ISSN 2477-1686
Vol. 8 No. 11 Juni 2022
Peran Esensi Psikologi Forensik dalam Penyelesaian Kasus Hukum
Oleh:
Safitri & Putri Pusvitasari
Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Psikologi forensik merupakan bidang ilmu psikologi yang memiliki fokus pada penerapan metode dan konsep-konsep psikologis pada ranah hukum (Sopyani & Edwina, 2021). Psikologi forensik terdiri dari seorang ilmuwan maupun praktisi psikologi yang berperan di ranah hukum. Dalam tugasnya, ilmuwan melakukan riset atau kajian mengenai aspek-aspek perilaku manusia dalam proses hukum untuk mengembangkan keilmuan psikologi forensik dan dapat menjadi acuan penegak hukum dalam menangani kasus hukum. Praktisi psikologi forensik berperan langsung dalam lapangan dengan memberikan layanan professional psikologi seperti asesmen kondisi mental pelaku, interogasi pelaku kejahatan, dan menjadi saksi ahli dalam persidangan. Psikologi sebagai ilmu yang mempelajari perilaku dan proses mental individu sangat penting diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan lainnya, salah satunya adalah bidang hukum. Dalam proses hukum, psikologi forensik memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan keadilan. Hal ini karena banyaknya aspek psikologis yang mempengaruhi proses hukum, baik pada aparat penegak hukum (polisi, hakim, dan jaksa), maupun pada individu yang terlibat dalam kasus hukum (korban, saksi, dan pelaku).
Psikologi forensik ini merupakan perpaduan dari berbagai konsentrasi di bidang psikologi seperti psikologi klinis, psikologi kognitif, psikologi sosial, psikologi industri dan organisasi (PIO), dan psikologi perkembangan yang ditambah dengan pengetahuan dalam ranah hukum, sehingga peranannya sangat kompleks dalam membantu penyelesaian kasus hukum yang ada (Tobing & Herdiyanto, 2016). Contonya, dalam sebuah lapas, diperlukan kemampuan untuk memberikan intervensi maupun terapi dengan teknik-teknik pendekatan yang sesuai (psikologi klinis) bagi narapidana agar mengurangi permasalahan kriminal dan mengatasi kesejahteraan psikologis penghuni lapas. Pada penanganan pelaku, korban maupun saksi baik pada usia dewasa, remaja, hingga anak-anak, maka dibutuhkan pemahaman ahli (psikologi perkembangan) agar dapat disesuaikan dengan tahapan perkembangannya.
Peran psikologi forensik dalam kasus hukum dimulai dari proses penyidikan, persidangan, putusan hingga pemenjaraan (Agus, 2016). Dalam tugasnya, psikologi forensik akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga permasyarakatan. Adapun peran dari psikologi forensik dalam proses hukum menurut Probowati (dalam Agung, 2016) yaitu pada area polisi, psikologi forensik membantu dalam melakukan penyelidikan kepada saksi, korban, dan juga pelaku. Pada area kejaksaan, psikologi forensik berperan dalam membantu jaksa dengan memberikan pemahaman mengenai bagaimana memahami kondisi psikolgis pelaku maupun korban, serta memberikan pelatihan mengenai gaya bertanya untuk saksi dalam persidangan. Peran psikologi forensik dalam pengadilan cukup terbatas, yaitu hanya bisa menjadi saksi ahli di persidangan dan hal ini dapat dilakukan apabila psikolog forensik diundang oleh ahli hukum (Darma, 2019). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 191 tentang KUHAP, dimana dijelaskan bahwa sebagai bentuk promosi akan pentingnya psikologi di bidang hukum, maka ahli hukum dapat mengundang psikolog. Apabila tanpa adanya undangan, maka psikolog forensik tetap berada di luar sistem hukum. Peran psikologi forensik di lembaga permasyarakatan yaitu melakukan asesmen dan intervensi psikologis dengan memberikan terapi untuk narapidana.
Penyelesaian kasus hukum yang baik adalah yang mampu mengungkap kebenaran perkara dengan tetap menegakkan keadilan untuk semua pihak yang terlibat. Maka dalam proses pencarian data, aparat penegak hukum bekerja sama dengan psikolog forensik yaitu dalam melakukan interogasi kepada pelaku dengan mengkondisikan proses interogasi menggunakan pendekatan psikologis dan kognitif serta memanfaatkan kemampuan observasi agar mampu mengamati gerak-gerik hingga pelaku mengakui kesalahannya. Psikolog forensik juga dapat melakukan criminal profiling, yaitu membantu polisi dalam melacak pelaku dengan memeriksa bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan kepada korban dan saksi sebagai upaya untuk mendeskripsikan motif, perilaku, kepribadian pelaku dengan akurat secara psikologis. Selain itu, untuk mendapatkan bukti, psikolog forensik meminta kesaksian kepada saksi kejadian, agar kesaksian yang diperoleh lebih akurat, dapat diterapkan teknik wawancara kognitif yaitu membuat saksi atau korban dalam keadaan rileks sehingga akan lebih mudah dalam memunculkan kembali ingatan terkait kejadian perkara (Pratiwi, 2018).
Peran psikologi forensik yang kompleks tersebut menjadi poin penting dalam penyelesaian kasus hukum, sehingga dapat tercipta pelaksanaan penegakkan hukum yang baik di Indonesia. Maka dari itu peran psikologi forensik dengan kompetensi-kompetensi yang dimiliki dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian kasus hukum.
Referensi:
Agung, I. M. (2016). Kontribusi psikologi dalam penegakan hukum di indonesia. Bunga Rampai Psikologi: Kontribusi Psikologi untuk Bangsa Keislaman dan Keindonesiaan, 1-12. https://vano2000.files.wordpress.com/2012/06/kontribuasi-psikologi-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia.pdf.
Darma, I. M. W. (2019). Psikolog forensik sebagai salah satu proses pemidanaan. Binamulia Hukum, 8(2), 185- 190. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.74
Pratiwi, W. R. E. (2018). Pengaruh efektivitas wawancara kognitif terhadap kompetensi retrieval saksi anak usia operasional konkret [Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim: Malang]. etheses Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim: Malang. http://etheses.uin-malang.ac.id/13445/
Sopyani, F. M., & Edwina, T. N. (2021). Peranan Psikologi Forensik dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 1(1), 46-49. https://journal.apsifor.or.id/files/46-49-Sopyani.pdf
Tobing, D. H., & Herdiyanto, Y. K. (2016). Buku ajar psikologi forensik. Universitas Udayana. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/52a6a691f271c7be76c8eade2fb41f4b.pdf