ISSN 2477-1686
Vol. 9 No. 05 Maret 2023
Self-regulation: Melawan Menunda Sejak Muda
Oleh:
Krishervina Rani Lidiawati & Felicia Fernanda
Fakultas Psikologi, Universitas Pelita Harapan
Tunda dulu saja
Pernahkah Anda menunda tugas atau pekerjaan penting dan lebih memilih untuk melakukan aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan penyelesaian tugas Anda? Sebagai individu yang memiliki banyak peran dan mengemban tugas, hal ini sulit dihindari, terutama pada mahasiswa. “Jika bisa ditunda mengapa harus dilakukan sekarang?” Ya itulah kalimat si penunda-penunda yang tak merasa bersalah bahwa mengerjakan tugas dapat dilakukan nanti dikemudian hari. Istilah penundaan ini dikenal dengan istilah prokrastinasi akademik, yang merupakan jenis penundaan dalam memulai ataupun menyelesaikan tugas utama akademik, tetapi melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan penyelesaian tugas akademik secara disengaja, disadari, dan dilakukan terus-menerus sehingga tugas akademik tidak terselesaikan (Santrock, 2017; Wati, 2021). Berdasarkan beberapa data penelitian prokrastinasi terhadap mahasiswa di dua universitas yang berbeda di Indonesia, sampel penelitian menunjukkan adanya prokrastinasi yang tinggi pada mahasiswa dalam mengerjakan tugas akademik (Dharma, 2020; Muntazhim, 2022). Prokrastinasi akademik tersebut dikaitkan dengan rendahnya kesadaran mahasiswa dalam menerapkan regulasi diri. Penelitian tersebut menunjukkan banyaknya mahasiswa yang masih belum dapat mengembangkan dan menerapkan regulasi diri dengan baik.
Topik regulasi diri kini sudah seringkali diperbincangkan di dalam dunia akademik, terutama pada jenjang perkuliahan. Semenjak mahasiswa memulai perkuliahan pertamanya, mereka sudah dituntut untuk mengembangkan dan menerapkan regulasi diri. Hal tersebut bertujuan agar mahasiswa memiliki rasa tanggung jawab dan memonitor dirinya dalam mengerjakan tugas yang diberikan serta mempersiapkan masa depan mahasiswa. Regulasi diri merupakan upaya dalam mengelola dan mengubah berbagai aspek pikiran, perasaan, keinginan, dan tindakan individu atau suatu kelompok sehingga mampu mengarahkan diri untuk meraih tujuan yang diinginkan (Lidiawati & Helsa, 2021). Oleh karena itu, regulasi diri merupakan komponen penting individu dalam menata diri serta mencapai tujuan.
Mengapa prokrastinasi akademik terjadi?
Prokrastinasi akademik tidak hanya terjadi tanpa suatu alasan. Terdapat beberapa faktor terjadinya prokrastinasi akademik di kalangan mahasiswa, yaitu faktor eksternal dan faktor internal (Triyono & Khairi, 2018). Faktor eksternal merupakan faktor dari luar individu, misalnya banyaknya kuantitas tugas, tingkat kesulitan tugas, pola pengasuhan orang tua, dan sebagainya. Adapun faktor internal, seperti kelelahan fisik maupun psikologis (Muntazhim, 2022). Faktor psikologis yang dimaksud dapat berupa motivasi diri, kepribadian, dan regulasi diri individu. Faktor psikologis lain menurut pernyataan Santrock (2011), seperti faktor rendahnya kesadaran mahasiswa terhadap tanggung jawab, rendahnya self-efficacy dan motivasi. Mahasiswa dengan prokrastinasi tinggi seringkali dikaitkan dengan pengaturan waktu dan fokus yang buruk, masalah status sosial dan ekonomi, kecemasan, serta ketakutan berlebih terhadap nilai atau sebagainya (Santrock, 2011).
Prokrastinasi juga dapat dikaitkan dengan perkembangan psikososial mahasiswa. Mahasiswa cenderung berusia remaja akhir dan berada pada fase pencarian jati diri (Papalia, Feldman, & Olds, 2009). Keinginan kuat remaja dalam mencari jati diri seringkali terjadi krisis yang dapat dipengaruhi oleh lingkungannya, seperti keluarga, teman, dan sebagainya (Triyono & Khairi, 2018). Ketika mahasiswa mampu melewati krisis, ia dapat mewujudkan jati dirinya dan siap menghadapi tugas yang diberikan. Sebaliknya, jika mahasiswa gagal atau masih belum dapat menemukan jati dirinya, ia akan kebingungan menentukan jati dirinya sehingga self-esteem dan motivasi menurun disertai perasaan tidak mampu menghadapi tugas. Permasalahan tidak menemukan jati diri dapat menyebabkan gagal dalam membangun regulasi diri dan dapat menjadi salah satu faktor penyebab prokrastinasi.
