ISSN 2477-1686   

 Vol. 11 No. 45 November 2025

Korupsi Dalam Perspektif Behaviorisme B.F. Skinner

Oleh:

Dinastuti

Fakultas Psikologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

 

Perilaku korupsi merupakan fenomena kompleks yang dapat dianalisis dari berbagai sudut pandang, termasuk psikologi. Salah satu teori yang relevan untuk membedah akar perilaku ini adalah behaviorisme radikal yang dicetuskan oleh B.F. Skinner. Menurut Skinner, perilaku manusia, termasuk tindakan korupsi, bukanlah hasil dari kehendak bebas atau moralitas internal, melainkan dibentuk dan dipertahankan oleh konsekuensi yang mengikutinya di dalam lingkungan. Tulisan ini akan menguraikan bagaimana konsep-konsep kunci dari teori Skinner, terutama pengkondisian operan (operant conditioning), dapat menjelaskan mengapa perilaku korupsi dapat muncul dan bertahan di Indonesia, dengan menyertakan contoh kasus nyata dan saran praktis untuk mengatasinya.

 

Teori Skinner berpusat pada pengkondisian operan, sebuah proses pembelajaran di mana perilaku dikendalikan oleh konsekuensinya (Skinner, 1953). Konsep utamanya adalah reinforcement, punishment, dan lingkungan.

Reinforcement atau penguatan adalah konsekuensi yang meningkatkan kemungkinan suatu perilaku akan diulangi. Reinforcement ada dua jenis, yaitu Positive reinforcement yaitu pemberian stimulus yang menyenangkan (misalnya, uang, kekuasaan, dan negative reinforcement yaitu menghilangkan stimulus yang tidak menyenangkan (misalnya, menghindari birokrasi rumit). Punishment atau hukuman adalah konsekuensi yang menurunkan kemungkinan suatu perilaku akan diulangi (misalnya, penjara, denda). Terakhir, lingkungan atau stimulus diskriminatif adalah konteks atau situasi yang memberi sinyal bahwa suatu perilaku akan menghasilkan penguatan.

 

Berikut aplikasi teori Skinner pada perilaku korupsi di Indonesia. Aplikasi  pertama adalah positive reinforcement yang berupa hadiah langsung dari korupsi. Ketika seseorang korupsi, ia secara langsung memperoleh kekayaan materi, kekuasaan, dan status sosial. Menurut Skinner (1974), perilaku yang segera diikuti konsekuensi menguntungkan akan cenderung diulangi. Kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak, yang berhasil mengumpulkan kekayaan puluhan miliar rupiah merupakan salah satu contohnya. Kekayaan fantastis ini menjadi penguat yang sangat kuat, mendorong pengulangan perilaku serupa (Tempo.co, 2011).

Aplikasi yang kedua adalah negative reinforcement yang pada intinya adalah menghindari konsekuensi buruk dari satu hal. Contohnya seseorang menyuap pihak tertentu untuk menghilangkan "penderitaan" dari proses birokrasi yang lambat, menghindari sanksi, atau agar tidak kalah bersaing. Contoh kasus suap perizinan proyek Meikarta, saat pengembang menyuap pejabat untuk memuluskan proses perizinan yang kompleks dapat dikategorikan sebagai negative reinforcement. Perilaku menyuap diperkuat karena berhasil menghilangkan stimulus yang tidak menyenangkan, yaitu birokrasi yang panjang (Kompas.com, 2018).

 

Terkait konsep hukuman (punishment) dalam mengubah perilaku, masih banyak salah kaprah mengenai efektivitas pendekatan ini. Agar hukuman efektif, ia harus segera, konsisten, dan tidak terhindarkan. Penegakan hukum korupsi di Indonesia sering kali gagal memenuhi kriteria ini. Kasus buron Djoko Tjandra selama 11 tahun menjadi simbol bagaimana hukuman bisa dihindari oleh mereka yang memiliki sumber daya (BBC Indonesia, 2020). Selain itu, tren vonis ringan yang sering dijatuhkan kepada koruptor semakin memperlemah efek jera dari hukuman (ICW, 2021).

Terakhir, konsep lingkungan sebagai stimulus diskriminatif dapat dijelaskan sebagai berikut. Lemahnya pengawasan dan norma sosial yang permisif menjadi sinyal bahwa korupsi adalah perilaku yang "wajar" dan akan menghasilkan penguatan. Korupsi bansos COVID-19 oleh Juliari Batubara terjadi dalam lingkungan darurat dengan pengawasan yang longgar, yang menjadi stimulus bagi para pelaku untuk melakukan korupsi demi mendapatkan keuntungan (CNN Indonesia, 2021).

 

Kesimpulannya, teori B.F. Skinner memberikan lensa yang kuat untuk memahami sulitnya mengatasi korupsi di Indonesia. Dari sudut pandang ini, korupsi bukanlah sekadar cerminan moralitas individu yang rendah, melainkan sebuah perilaku yang dipelajari dan dipertahankan oleh struktur penguatan perilaku yang sistemik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perilaku korupsi terus terjadi karena secara konsisten menghasilkan penguatan perilaku yang positif dan negatif, sementara hukuman yang ada sering kali tidak efektif.

