ISSN 2477-1686

Vol. 8 No. 2 Jan 2022

Keterkaitan antara Psikologi dengan Forensik

 

Oleh :

Muhammad Hanif Ridho & Putri Pusvitasari

Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

 

Psikologi adalah salah satu ilmu yang berfokus pada mempelajari karakteristik dan tingkah laku yang dimiliki manusia. Dalam ilmu psikologi, untuk mengungkap seperti apa kepribadian yang dimiliki oleh seseorang yakni dengan cara melihat bagaimana cara berpikirnya, perasaan yang dirasakan dan tindakan yang ditunjukan. Seiring perkembangan waktu, psikologi kini memiliki banyak cabang seperti psikologi abnormal, psikologi klinis, psikologi militer, dan psikologi forensik.  

 

Psikologi forensik merupakan prekembangan dari ilmu psikologi yang bergerak di dalam bidang ranah hukum.  Makna dari forensik sendiri adalah praktik yang dikaitkan dengan suatu pencarian alat bukti kejahatan yang digunakan pada proses pengadilan. Peran psikologi dibidang forensik sendiri adalah untuk mengkaji pada banyak hal, seperti bagaimana cara mengungkap profil pada pelaku kejahatan, mendeteksi kebohongan, menguji kesehatan mental, pembunuhan, kekerasan seksual, kekerasan rumah tangga, penyalahgunaan obat maupun zat adiktif, serta masih banyak kajian lainnya. Dengan banyaknya peran psikologi dibidang forensik hal ini sangatlah membantu pada proses peradilan dalam menyelesaikan suatu kasus.

 

Di dalam pengadilan peran psikologi forensik sangat membantu pada proses pembuktian kasus dengan menggunakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia, seperti halnya dengan mengungkap perkataan yang dikatakan, apakah terdapat kebohongan atau dia benar-benar jujur. Selain itu sebagai psikolog forensik data yang akan diajukan sebagai bukti terhadap dakwaan adalah dari data seperti tes, observasi dan wawancara yang sudah di analisis terlebih dahulu. 

 

Peran psikologi  forensik dalam peradilan dibandingkan kontribusi ilmu lain seperti; kimia, fisika, teknologi, dan terutama kedokteran boleh dikatakan relatif baru dan masih jarang dilakukan (Muluk, 2013). Apalagi di zaman sekarang telah digunakan beberapa alat teknologi baru. Hal itu membuat peran psikologi forensik kurang bisa terlihat dalam ilmu hukum ataupun peradilan. Psikologi forensik dalam hal peradilan sebenarnya harus dibutuhkan karena untuk melihat kondisi jiwa dari pelaku atau terdakwa. 

 

Seorang psikolog forensik yang dihadirkan sebagai ahli di sidang pengadilan juga harus memiliki suatu keilmuan dan keterangan yang benar-benar valid tahap peradilan dan di hadapan sidang pengadilan, sehingga diperlukan suatu peraturan yang jelas agar psikolog forensik dapat memberikan pemahaman logika berfikir dan keilmuan serta analisa yang benar untuk menyimpulkan hasil mental jiwa juga kepribadian terdakwa yang melakukan tindak pidana.

 

Masalah yang biasa muncul dalam penggunaan psikologi di pengadilan adalah begitu banyaknya masalah keyakinan dan syarat yang mengikat dimana penerapan fakta-fakta tidak mudah di interpretasikan secara tidak pasti.  Masalah lainya biasanya datang dari seorang hakim yang sering menuntut psikolog untuk memberikan asumsi terhadap kasus yang sedang terjadi. Sementara psikolog tidak berani memberikan asumsi tersebut karena hal ini berdasar pada ilmu perilaku dimana tersebut juga masih bergantung pada kondisi tertentu lainnya. 

 

Tidak adanya asumsi yang diberikan oleh psikolog tersebut membuat hasil kerja ilmuwan perilaku sering kurang terlihat di mata para hakim. Pada sisi lain, interpretasi terhadap data psikologi berupa pengamatan ataupun wawancara pada kemampuan pengalaman dalam praktik psikologi dari para psikolog sebelumnya. Kontribusi psikologi dalam bidang forensik mengkaji hal yang cukup luas, diantaranya adalah memuat profil para pelaku kejahatan mengungkap proses perkembangan pelaku, saksi mata, mendeteksi kebohongan, menguji kewarasan mental, kekerasan seksual, dan juga soal rehabilitasi psikologis di penjara. 

 

Luasnya kajian dari kontribusi psikologi dalam bidang forensik tersebut terdapat dibalik bidang ilmu ini membuat arahan bagi karier akademis maupun para pelaku praktik profesional dalam bidang ini.  Psikologi forensik cukup dibutuhkan tetapi dianggap kurang dengan ilmu lainnya. Profesional psikolog forensik semakin berkembang pada saat ini yang didasarkan oleh bagaimana institusi pendidikan tinggi merespon ini dengan membuat kajian bagi psikologi forensik. Era saat ini ilmu forensik sepertinya sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan lagi dari praktik penegakan hukum, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan yang biasa dilakukan oleh seorang polisi, penuntutan, dan proses acara di pengadilan. 

 

Hasil kerja ilmiah para ahli di bidang forensik sangat berperan penting dengan tujuan untuk mencari kebenaran material yang berpengaruh terhadap keputusan hakim dalam mengambil keputusan dengan keadilan yang benar. Psikolog forensik mendeteksi kondisi intelektual tersangka terdakwa dengan tujuan untuk memperlancar proses penyidikan kepolisian. Penilaian kondisi berisiko dari tersangka, agar psikolog mendapatkan gambaran kemungkinan adanya kondisi beresiko tersebut dari tersangka selama dalam proses penyidikan kepolisian. Psikolog jugs melakukan kajian kompetensi mental tersangka dengan tujuan untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki kompetensi mental berupa gangguan jiwa atau tidak. 

 

 

Referensi:

 

Muluk, H. 2013. Kajian dan Aplikasi Forensik dalam Perspektif Psikologi. Jurnal Sosioteknologi, 29(12): 388-391.