ISSN 2477-1686
Vol. 7 No. 22 Nov 2021
Peran Psikologi Forensik pada Berbagai Bidang
Oleh
Choiril Bariyah & Putri Pusvitasari
Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Psikologi forensik dipandang masih belum mempunyai cakupan yang jelas selaku bidang keilmuan, sebab letaknya di antara keilmuan hukum serta psikologi. Secara universal, psikologi forensik berfungsi dalam ranah hukum kriminal (pidana) serta aspek sipil ( perdata). Hukum kriminal menekankan pada tindakan yang berlawanan serta merugikan terhadap tatanan warga. Pemerintah dalam perihal ini berperan atas nama warga untuk meregulasi serta menegakkan regulasi itu di tengah warga. Misalnya dalam permasalahan pembunuhan ataupun pencurian, perihal tersebut bisa merugikan orang lain dalam warga serta pemerintah berhak meregulasi serta menegakkan ketentuan menimpa perihal tersebut.
Di dalam konteks penegakan hukum kriminal, psikologi forensik mempunyai sebagian isu kritis yang bisa dieksplorasi. Salah satu yang lumayan kerap jadi perdebatan merupakan mens rea. Di golongan hukum, mens rea berarti perilaku batin yang biasa diucap pula selaku hasrat jahat, di mana terminologi ini berhubungan dengan kondisi mental seorang dalam melaksanakan sesuatu tindak kejahatan. Misalnya dalam sesuatu kasus pembunuhan, buat memastikan hasrat dari pelakon dalam membunuh Pembunuh yang secara terencana menewaskan serta tidak terencana membunuh pasti hendak menerima konsekuensi hukum yang berbeda. Mengukur sejauh mana hasrat pelakon sesuatu tindak kejahatan dalam sesuatu masalah, hingga peran psikolog forensik jadi perihal yang berarti buat dipertimbangkan.
Berbeda dengan konsep hukum kriminal, hukum sipil memiki rana yang privat serta bertabiat memulihkan. Misalnya kala seorang tida terencana menabrak spion mobil yang lagi terparkir serta menyebabkan spion itu patah, hingga dengan mengubah spion tersebut cukuplah membuat masalah ini berakhir. Tetapi dalam masalah hukum sipil, ketika keputusan antar individu yang berperkara tidak menciptakan titik cerah, hingga bisa dilimpahkan ke ranah majelis hukum dengan ketentuan seseorang wajib mempunyai kewajiban, kewajiban tersebut sudah dilanggar, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut wajib merugikan secara langsung pihak lain yang dirugikan, serta kerugian tersebut melanggar hak yang dirugikan secara hukum. Misalnya dalam permasalahan hutang suatu industri, apabila industri tersebut tidak sanggup membayar dengan melanggar keputusan kontrak, hingga pihak yang dihutangi dapat mengajukan industri tersebut buat pailit kepada majelis hukum niaga serta apabila gugatan dikabulkan, hingga pihak yang dihutangi bisa menyita peninggalan industri tersebut selaku ubah hutang tersebut.
Sebagaimana dipaparkan tadinya, buat menggapai sesuatu tatanan sosial yang cocok ekspektasi sosial, hingga sistem hukum juga wajib terus disesuaikan supaya tidak munculnya kondisi- kondisi yang justru antiterapeutik. Di titik ini, donasi psikolog forensik memainkan peranan berarti, sehingga proses hukum yang terjalin berjalan sebagaimana mestinya. Berikut merupakan kedudukan psikolog forensik dalam ranah sah (Fulero & Wrightsman, 2009):
a. Peneliti
Psikolog forensik melaksanakan beberapa riset yang guna sebagai dasar pembuktian sesuatu masalah. Selaku contoh, banyak kalangan berkomentar kalau bukanlah etis buat melaksanakan kejahatan yang aktual di depan subjek riset, sehingga riset psikologi dengan seting eksperimen tertentu bisa digunakan selaku acuan.
b. Konsultan untuk Proses Penegakan hukum
Ditatap sangat mempengaruhi pada jalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Selaku contoh, banyak aparat penegak hukum ditemui dalam keadaan mental yang tidak sehat, semacam tekanan pikiran kerja apalagi hadapi kecemasan. Psikolog forensik memainkan peranan dalam melaksanakan asesmen serta intervensi untuk tiap orang yang berfungsi dalam proses penegakan hukum, baik polisi, hakim, jaksa apalagi saksi pakar, sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.
c. Konsultan dalam Pengadilan
Konsultan dalam majelis hukum yang diartikan ialah konsultan yang menolong pihak yang menggugat maupun tergugat untuk memantapkan posisi yang bersangkutan di mata sidang. Psikolog forensik dikenal banyak menolong pengacara dalam mempersiapkan serta melaksanakan proses sidang. Sama hal.dengan menolong pengacara, psikolog forensik juga kerap dilibatkan oleh jaksa dalam menarangkan duduk masalah secara psikologis.
d. Evaluator Forensik serta Saksi Ahli
Psikolog forensik umumnya dipanggil ke dalam sidang untuk menganalisis serta mengevaluasi masalah yang disidangkan. Menindaklanjuti konsultasi masalah di luar ruang sidang, psikolog forensik umumnya dipanggil oleh pengacara maupun jaksa buat membagikan penjelasan selaku saksi pakar di dalam persidangan yang bermanfaat buat menarangkan analisis masalah yang terjalin dalam perspektif psikologi.
e. Berikan Pertimbangan Psikologis untuk Proses Banding serta Legislasi
Di dalam proses banding sesuatu masalah, pelimpahan permasalahan tidaklah berjalan secara simpel. Psikolog forensik dalam perihal ini dibutuhkan dalam memikirkan ekspedisi masalah ini ke majelis hukum yang lebih besar. Perihal ini juga terjalin di dalam proses pembuatan hukum ataupun legislasi, di mana psikolog forensik dapat diucap selaku amicus.curiae( teman majelis hukum). Pertimbangan- pertimbangan yang diberikan psikolog nantinya hendak berkontribusi dalam penjatuhan hukuman yang hendak dicoba apalagi proses pembuktian suatu masalah.
Referensi:
Fulero, S. M., & Wrightsman, L. S. (2009). Forensic psychology 3rd edition.USA: Wadsworth.