ISSN 2477-1686

Vol. 8 No. 22 November 2022

Badai PHK Menerjang ─ Efek Covid-19 Belum Menghilang

 

Oleh:

Nazhifa Salsabila & Ellyana Dwi Farisandy

Program Studi Psikologi, Universitas Pembangunan Jaya

                                                                                                                  

Kata startup sudah tidak asing lagi di telinga kita. Startup didefinisikan sebagai organisasi atau perusahaan berbasis proyek di berbagai bidang bisnis yang mengkomersialkan model bisnis baru dengan menggabungkan ide-ide inovatif atau teknologi canggih untuk menghadapi lingkungan yang tidak pasti (Ries sebagaimana disitat dalam Lee & Kim, 2019). Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan yang tidak terbayangkan pada aktivitas ekonomi dan gaya hidup di seluruh dunia, termasuk Indonesia (Wanasida et al., 2021). Berbagai jenis organisasi maupun perusahaan, termasuk startup terkena imbas dari hal tersebut. Sayangnya, pada tahun 2022 ekonomi yang terdampak Covid-19 ini belum kunjung pulih meskipun kasus Covid-19 sudah mulai mereda. Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), memprediksi tingkat pengangguran publik tahun depan akan 5,9-6%, atau bahkan lebih tinggi dari data Februari 2022, ketika tingkat pengangguran publik hanya 5,83% (Djumena, 2022). Lebih lanjut lagi, hal tersebut dibuktikan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang terjadi di sejumlah perusahaan startup di Indonesia. Dilansir dari CNBC Indonesia, menyebutkan daftar beberapa perusahaan yang melakukan PHK sepanjang tahun 2022, diantaranya adalah Xendit, Carsome, Shopee Indonesia, Tokocrypto, Mobile Premiere League, Lummo, TaniHub, Mamikos, Zenius, JD.ID, LINE, Beres.id, Pahamify, LinkAja, dan SiCepat (Dewi, 2022). Dari sederet startup yang telah disebutkan, beberapa diantaranya melakukan PHK karena keadaan makroekonomi yang tidak stabil berkat adanya Covid-19 selama beberapa tahun terakhir.

 

Turnover dan penyebabnya

Pemutusan hubungan kerja (PHK) atau turnover ini merupakan sebuah tingkatan di mana karyawan meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja (Dessler, 2013)Turnover tidak selalu memberikan dampak buruk. Terkadang, hal ini dapat memberikan dampak positif bagi organisasi, seperti mampu meningkatkan efisiensi yang lebih tinggi jika karyawan yang di-layoff adalah karyawan yang memiliki posisi marginal atau tidak penting (Robbins sebagaimana disitat dalam Iskandar & Rahadi, 2021). Salah satu penyebab turnover atau pemutusan hubungan kerja adalah demi menyelamatkan perusahaan dan menyesuaikan dengan keadaan makroekonomi yang tidak stabil seperti sekarang ini. Guncangan pandemi Covid-19 memberikan efek nyata terhadap makroekonomi (Han et al., 2022). Selain itu, International Monetary Fund (IMF) juga mengatakan Covid-19 telah menciptakan krisis ekonomi yang serius karena mempengaruhi beberapa sektor ekonomi (Nugroho sebagaimana disitat dalam Layuk et al., 2022). Hal ini sesuai dengan yang dialami oleh Xendit, Shopee Indonesia, Mamikos, Zenius, JD.ID, dan Pahamify yang melakukan pemutusan hubungan kerja karena situasi makroekonomi yang tidak menentu.

 

Solusi untuk karyawan ter-PHK

Mengalami pemutusan hubungan kerja bukanlah hal yang menyenangkan. Namun, PHK sebenarnya merupakan suatu rutinitas yang dilakukan setiap organisasi untuk kepentingan pengembangan usaha (Muslim, 2020). Maka dari itu, berikut ini salah satu solusi yang bisa dilakukan jika terkena PHK, yakni dengan mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); sebuah program BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja mulai beroperasi (Oswaldo, 2021). Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan sejumlah manfaat dari JKP ini, diantaranya adalah mendapatkan uang tunai setiap bulan dengan batas maksimum sebesar lima juta rupiah selama enam bulan lamanya. Selain itu, karyawan tersebut juga dapat memperoleh akses informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dengan menggunakan metode asesmen serta konseling karir (Oswaldo, 2021). Manfaat yang terakhir dari klaim JKP ini adalah karyawan terkena PHK bisa mendapatkan pelatihan kerja melalui lembaga-lembaga pelatihan kerja baik dari pemerintahan maupun swasta.

