ISSN 2477-1686
Vol. 7 No. 23 Des 2021
Memandang Pelaku Kejahatan Dari Sudut Pandang Pelaku Dan Korban/Saksi
Oleh
Rahmatunisa Fadilla & Putri Pusvitasari
Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Adanya Psikolog Forensik tentu memiliki peran yang sangat penting dalam dunia hukum. Kontribusi dari psikologi forensik ini akan berpengaruh terhadap hukuman yang akan diterima oleh pelaku kriminal. Ada beberapa tugas pokok dari Psikolog Forensik seperti pada pelaku kejahatan, Psikolog Forensik bertugas untuk menginterogasi pelaku, membantu polisi melacak pelaku, dan melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi mental dari pelaku kriminal. Pelaku bisa saja adalah korban sebelum ia menjadi pelaku kejahatan. Kemudian pada korban, Psikolog Forensik bisa membantu dalam menggali informasi, karena korban cenderung memiliki trauma yang berat dari kejadian yang menimpanya sehingga itu membuatnya sulit dan menolak untuk menceritakan kejadian. Sehingga sangat perlu untuk dilakukan pendekatan khusus, dan itu dilakukan oleh seorang Psikolog Forensik.
Memahami kondisi mental pelaku maupun korban/saksi itu sangat penting untuk menegakkan hukum yang adil. Pelaku akan dihukum sesuai dengan tindakan kejahatannya namun juga menyesuaikan dengan kondisi mentalnya. Selain itu, untuk menggali informasi mengetahui permasalahan secara mendalam tentu perlu untuk memahami hal-hal yang mendorong individu itu bertindak dan melakukan kejahatan juga bentuk kejahatannya. Ada tiga tipe pelaku kejahatan secara umum (David, Luh, dkk, 2016), yaitu born criminal, insane criminal, dan criminaloid. Tipe born criminal mencakup sepertiga dari jumlah seluruh penjahat yang ada di dunia (Common Crime). Tipe insane criminal yaitu kejahatan yang dilakukan karena adanya penyakit jiwa seperti idiosi (kebodohan), imbesilitas (taraf kecerdasan yang rendah bagi orang dewasa), paranoid, demensia (kondisi kemunduran otak seseorang), alkoholisme, epilepsi, histeria, dan penyakit jiwa lainnya yang memicu perilaku kejahatan itu muncul. Tipe criminaloid termasuk golongan terbesar penjahat yang terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki ciri-ciri fisik khas. Untuk mengetahui pelaku kejahatan termasuk dalam tipe kejahatan yang mana tentu perlu dilihat dari berbagai sudut pandang dan pisau analisis yang berbeda. Contohnya seperti melihat gestur, karakter, kepribadian, dan emosi adalah ranahnya psikolog forensik karena lebih memahami dan menguasai hal tersebut.
Lalu bagaimana jika pelaku mengaku sebagai korban tuduhan padahal sebenarnya tidak? Nah, ini masuk dalam ranah Psikolog Forensik juga ya. Pada dasarnya Psikolog Forensik mempelajari perilaku manusia dalam konteks hukum, sehingga seseorang yang berbohong bisa diketahui dari perilaku dan juga gerak-gerik yang ditunjukkan secara tidak sadar oleh pelaku. Lalu bagaimana proses jika seorang pelaku ternyata memiliki gangguan mental dan menyebabkannya menjadi seorang kriminal? Nah, dalam pasal 44 KUHP itu dituliskan bahwa pengidap gangguan jiwa tidak bisa dipenjara. Seseorang dengan gangguan jiwa bisa menyakiti, menganiaya, bahkan membunuh orang lain karena kesulitan mengendalikan diri, perilaku, emosi, dan pikirannya. Jika pelaku kejahatan terbukti mengidap gangguan jiwa maka akan dibebaskan dari hukuman penjara. Namun, pelaku kejahatan akan diminta untuk melakukan pengobatan dan diserahkan ke pihak Rumah Sakit Jiwa (Steven, 2016).
Banyak sekali kejahatan yang disertai dengan aspek psikologis, dan ini sering kali diabaikan. Selain itu, pelaku juga bisa jadi korban loh. Dituduh sebagai pelaku kejahatan misalnya. Tentu ini juga menjadi ranah psikolog forensik untuk mendeteksi apakah seseorang itu tertuduh sebagai pelaku kejahatan (Gusti, Yohanes, dkk, 2016). Hal ini juga menjadi suatu hal yang penting agar menghindari pemberian hukuman kepada orang yang tidak bersalah. Dalam hal ini, psikolog forensik juga memiliki peran yang penting untuk menegakkan proses hukum yang adil.
Referensi:
David, Luh, Dewi, dkk. 2016. Bahan Ajar Psikologi Kriminologi. Universitas Udayana.
Gusti, Yohanes, Adijanti, dkk. 2016. Bahan Ajar Psikologi Forensik. Universitas Udayana.
Steven. 2016. Proses Hukum Bagi Pelaku yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JOM, 3(2), 1-15.