam ajaran sastra Hindu, pernikahan lintas kasta dipandang bertentangan dengan aturan sistem kasta Bali yang turut memengaruhi tatanan sosial termasuk dalam hal pernikahan. Sehingga, sesuai dengan tradisi ini, perempuan dari kasta lebih tinggi perlu menyesuaikan status sosialnya agar setara dengan keluarga laki-laki yang secara adat Bali berada di kelas sosial lebih rendah melalui upacara penyama braya (Dewi & Arissusila, 2024).
Salah satu prosesi adat yang wajib dilakukan bagi perempuan yang menjalani pernikahan nyerod adalah patiwangi. Secara adat, prosesi ini menyebabkan perempuan yang nyerod mengalami penurunan kasta, kehilangan hak-hak, dan status yang sebelumnya dimiliki dalam kasta asalnya (Prami & Zuryani, 2016 ; Hadriani, 2022). Meskipun demikian, perempuan yang menjalani pernikahan nyerod tetap memiliki peran penting dalam hal rumah tangga dan sosial (Dewi & Arissusila, 2024). Pada keluarga yang masih memegang teguh tradisi pernikahan sesama kasta, akan kerap memandang pernikahan nyerod sebagai suatu hal yang tidak lazim, karena dapat menimbulkan perubahan status sosial masyarakat (Sadia et al., 2020). Perubahan status ini berdampak besar, tidak hanya terhadap hubungan perempuan dengan keluarga besar dari kasta asalnya, tetapi juga terhadap kedudukannya dalam masyarakat adat. Dimana ia dituntut untuk mengadopsi identitas sosial yang baru dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari sebagai konsekuensi dari penurunan kasta yang dijalaninya (Sadnyini, 2016 ; Wagiswari & Valentina, 2025). Serupa dengan proses reinkarnasi, penurunan kasta pada perempuan di Bali terjadi seolah perempuan terlahir kembali tanpa status kehormatan dan secara adat dianggap sebagai bagian dari golongan sudra (Wagiswari & Valentina, 2025).
Apa Pantangan yang Dihadapi Perempuan Pasca Pernikahan hingga Perceraian Nyerod?
Pada perceraian dalam kasus nyerod, perempuan tidak memiliki kebebasan untuk kembali ke rumah asalnya karena telah dianggap keluar dari struktur keluarga dan kasta sebelumnya. Situasi ini menimbulkan permasalahan bagi perempuan, terutama terkait posisi dan penerimaan kembali di lingkungan keluarga maupun masyarakat (Dewi & Arissusila, 2024). Tidak hanya itu, beberapa masyarakat Hindu Bali secara turun temurun meyakini bahwa pernikahan lintas kasta seperti dalam praktik nyerod, berpotensi membawa ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Kepercayaan ini telah mengakar kuat dalam budaya masyarakat, meskipun tidak semua pasangan nyerod mengalami ketegangan atau konflik. Ketidaksetujuan restu dari orang tua atau keluarga terhadap pernikahan lintas kasta juga menjadi faktor penting yang memperkuat pandangan negatif ini. Di mana pernikahan yang tidak memiliki restu, akan berpotensi pada konflik dan penolakan sosial, baik selama pernikahan berlangsung maupun pasca perceraian terjadi (Dewi & Arissusila, 2024).
Pada masa paswara 1910 - 1927, perempuan yang menjalani pernikahan nyerod kerap mengalami pembatasan dalam hak-hak adat yang sebelumnya ia miliki. Ia tidak hanya kehilangan hak untuk kembali ke rumah asal, tetapi juga menghadapi larangan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan adat. Pada beberapa kasus, perempuan nyerod tidak diperkenankan untuk sembahyang di pura kawitan/tempat suci leluhur atau bahkan menjalankan kewajiban sebagai anak, seperti memandikan jenazah orang tuanya ketika meninggal dunia. Kerentanan perempuan dalam pernikahan lintas kasta semakin terasa ketika pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian. Jika perceraian terjadi, ia tidak memiliki tempat untuk kembali. Keadaan ini dikenal dengan istilah ngutang raga atau ngumbang, yaitu kondisi di mana seorang perempuan terlantar secara sosial dan adat, tanpa tempat berlindung atau identitas yang diakui. Kondisi ini memperkuat posisi perempuan sebagai pihak yang paling terdampak dalam struktur sosial masyarakat Bali khususnya pasca perceraian nyerod, sehingga dengan adanya konsekuensi ini, banyak perempuan pada masanya memilih bertahan dalam rumah tangga meski mengalami perlakuan yang tidak adil dari suaminya (Widetya, 2015 ; Dewi & Arissusila, 2024).
Meskipun demikian, di masa modernisasi ini, perubahan semakin diperkuat oleh Keputusan Pesamuhan Agung III Tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Pakraman, bahwa perempuan triwangsa yang bercerai dari pernikahan nyerod dapat kembali ke rumah asalnya dengan status mulih deha atau “kembali sebagai gadis”. Status ini memberikan kesempatan bagi perempuan untuk kembali menjalankan tanggung jawab (swadharma) dan hak-hak (swadikara) dalam lingkungan keluarganya sebagaimana saat mereka belum menikah. Meski tidak ada sanksi khusus bagi keluarga yang menolak untuk menerima mereka kembali, aturan adat yang lebih maju kini membuka ruang yang lebih adil bagi posisi perempuan Bali pasca perceraian nyerod (Widetya, 2015 ; Adnyani, 2019).