 

Saran bagi perusahaan yang melakukan PHK massal

Untuk perusahaan startup, berikut ini adalah saran yang bisa dilakukan daripada melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. Saran yang pertama adalah hire smart, yaitu melakukan seleksi dan rekrutmen karyawan yang tepat (Dessler, 2020). Hal ini bisa dilakukan dengan realistic job interview yang akan membantu baik calon karyawan maupun pemberi kerja untuk mengukur kemampuan mereka dalam pekerjaan tertentu dengan lebih akurat (Dessler, 2020)Situational interviewbehavioural interview, job-related interview, dan stress interview juga dapat dijadikan pilihan metode yang dapat dilakukan untuk hire smart. Hal ini dikarenakan metode-metode wawancara tersebut akan menunjukkan perilaku, reaksi, dan pengalaman serta toleransi stres calon karyawan secara langsung (Dessler, 2020). Lebih lanjut lagi, perusahaan startup juga dapat mengoptimalkan pengelolaan administrasi karyawan, termasuk jam kerja, gaji, bonus yang terorganisisr dan lain sebagainya (JobStreet by Seek, 2022). Namun, para pengusaha pendiri startup harus tetap ingat bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang khusus yang mengatur startup (Kharisma, 2021). Hal inilah yang membuat para pengusaha startup tetap harus memperhatikan Perundang-Undangan yang dapat dijadikan acuan di Indonesia.

 

Kesimpulan

Turnover atau yang lebih dikenal sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sebuah tingkatan di mana karyawan meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja. Adanya Covid-19 membuat ketidakstabilan makroekonomi yang pada akhirnya menyebabkan PHK massal pada sederet startupIndonesia sepanjang tahun 2022. Namun, hal ini dapat dilalui oleh karyawan pun diminimalisir oleh perusahaan startup dengan beberapa cara. Salah satunya adalah karyawan yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP untuk mendapat beberapa manfaat pasca layoff dari perusahaan. Sedangkan untuk sejumlah perusahaan startup yang terpaksa melakukan PHK massal dapat menerapkan metode hire smartyang juga dibantu oleh realistic job interview dan mengoptimalisasi pengelolaan administrasi karyawan.

 

 

REFERENSI:

 

Dessler, G. (2013). Human resource management (13th ed.). Pearson.

Dessler, G. (2020). Human resource management (16th ed.). Pearson.

Dewi, I. R. (2022). Daftar terbaru startup RI yang PHK pegawai, Xendit & Carsome. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221011070708-37-378664/daftar-terbaru-startup-ri-yang-phk-pegawai-xendit-carsome

Djumena, E. (2022). Gelombang PHK kembali menerpa, Indonesia diambang resesi? KOMPAS.Com. https://money.kompas.com/read/2022/10/11/051100026/gelombang-phk-kembali-menerpa-indonesia-di-ambang-resesi-

Han, W., Wang, K., & Zhang, Y. (2022). A review of the impact of the Covid-19 on the macroeconomy. Proceedings of the 2022 7th International Conference on Financial Innovation and Economic Development (ICFIED 2022)648(Icfied), 1029–1033. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.220307.169

Iskandar, Y. C., & Rahadi, D. R. (2021). Strategi organisasi penanganan turnover melalui pemberdayaan karyawan. SOLUSI: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Ekonomi19(1), 102–116. https://doi.org/10.26623/slsi.v19i1.3003

JobStreet by Seek. (2022). Bagaimana mengurangi tingginya turnover karyawan. JobStreet. https://www.jobstreet.co.id/career-resources/work-life-wellbeing/bagaimana-mengurangi-tingginya-turnover-karyawan/

Kharisma, D. B. (2021). Membangun kerangka pengaturan startup di Indonesia. Journal Rechts Vinding10(3), 431–445. https://doi.org/10.1108/JFC-09-2021-0193

Layuk, A. S., Achsani, N. A., & Bandono, B. (2022). Analisis pengaruh faktor makroekonomi terhadap kinerja reksa dana terproteksi dalam masa pandemi Covid-19. E-QIEN: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis11(1), 1105–1115. https://doi.org/https://doi.org/10.34308/eqien.v11i1.842

Lee, W., & Kim, B. (2019). Business sustainability of start-ups based on government support: An empirical study of Korean start-ups. Sustainability11(18), 1–20. https://doi.org/10.3390/su11184851

Muslim, M. (2020). PHK pada masa pandemi Covid-19. ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis23(3), 357–370. https://doi.org/https://doi.org/10.55886/esensi.v23i3.218

Oswaldo, I. G. (2021). Korban PHK bisa dapat gaji dari JKP, begini syarat dan cara dapatnya. DetikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5832016/korban-phk-bisa-dapat-gaji-dari-jkp-begini-syarat-dan-cara-dapatnya

Wanasida, A. S., Bernarto, I., Sudibjo, N., & Pramono, R. (2021). Millennial transformational leadership on organizational performance in Indonesia fishery startup. Journal of Asian Finance, Economics and Business8(2), 555–562. https://doi.org/10.13106/jafeb.2021.vol8.no2.0555