ISSN 2477-1686

 

Vol. 9 No. 15 Agustus 2023

 

Cegah Perilaku Bullying Di Sekolah Dengan Psikoedukasi

 

Oleh:

Christo Benedittus Sinaga

Fakultas Psikologi, Universitas Sumatera Utara

 

Tampaknya, perilaku bullying semakin merebak di mana-mana, khususnya di dalam dunia pendidikan. Baru-baru ini Kompas.com melansir ada kasus bullying terhadap seseorang yang dilakukan oleh puluhan orang dengan memukul dan menendangi pantatnya di salah satu SMKN di Lombok. Hal ini yang menjadi bukti bahwa perilaku bullying ini juga semakin hari, semakin memakan jiwa dan merugikan korban hingga memengaruhi psikisnya. Perilaku yang tidak memandang umur dan jenis kelamin ini juga sering mengancam pribadi yang pemalu, pendiam, sampai pribadi yang mempunyai kekurangan untuk dijadikan ejekan.

Sebenarnya, di Indonesia sudah ada pasal yang menghukum pelaku bullying ini. Hukuman itu termuat dalam Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat seseorang. Selain itu, hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi orang yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 72 Juta. Akan tetapi, tampaknya pasal ini belum terintegrasi dengan baik di dalam dunia pendidikan. Karena itu, perlu ada suatu pembelajaran-pembelajaran, seperti psikoedukasi sehingga setiap siswa di dalam lingkup sekolah sadar, tahu, dan mau menghindari perilaku bullying.

Dalam Kode Etik Psikologi Indonesia, psikoedukasi diterangkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman atau keterampilan sebagai usaha pencegahan dari munculnya gangguan psikologis. Selain itu, psikoedukasi ini pun dapat meningkatkan pemahaman bagi masyarakat pada umumnya dan keluarga pada khususnya, tentang gangguan psikologis (HIMPSI, 2010). Pendekatan psikoedukasi ini mengintegrasikan pendekatan akademik dan eksperiensial (pembentukan pemahaman lewat pengalaman) sehingga menghasilkan pembelajaran yang memiliki pengetahuan tentang psikologi itu sendiri sekaligus menguasai keterampilan pribadi-sosial (Supratikya, 2011).Karena itu, selain praktis, psikoedukasi ini dapat dilaksanakan diberbagai tempat pada berbagai kelompok atau rumah tangga, khususnya pada jenjang yang ada di dunia pendidikan, misalnya di Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan seterusnya.

Menurut Walsh (2010), adapun delapan fokus psikoedukasi yang dapat diberikan untuk pencegahan perilaku bullying di sekolah ialah sebagai berikut:

1.    Membantu setiap siswa menghadapi masalah-masalah hidup

2.    Membantu setiap siswa mengembangkan sumber–sumber dukungan dan dukungan sosial dalam menghadapi masalah-masalah hidup

3.    Membantu setiap siswa untuk mengembangan keterampilan coping untuk menghadapi masalah-masalah hidup

4.    Membantu setiap siswa untuk mengembangkan dukungan emosional

5.    Membantu setiap siswa untuk mengurangi sense of stigma terhadap suatu gangguan

6.    Membantu setiap siswa untuk mengidentifikasi dan mengeksplorasi perasaan terhadap suatu isu

7.    Membantu setiap siswa untuk mengembangkan keterampilan penyelesaian masalah

8.    Membantu setiap siswa untuk mengembangkan keterampilan crisis-interventation

Psikoedukasi dapat dipahami sebagai sebuah pembelajaran atau pelatihan yang bertujuan untuk melakukan perawatan dan rehabilitasi. Intervensi yang diberikan melalui psikoedukasi dapat mempengaruhi keyakinan seseorang, apabila sebelumnya individu memiliki motivasi yang salah mengenai perilaku menyimpang yang dilakukannya semata-mata untuk mencari kesenangan menjadi berkeyakinan yang benar sehingga akan muncul niat untuk berperilaku menjauhi perilaku menyimpang tersebut.

 

Referensi:

 

Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: HIMPSI.

Khalid, Idham. (2023). Kronologi Dugaan Perundungan Siswi SMK di Lombok Tengah, Berawal Fitnah di "Grup Gibah".

https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/203936178/kronologi-dugaan- perundungan-siswi-smk-di-lombok-tengah-berawal-fitnah-di.

Supratiknya, A. (2011). Merancang Program & Modul Psikoedukasi. Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Universitas Sanata Dharma.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Walsh, J. (2010). Psychoedication in mental health. Chicago: Lyceum Books, Inc.