ISSN 2477-1686
Vol. 11 No. 47 Desember 2025
Menghadapi Dunia Maya, Sekolah Harus Berdaya: Peran Penting Sekolah Dalam Cyberbullying
Oleh:
Bella Rosiana & Helsa
Fakultas Psikologi, Universitas Pelita Harapan
Maraknya Kasus Cyberbullying di Indonesia
Cyberbullying merupakan salah satu bentuk bullying yang sedang marak terjadi di kalangan anak-anak hingga orang dewasa. Cyberbullying adalah tindakan perundungan atau intimidasi yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang, dengan menggunakan media internet, yang bertujuan untuk menimbulkan kerugian bagi korban (Marsinun & Riswanto, 2020). Cyberbullying dapat dilakukan secara individual atau berkelompok kepada individu lain, melalui pesan teks, gambar atau foto, atau video, yang bertujuan untuk merendahkan atau melecehkan (Hidajat et al., 2015). Dalam hal ini, cyberbullying memiliki kekhasan, dimana pelaku dapat melakukan bullying kepada korban secara daring melalui perangkat elektronik dan bersifat anonim. Kekhasan lain dari cyberbullying adalah tindakan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga korban sangat mungkin tetap merasa tidak aman, bahkan di rumahnya sendiri.
Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), sebanyak 42 kasus cyberbullying terjadi pada tahun 2018 dan pada tahun 2021, kasus bertambah menjadi 489 kasus, tetapi pada tahun 2022 kasus cyberbullying menurun menjadi 440 kasus. Kasus cyberbullying kembali mengalami peningkatan pada tahun 2024 menjadi 573 kasus dan 586 kasus di tahun 2025 (Haris, 2025). Kasus cyberbullying di Indonesia kebanyakan terjadi pada anak-anak dan remaja.
Cyberbullying menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental remaja. Korban cyberbullying sangat mungkin mengalami luka yang besar. Korban dapat mengalami dampak psikologis, seperti depresi, kecemasan, ketidaknyamanan, bahkan muncul pemikiran untuk bunuh diri (Rahayu, 2019). Selain itu, rasa percaya diri korban akan menurun dan menimbulkan stres yang berat. Selain berdampak pada psikologis korban, dampak lainnya adalah pada persoalan sekolah, dimana korban akan mengalami penurunan performa akademik dan korban kurang termotivasi untuk datang ke sekolah. Dampak fisik juga akan dirasakan oleh korban, seperti gangguan tidur, gangguan makan, dan kesulitan untuk tidur yang dapat memengaruhi pencernaan korban dan kelelahan. Dampak psikososial korban juga akan terganggu, dimana korban akan memiliki rasa takut untuk bersosialisasi dengan orang lain dan memilih untuk menyendiri (Rifauddin, 2016).
Pentingnya Peran Sekolah dalam Penanganan Cyberbullying
Melihat adanya dampak nyata dari cyberbullying, penulis sebagai mahasiswa Psikologi tergugah untuk memikirkan gagasan atau intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah guna menciptakan ruang aman bagi korban. Sayangnya, masih terdapat kesenjangan yang besar dalam kebijakan, sistem pelaporan dan penanganan, serta pelatihan guru dalam menangani cyberbullying di sekolah. Di Indonesia, penanganan cyberbullying di lapangan masih sangat menantang dan belum selalu dilakukan secara konsisten (Humaira & Zalikha, 2023). Menurut Yurdakul dan Ayhan (2022), menginisiasi program yang berfokus pada langkah preventif dan interventif adalah cara yang efektif untuk menyikapi kasus cyberbullying yang semakin marak.
Dalam perspektif Psikologi, Bronfenbrenner menekankan pentingnya lingkungan terdekat dalam tumbuh kembang seorang anak (Bronfenbrenner & Morris, 1998). Sekolah dapat menyelenggarakan seminar, workshop, atau lokakarya mengenai cyberbullying secara berkala, yang ditujukan kepada siswa, guru, dan orang tua. Dalam hal ini, siswa dapat diajak untuk membangun kesadaran mengenai perilaku yang termasuk dalam cyberbullying, dampak, dan cara merespon saat menerima perlakuan cyberbullying. Tidak hanya berfokus pada sisi korban, siswa juga dapat dibekali mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan saat menjadi bystander dalam tindak cyberbullying.