Penutup
Modernisasi telah membuka ruang bagi perempuan Bali untuk mendapatkan lebih banyak otonomi dalam memilih pasangan dan memulihkan hak-hak mereka setelah perceraian, meskipun pada kenyataannya tantangan tetap ada dalam bentuk stigma sosial, penyesuaian identitas, dan akses terbatas ke sistem pendukung yang dibentuk oleh norma-norma patriarki. Namun, perubahan kebijakan adat seperti penghapusan upacara patiwangi dan pengenalan status mulih deha memberikan harapan bagi pemulihan martabat dan kedudukan perempuan Bali. Budaya yang selama ini sering dianggap sebagai faktor pembatas, kini juga dapat menjadi sumber kekuatan dan pemberdayaan bagi perempuan, terutama ketika mereka mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat dalam membangun kembali peran dan identitas mereka setelah perceraian. Diharapkan di masa mendatang, masyarakat Bali dapat semakin memaknai tradisi dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam kesetaraan gender sehingga perempuan yang telah menikah dan bercerai seperti nyerod dapat melanjutkan kehidupannya secara bermartabat serta memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, spiritual, dan ekonomi masyarakat.
Referensi:
Adnyani, N. K. S. (2019). Akibat hukum perceraian terhadap kedudukan perempuan dari perkawinan asu pundung. Kertha Wicaksana, 13(2), 121-130. https://doi.org/10.22225/kw.13.2.2019.121-130
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2024). Number of divorces by regency/municipality and factors in Bali province - 2024. https://bali.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/number-of-divorces-by-regency-municipality-and-factors-in-bali-province--2022.html?year=2024
Dewi, K. R. A., & Arissusila, W. (2024). Pernikahan nyerod di Bali menurut perspektif sastra hindu. Pramana: Jurnal Hasil Penelitian, 4(2), 153-162. https://journal.stahnmpukuturan.ac.id/index.php/pramana/article/view/318
Dwipayana, I. K. A., & Adnyana, I. B. G. B. (2019). Legitimasi hegemoni hukum adat dalam karya sastra berlatar kultural Bali. Jurnal Ilmu Budaya, 7(2), 176-187. https://doi.org/10.34050/jib.v7i2.6917
Dwipayana, I. K. A., Astawan, N., Ekasriadi, I. A. A., Sadwika, I. N., & Liska, L. D. (2023). Hegemonic ideology and symbolic violence of Balinese language in the marriage tradition: a gender perspective. The International Journal of Social Sciences World (TIJOSSW), 5(1), 161–171. https://doi.org/10.5281/zenodo.7672342
Hadriani, N. L. G. (2022). Patiwangi dalam upacara perkawinan di kota Denpasar. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 6(1), 38-44. https://doi.org/10.37329/jpah.v6i1.1459
Prami, A. I. N. D., & Zuryani, N. (2018). Perkawinan antar wangsa: analisis perwarisan dalam adat Bali (kajian masyarakat aktif Bali). Community: Pengawas Dinamika Sosial, 2(2). https://doi.org/10.35308/jcpds.v2i2.141
Pudja, G. (2004). Yajur veda: veda sruti, mantra samhita. Paramita.
Sadia, N. M., Wijana, I. N., & Wirata, I. W. (2020). Komunikasi perkawinan nyerod pada umat hindu di kota Mataram. Sadharananikarana: Jurnal Ilmiah Komunikasi Hindu, 2(2), 307-320.
Sadnyini, I. A. (2016). Punishments of brahmin women marriage in Bali (in the perspective of hindu values). OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 28(3), 544-555. https://doi.org/10.22146/jmh.16693
Suryanata, I. W. F. (2022). Pengaruh budaya patriarki terhadap perceraian dalam masyarakat hindu Bali. Belom Bahadat, 12(2), 1-17. Retrieved from https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat/article/view/893
Sutika, I. N. D. (2022, December). Stereotif perempuan dalam jargon budaya. In Prosiding Seminar Nasional Bahasa, Sastra, & Budaya (Vol. 1, pp. 211-220). https://ejournal1.unud.ac.id/index.php/snbsb/article/view/81
Wagiswari, I. G. A. S., & Valentina, T. D. (2025). Kajian sistematis tentang perspektif perempuan bali berkasta terhadap pernikahan nyerod: Antara tradisi dan modernisasi. Jurnal Psikologi Ulayat, 12(1), 131-156. https://doi.org/10.24854/jpu1079
Widetya, A. B. C. (2015). Akibat hukum perceraian terhadap kedudukan perempuan dari perkawinan nyerod beda kasta menurut hukum kekerabatan adat bali (Doctoral dissertation, Brawijaya University). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/download/871/858/0