ISSN 2477-1686
Vol. 8 No. 23 Desember 2022
Disabilitas Di Indonesia: Akses Ke Pekerjaan Masih Mengalami Diskriminasi
Oleh:
Nabila Aditya & Ellyana Dwi Farisandy
Program Studi Psikologi, Universitas Pembangunan Jaya
Disabilitas yang sejak dulu sering kali disebut sebagai ‘cacat’, tak jarang mendapatkan perlakuan yang berbeda. Meskipun penyandang disabilitas memang memerlukan perhatian khusus, tetapi perlakuan yang diberikan kerap kali bukan perhatian yang diperlukan, tetapi justru membuat penyandang disabilitas merasa dibedakan. Padahal, disabilitas merupakan bagian dari menjadi manusia, di mana hampir seluruh individu dapat mengalami kecacatan sementara ataupun permanen dalam hidupnya (World Health Organization, n.d.). Disabilitas didefinisikan sebagai kondisi tubuh atau pikiran (impairment) yang mempersulit individu dengan kondisinya untuk melakukan aktivitas tertentu dan berinteraksi dengan dunia di sekitarnya (Centers for Disease Control and Prevention, 2020). Di Indonesia sendiri, WHO memperkirakan bahwa sekitar 10% penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas (International Labour Organization, n.d.).
Biro Pusat Statistik (BPS) secara spesifik mencatat bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 22,5 juta atau sekitar 5% dari seluruh penduduk Indonesia (Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2020). Meskipun jumlahnya sedikit, tetapi penyandang disabilitas sering kali dianggap rendah. Hal ini dikarenakan stigma masyarakat yang menganggap penyandang disabilitas sebagai orang cacat atau orang sakit yang akan selalu memerlukan pertolongan, tidak mampu mengenyam pendidikan, apalagi harus bekerja seperti orang pada umumnya (Widjaja et al., 2020). Tidak hanya itu, disabilitas dipandang tidak mampu menjalankan pekerjaan dan tidak produktif sehingga berdampak pada hak-hak mereka yang terabaikan, khususnya pekerjaan (Irwanto et al., 2010). Padahal, pemerintah terus mengupayakan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan. Selain itu, pemerintah juga menerapkan program-program peningkatan fungsi sosial terhadap disabilitas. Namun, sayangnya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan non-disabilitas (Erissa & Widinarsih, 2022).
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas”. Kalimat tersebut merupakan bunyi dari Pasal 45 Undang-Undang no. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah menjamin penyandang disabilitas dapat memperoleh hak-hak mereka, termasuk bekerja tanpa diskriminasi. Selain itu, penyedia kerja yang berasal dari sektor pemerintah wajib untuk mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari seluruh jumlah karyawannya (Erissa & Widinarsih, 2022). Sedangkan, bagi perusahaan swasta wajib untuk mempekerjakan setidaknya 1% penyandang disabilitas dari seluruh jumlah karyawannya (Erissa & Widinarsih, 2022). Meskipun hak disabilitas telah dijamin secara hukum, rupanya belum seluruh perusahaan menerapkan hal tersebut.
Perusahaan justru memberikan persyaratan yang sangat tinggi bagi disabilitas, seperti syarat pendidikan yang tinggi (Widjaja et al., 2020). Oleh karena itu, tak mengherankan jika sampai saat ini, masih banyak penyandang disabilitas yang mengeluhkan masalah kesulitan memperoleh pekerjaan, seperti Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang melaporkan bahwa seleksi CPNS 2019 mencantumkan persyaratan yang memberatkan disabilitas (BBC News Indonesia, 2019). Selain itu, salah satu penyandang disabilitas juga mengatakan bahwa dirinya kesulitan dalam mencari pekerjaan, bahkan selalu nihil setelah melamar hampir 50 pekerjaan (Lumbanrau, 2019). Bahkan, deputi PPPA, Nahar, menyatakan bahwa tidak sepenuhnya penyandang disabilitas di Indonesia dapat terakomodasi pada pekerjaan dikarenakan terdapat diskriminatif dalam proses recruitment (Purnamasari, 2021). Lantas, apakah pemerintah telah berhasil menjamin disabilitas bebas dari diskriminasi?
Diskriminasi Pekerjaan pada Disabilitas
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2022), jumlah pekerja dengan disabilitas pada tahun 2021 sebesar 5,37% atau 7,04 juta orang. Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 0,61% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana jumlah pekerja dengan disabilitas sebesar 5,98% atau 7,67 juta orang. Rupanya, jika dilihat lebih detail mengenai status pekerjaannya, mayoritas pada tahun 2021 pekerja dengan disabilitas lebih memilih untuk memiliki usaha sendiri, yakni sebanyak 2,06 juta orang. Dari data tersebut, ditunjukkan bahwa jumlah pekerja dengan disabilitas di Indonesia dikatakan masih cenderung sedikit. Hal ini mungkin dikarenakan penyandang disabilitas masih banyak mengalami kendala dalam mengakses pekerjaan. Meskipun begitu, keberagaman (diversity) dalam dunia kerja tidak dapat dihindari. Namun, keberagaman tersebut tidak selalu menghasilkan hal yang positif, tetapi juga dapat menimbulkan masalah. Salah satu masalah yang sering kali terjadi adalah diskriminasi, tak terkecuali terhadap disabilitas (Dessler, 2013).