Jika korupsi adalah perilaku yang dibentuk oleh konsekuensi, maka untuk mengatasinya semua pihak yang berkepentingan harus mengubah struktur konsekuensi dan lingkungan secara sistematis. Berikut adalah beberapa saran praktisnya. Saran pertama adalah memperkuat hukuman (strengthening punishment). Tujuan utamanya adalah membuat hukuman menjadi segera, pasti, dan konsisten. Contoh nyatanya adalah dengan mempercepat proses hukum dengan memangkas waktu antara penangkapan, persidangan, dan vonis. Penundaan yang lama melemahkan hubungan antara perilaku korupsi dan hukumannya.

 

Saran berikutnya adalah dengan meningkatkan kepastian hukuman. Negara hendaknya memperkuat lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) untuk meningkatkan rasio penangkapan (catch rate). Jika setiap tindakan korupsi memiliki kemungkinan besar untuk terungkap, efek jeranya akan meningkat. Selain itu, harus ada konsistensi vonis dengan menerapkan standar hukuman yang berat dan konsisten tanpa pandang bulu. Hindari diskon hukuman dan remisi yang tidak wajar yang mengirimkan sinyal bahwa hukuman tidak serius.

Cara paling efektif untuk menghentikan perilaku korupsi adalah dengan menghilangkan penguatnya. Pemerintah perlu menerapkan secara agresif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan lakukan perampasan aset hasil korupsi. Jika hasil korupsi dirampas seluruhnya, maka penguatan positif (kekayaan) dari perilaku tersebut akan hilang. Selain hukuman pidana, Negara juga perlu memberikan sanksi pencabutan hak politik, pemecatan tidak hormat dari jabatan publik, dan publikasi identitas koruptor secara luas (shaming effect) untuk menghilangkan penguatan berupa status dan kekuasaan.

 

Penting untuk tidak hanya menghukum yang salah, tetapi juga memberi penghargaan kepada yang benar. Harus ada insentif bagi whistleblower tindak korupsi. Ciptakan sistem yang memberikan perlindungan hukum penuh dan insentif finansial (persentase dari aset yang berhasil diselamatkan negara) bagi pelapor korupsi. Ini akan memperkuat perilaku melaporkan korupsi. Selain itu, jadikan rekam jejak integritas sebagai syarat utama dalam promosi jabatan di sektor publik. Pejabat yang terbukti bersih dan berani menolak korupsi harus diberi penghargaan berupa karier yang lebih cepat menanjak.

Perubahan lingkungan harus dilakukan agar tidak lagi memberi sinyal bahwa korupsi itu mudah dan menguntungkan. Menerapkan sistem pelayanan publik dan pengadaan barang/jasa berbasis digital (e-budgeting, e-procurement) untuk mengurangi interaksi tatap muka yang menjadi celah suap. Sistem yang transparan menghilangkan "kesempatan" yang menjadi stimulus bagi perilaku korup. Memangkas regulasi dan prosedur yang rumit dan berbelit juga perlu dilakukan di setiap lembaga. Ini secara langsung menghilangkan stimulus aversif (birokrasi sulit) yang mendorong orang melakukan suap sebagai jalan pintas (negative reinforcement).

Pimpinan di setiap level pemerintahan dan perusahaan harus secara aktif menunjukkan dan mengampanyekan perilaku anti-korupsi. Pimpinan yang berintegritas menciptakan lingkungan di mana perilaku jujur menjadi norma. Diharapkan pimpinan yang bersih dan berintegritas dalam membuat para bawahan dan pemimpin lain menjadi berpikir panjang dan mencegah mereka melakukan korupsi secara sistemik.

Dengan menerapkan strategi-strategi ini secara komprehensif, struktur konsekuensi akan berbalik: perilaku korupsi akan secara konsisten diikuti oleh hukuman yang berat dan hilangnya penguatan, sementara perilaku jujur dan berintegritas akan dihargai dan diperkuat.

 

Referensi

 

Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.

BBC Indonesia. (2020, Juli 31). Djoko Tjandra: Bagaimana buron 11 tahun bisa

keluar masuk Indonesia dan mengapa aparat 'tak berdaya'. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53597380

CNN Indonesia. (2021, April 21). Sidang Korupsi Bansos, Juliari Disebut Minta Fee Rp10 Ribu per Paket. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210421132649-12-632789/sidang-korupsi-bansos-juliari-disebut-minta-fee-rp10-ribu-per-paket

Indonesia Corruption Watch. (2021). Laporan Tren Vonis Perkara Korupsi Tahun 2020: Koruptor Kian Bahagia, Hukuman Kian Ringan. https://antikorupsi.org/id/publication/laporan-tren-vonis-perkara-korupsi-tahun-2020

Kompas.com. (2018, Oktober 16). Kronologi OTT Suap Izin Proyek Meikarta. https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/06121781/kronologi-ott-suap-izin-proyek-meikarta

Skinner, B. F. (1953). Science and human behavior. The Macmillan Company.

Skinner, B. F. (1974). About behaviorism. Alfred A. Knopf.

Tempo.co. (2011, Januari 20). Menguak Rekening Gendut Gayus Tambunan. https://majalah.tempo.co/read/investigasi/135683/menguak-rekening-gendut-gayus-tambunan