Hal yang seringkali dihadapi oleh mahasiswa adalah mahasiswa tidak mampu menerapkan regulasi diri dalam menentukan perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam mengerjakan suatu tugas dan membuat rencana pembelajaran agar dapat mencapai tujuan personal. Mahasiswa masih kesulitan dalam mengendalikan, merencanakan, serta beradaptasi dengan tujuan personalnya. Oleh karena itu, mahasiswa diharuskan mengembangakan regulasi diri secara mandiri. Mahasiswa dengan regulasi diri yang tinggi mampu merencanakan tujuan dengan mengarahkan dirinya untuk berperilaku yang sesuai agar dapat mencapai tujuan (Muntazhim, 2022). Mahasiswa akan memiliki kemampuan dalam mengendalikan emosi dan motivasi serta mengembangkan ilmu serta sikap bertanggung jawab.
Bagaimana cara mahasiswa melatih regulasi diri?
Dalam mengembangkan regulasi diri, mahasiswa sebaiknya menerapkan tahapan self-regulatory learning. Self-regulatory learning berisi tahapan yang mempermudah pemantauan diri terhadap pikiran, perasaan, dan perilaku untuk mencapai tujuan. Mahasiswa dapat dibantu oleh orang terdekat, seperti orang tua, pembimbing, teman, dan sebagainya dalam menerapkan self-regulatory learning dan mengembangkan regulasi diri. Menurut Zimmerman (2008, dalam Arjanggi & Suprihatin, 2010), terdapat tiga tahapan dalam proses self-regulatory learning, yaitu:
1. Tahap orientasi ke depan
Pada tahap awal, mahasiswa perlu menganalisis tugas agar dapat menentukan perencanaan strategi dan tujuannya terlebih dahulu. Mahasiswa juga perlu menanamkan keyakinan dan motivasi dalam diri untuk mencapai tujuan tersebut.
2. Tahap performansi
Setelah membuat perencanaan dan strategi, mahasiswa perlu mengontrol dan mengobservasi dirinya sendiri agar dapat tetap fokus pada tujuan. Dengan adanya kontrol diri, tujuan pencapaian mahasiswa tidak tergoyahkan oleh peristiwa tertentu.
3. Tahap refleksi diri
Ketika keseluruhan tahap yang telah dilewati mahasiswa sebelumnya telah selesai, mahasiswa mendapatkan hasil tertentu. Mahasiswa mengevaluasi diri dengan cara membandingan hasil saat ini dengan standar yang sudah ditentukan sebelumnya. Ketika mahasiswa merasa dirinya sudah dapat melewati standar yang ia tentukan, dirinya akan merasa puas.
Penutup
Memiliki kemampuan regulasi diri merupakan hal yang penting, terutama pada mahasiswa. Regulasi diri merupakan salah satu faktor yang dapat mencegah terjadinya prokrastinasi akademik dan membantu mahasiswa memonitor diri dalam penugasan. Kemampuan self-regulation dapat dilatih dan dikembangkan dengan penerapan self-regulatory learning. Mahasiswa yang mampu menerapkan self-regulatory learning mampu merasakan manfaat terhadap peningkatan regulasi diri dalam mengemban tugas perkuliahan. Oleh karena itu, self-regulatory learning dapat menjadi alternatif proses mengembangkan self-regulation yang efektif agar mahasiswa dapat menghilangkan kebiasaan prokrastinasi akademik.
Jika dapat dimulai sekarang mengapa harus menanti kelas sudah dewasa untuk belajar menjadi pribadi yang disiplin, STOP menunda dimulai sejak muda _KRL_
Referensi:
Arjanggi, R., & Suprihatin, T. (2010). Metode Pembelajaran Tutor Teman Sebaya Meningkatkan Hasil Belajar Berdasar Regulasi-Diri. Makara Human Behavior Studies in Asia, 14(2), 91-97.
Dharma, A. M. (2020). Prokrastinasi Akademik di Kalangan Mahasiswa Program Studi Dharma Acarya. Jurnal Pendidikan, Sains Sosial, dan Agama, 6(1), 64-78.
Lidiawati, K. R., & Helsa. (2021). Online learning during Covid-19 pandemic : How self-regulated learning strategies impact student engagement ? 14(1), 1–10. https://doi.org/10.30813/psibernetika.v14i1.2570
Muntazhim, M. A. (2022). Hubungan Regulasi Diri dengan Prokrastinasi Akademik pada Mahasiswa yang Sedang Menyusun Skripsi. Acta Psychologia, 4(1), 21-28.
Papalia, D. E., Feldman, R. D., & Olds, S. W. (2009). Human development. McGraw-Hill.
Santrock, J. W. (2018). Educational Psychology (6th ed.). McGraw-Hill.
Triyono, T., & Khairi, A. M. (2018). Prokrastinasi Akademik Siswa SMA (Dampak Psikologis Dan Solusi Pemecahannya Dalam Perspektif Psikologi Pendidikan Islam). Jurnal Al-Qalam: Jurnal Kependidikan, 19(2), 57-74.
Wati, L. (2021). Regulasi Diri dan Konformitas Terhadap Prokrastinasi Akademik. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 9(3), 608-615.