Oleh karena itu, bagi banyak penyandang disabilitas, menemukan dan mempertahankan pekerjaan menjadi sebuah tantangan (Bonaccio et al., 2020). Padahal, disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan kesempatan kerja tanpa adanya diskriminasi. Selain itu, seperti yang telah dipaparkan pada paragraf sebelumnya bahwa UU juga menjamin disabilitas bebas dari diskriminasi dalam bidang pekerjaan, tetapi nyatanya diskriminasi yang terjadi justru terlihat sangat jelas. Dalam hal ini, salah satu bentuk diskriminasi yang sering kali terjadi adalah bias terhadap pelamar penyandang disabilitas (Dessler, 2013). Bahkan, penelitian yang dilakukan oleh Monash University terhadap disabilitas di Indonesia menyarankan untuk mempromosikan inklusi penyandang disabilitas dalam pegawai negeri, di mana mereka saat ini kurang terwakili dikarenakan sebagian peraturan yang mempersulit proses perekrutan mereka (Cameron & Suarez, 2017).
Tantangan Disabilitas di Pekerjaan
Lalu, mengapa penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dalam mengakses pekerjaan? Nyatanya, hal ini dikarenakan penyandang disabilitas mengalami berbagai tantangan dalam dunia kerja. Menurut Wahyuni (2019), terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi oleh disabilitas dalam memenuhi hak mendapatkan pekerjaan yang layak, yakni:
1. Stigma yang buruk terhadap disabilitas
2. Terdapat banyak bangunan perusahaan yang belum menerapkan disability-friendly
3. Masyarakat masih sulit dalam melihat perbedaan
4. Pengawasan yang lemah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi disabilitas
5. Adanya data disabilitas yang berbeda-beda
Kesimpulan
Melihat kondisi penyandang disabilitas saat ini, dapat dilihat bahwa penyandang disabilitas masih kesulitan dalam mengakses pekerjaan. Hal ini tentunya perlu disadari oleh pemerintah, khususnya perusahaan. Perusahaan yang hingga saat ini tidak menerapkan persyaratan yang realistis bagi penyandang disabilitas seolah-olah menolak mereka untuk mengembangkan dirinya di perusahaan. Hal inilah yang menyebabkan penyandang disabilitas lebih memilih untuk memiliki usaha sendiri dibandingkan dengan melamar pekerjaan dan berkali-kali ditolak. Oleh karena itu, persyaratan pelamar perlu dikaji lebih lanjut terkait kelayakannya. Selain itu, perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disabilitas juga penting untuk dilakukan mengingat stigma masyarakat yang rendah terhadap disabilitas. Lebih lanjut, tidak hanya pemerintah, tetapi juga seluruh bagian lapisan masyarakat juga sama-sama menyadari terkait diskriminasi dan disabilitas.
REFERENSI:
Badan Pusat Statistik. (2022). Indikator pekerjaan layak di Indonesia. In Badan Pusat Statistik. https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.129
BBC News Indonesia. (2019, November 19). Seleksi CPNS 2019 dinilai tak ramah disabilitas, transgender dan perempuan, PPDI: “Katanya membuka seluas-luasnya, tapi syaratnya membatasi.” BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50463761
Bonaccio, S., Connelly, C. E., Gellatly, I. R., Jetha, A., & Ginis, K. A. M. (2020). The participation of people with disabilities in the workplace across the employment cycle: Employer concerns and research evidence. Journal of Business and Psychology, 35, 135–158. https://doi.org/10.1007/s10869-018-9602-5%0AJ
Cameron, L., & Suarez, D. C. (2017). Disability in Indonesia : What can we learn from the data ? Monash University & Australian Government, August. https://www.monash.edu/__data/assets/pdf_file/0003/1107138/Disability-in-Indonesia.pdf
Centers for Disease Control and Prevention. (2020). Disability and health overview. Centers for Disease Control and Prevention. https://www.cdc.gov/ncbddd/disabilityandhealth/disability.html#:~:text=What is disability%3F,around them (participation restrictions).
Dessler, G. (2013). Human resource management (13th ed.). Pearson Education, Inc. https://doi.org/10.4135/9781412972024.n1221
Erissa, D., & Widinarsih, D. (2022). Akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan: Kajian literatur. Jurnal Pembangunan Manusia, 3(1). https://doi.org/10.7454/jpm.v3i1.1027
International Labour Organization. (n.d.). Inklusi penyandang disabilitas di Indonesia. International Labour Organization.
Irwanto, Kasim, E. R., Fransiska, A., Lusli, M., & Okta, S. (2010). Analisis situasi penyandang disabilitas di Indonesia: Sebuah desk-review.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Kemensos dorong aksesibilitas informasi ramah penyandang disabilitas. https://kemensos.go.id/kemensos-dorong-aksesibilitas-informasi-ramah-penyandang-disabilitas#:~:text=Adapun%2C berdasarkan data berjalan 2020,juta atau sekitar lima persen.
Lumbanrau, R. E. (2019). Kisah penyandang disabilitas mencari kerja: “Hampir 50 kali melamar lowongan tapi hasilnya nihil.” BBC News Indonesia.
Purnamasari, D. M. (2021). Rekrutmen diskriminatif, banyak penyandang disabilitas tak diterima kerja. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/08/15/10431821/rekrutmen-diskriminatif-banyak-penyandang-disabilitas-tak-diterima-kerja
Wahyuni, D. (2019). Peluang dan tantangan penyandang disabilitas di dunia kerja. Bidang Kesejahteraan Sosial Info Singkat, 11(23), 13–18. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XI-23-I-P3DI-Desember-2019-218.pdf
Widjaja, A. H., Wijayanti, W., & Yulistyaputri, R. (2020). Perlindungan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jurnal Konstitusi, 17(1). https://doi.org/10.31078/jk1719
World Health Organization. (n.d.). Disability. World Health Organization. https://www.who.int/health-topics/disability#tab=tab_3