Dari sisi lainnya, guru dapat diperlengkapi untuk memupuk empati dalam diri siswa, sehingga mencegah siswa menjadi pelaku cyberbullying. Guru juga dapat dilatih untuk mengobservasi tanda-tanda terjadinya cyberbullying di sekolah, seperti observasi perubahan sikap yang signifikan dari para siswa. Di Indonesia, tidak sedikit guru yang kurang memahami cara menangani kasus cyberbullying, sehingga hal ini dapat menjadi salah satu topik psikoedukasi yang dilakukan oleh psikolog atau praktisi psikologi di Indonesia. Guru dan sekolah perlu bekerja sama dalam menanggulangi kasus cyberbullying yang sedang marak terjadi, khususnya pada anak-anak dan remaja. Sistem pelaporan juga sangat penting untuk dibenahi, sehingga sekolah memiliki prosedur penanganan yang jelas dalam menyikapi kasus cyberbullying.
Orang tua juga sangat berperan penting dalam menyikapi kasus cyberbullying. Pada kenyataannya, penulis menilai orang tua seringkali lalai dalam mengenali risiko cyberbullying, sehingga kurang terlibat untuk mendampingi aktivitas daring anak. Maka dari itu, sekolah dapat membekali orang tua dengan psikoedukasi mengenai risiko cyberbullying dan bagaimana mendampingi anak di dunia digital. Di samping itu, pola asuh yang memupuk konsep diri dan harga diri anak juga dapat menjadi salah satu materi psikoedukasi, sehingga anak tidak mudah terintimidasi oleh ancaman dari luar, juga mampu mengambil keputusan yang baik untuk diri sendiri. Lingkungan keluarga yang aman secara emosional dipercaya dapat menurunkan kecemasan, meningkatkan kepercayaan diri—dua faktor penting yang mengurangi kerentanan menjadi korban (Wright & Wachs, 2018).
Penutup
Cyberbullying merupakan fenomena kompleks yang membutuhkan perhatian dan intervensi dari berbagai pihak. Melihat dampaknya yang serius bagi kesehatan mental, sosial, dan akademik remaja di Indonesia, sekolah sebagai lingkungan terdekat anak memiliki peran strategis dalam menciptakan ruang yang aman dan suportif. Melalui program preventif dan interventif yang terstruktur—meliputi edukasi bagi siswa, pelatihan bagi guru, serta peningkatan literasi digital bagi orang tua—upaya penanganan cyberbullying dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan tenaga profesional menjadi kunci untuk membangun ekosistem yang mampu melindungi anak dari ancaman dunia digital. Dengan demikian, diharapkan kasus cyberbullying dapat diminimalisir, sehingga anak-anak maupun remaja dapat tumbuh serta berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman, sehat, dan berdaya.
Referensi
Haris, H. (2025). Mahasiswa FH UNAIR Tanggapi perlindungan korban cyberbullying di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. https://fh.unair.ac.id/mahasiswa-fh-unair-tanggapi-perlindungan-korban-cyberbullying-di-indonesia/
Humaira, N.& Zalikha, S.N. (2023). Pengentasan cyberbullying di sekolah: Strategi pencegahan dan intervensi berbasis bukti. Sanger Journal: Social, Administration and Government Review, 1(2), 46–58. https://doi.org/10.22373/sanger.v1i2.4649
Papalia, D. E. & Martorell, G. (2021). Experience human development, 14th edition, International Edition. New York, NY: McGraw Hill.
Rahayu, F. S. (2012). Cyberbullying sebagai dampak negatif penggunaan teknologi informasi. Journal of Information Systems, 8(1), 22-31. https://doi.org/10.21609/jsi.v8i1.321
Rifauddin, M. (2016). Fenomena cyberbullying pada remaja. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, 4(1), 35-44. https://doi.org/10.24252/kah.v4i1a3
Wright, M. F., & Wachs, S. (2018). Does parental mediation moderate the longitudinal association among bystanders and perpetrators and victims of cyberbullying? Social Sciences, 7(11), 231. https://doi.org/10.3390/socsci7110231
Yurdakul, Y., & Ayhan, A. B. (2022). The effect of the cyberbullying awareness program on adolescents' awareness of cyberbullying and their coping skills. Current Ppsychology (New Brunswick, N.J.), 1–15. Advance online publication. https://doi.org/10.1007/s12144-022-03483-3
