ISSN 2477-1686
Vol. 10 No. 07 April 2024
Mengupas Perilaku Agresivitas dan Brutal Pada Fenomena Pembunuhan di Indonesia Dalam Perspektif Ketidakseimbangan Struktur Kepribadian Manusia
Oleh:
Queen Audrey Nasution
Fakultas Psikologi, Universitas Sumatera Utara
Fenomena kriminalitas sejatinya tidak pernah lepas dalam kehidupan masyarakat. Contohnya, kasus pembunuhan, saat ini layaknya fenomena gunung es yakni kecil yang muncul di permukaan namun masih banyak kasus yang belum terungkap di berbagai wilayah (Purnama, 2019). Tidak sedikit yang korban adalah anggota keluarga sendiri (Vileisis & Laufer, 2024). Mengapa pelaku tega melakukan hal ini, menjadi ketertarikan bagi penulis. Artikel ini akan membahas mengenai pelaku pembunuhan dalam perspektif teori etologi.
Agresivitas merupakan naluri alamiah
Agresivitas manusia sebagai pelaku pembunuhan sejatinya tidak dapat dipisahkan sejak lahir (Muklim & Soesilo, 2018), hal tersebut selaras teori dari Bandura yang memaparkan bahwa manusia terlahir dengan agresi dan kekerasan sehingga perilaku kejahatan merupakan proses pembelajaran psikologis yang dapat terekam dalam melalui pola perilaku kejatahan dalam lingkungan sekitarnya. Agresivitas merupakan naluri alamiah yang diwarisi kepada manusia maupun hewan (Lestari, 2018; Mahendra, 2023). Disisi lain, fenomena pembunuhan tidak lepas dari adanya sebuah kekerasan baik pada ruang lingkup internal maupun eksternal dalam lingkungan sekitar (Kim et al., 2024).
Konflik sosio-emosional
Pelaku pembunuhan dalam proses kehidupannya terdapat dinamika-dinamika yang mengubah karakter pribadi seseorang. Konflik sosio-emosional menjadi bagian dari salah satu dinamika kehidupan dengan adanya suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan baik (Saly & Pratama, 2023). Dalam proses pembunuhan sorang pelaku akan berada di fase secara dasar dan tidak sadar dalam membunuh korban meskipun mengetahui resiko sanksi sanksi yang dibeikan. Di satu sisi, pelaku pembunuhan sejatinya mengalami penurunan emosi dengan kondisi tenang sehingga sudah tidak diliputi gejolak sosio emosial setelah membunuh tersebut (Kumar, 2024).
Ketidakseimbangan kepribadian
Ketidakseimbangan kepribadian manusia menjadi faktor pondasi yang kuat dalam fenomena pembunuhan. Saat Ego mengarah pada aspek kepuasan yang didorong oleh Id, begitu pula saat Superego tidak dapat mengontrol pikirannya maka akan terjadi pembunuhan (Azmi, 2023; Maryam et al., 2023). Kegagalan aspek Supergo tersebut menyebabkan aspek Ego lebih dominan kepada aspek Id sehingga terjadi ketidakmampuan dalam penyeimbang pikiran untuk menanggulangi gejolak konflik batin yang terjadi. Aspek Ego yang terlalu banyak dipengaruhi oleh Id menyebabkan pelaku dengan sadar membunuh korban secara agresif dan brutal tanpa berpikir panjang.
Referensi:
Azmi, N. (2023). Analysis of Individual Behavior Through a Psychoanalytical Approach: A Literature Review. International Journal of Education and Humanities, 3(3), 268–279. https://doi.org/10.58557/(ijeh).v3i3.184
Kim, Y., Beale, A. M., Rasmussen, H. F., Kazmierski, K. F. M., & Margolin, G. (2024). Anti-Black violence, discrimination, and sleep difficulties amongst racially diverse Americans: The aftermath of the murder of George Floyd. Social Science and Medicine, 340, 116410. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2023.116410
Kumar, V. (2024). Problems, Issues and Concerns in Mental Health. Studies in Psychological Science, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.56397/sps.2024.03.01
Lestari, I. (2018). Konsep Dasar Perkemabangan Manusia. Erzatama Karya Abadi
Mahendra, M. L. (2023). Teori Etologi dan Ekologi Perkembangan Perspektif Psikologi Islam. Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner, 2(2), 79–86. https://doi.org/10.59944/amorti.v2i2.85
Maryam, S., Rehman, ur H., & Tareen, M. N. (2023). Psychoanalytic Interpretation of W. B. Yeats’ Dialogue of Self and Soul in relation to Id, Ego, and Super Ego. Pakistan Languages and Humanities Review, 7(II), 437–447. https://doi.org/10.47205/plhr.2023(7-ii)38
Muklim, J. V. L. M., & Soesilo, A. S. L. (2018). Dinamika Psikologis Pada Pelaku Pembunuhan Dengan Korban Lebih Dari Satu Orang : Studi Kasus Dua Pelaku. Psycho Idea, 16(1), 11–27. https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/PSYCHOIDEA/article/view/2494/1888
Purnama, Y. (2019). Kronologis Kasus dan Faktor Penyebab Aborsi, Pembunuhan, dan Pembuangan/Penguburan Bayi. Sytax Idea, 1(7), 137–145.
Saly, J. N., & Pratama, H. I. (2023). Penerapan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Persetubuhan dengan Orang Meninggal. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1684–1692
Vileisis, J., & Laufer, B. (2024). Domestic violence as a risk factor of maternal filicide. Archives of Women’s Mental Health, 15. https://doi.org/10.1007/s00737-024-01430-8