ISSN 2477-1686

Vol. 8 No. 14 Juli 2022

Peran Psikologi Forensik Dalam Pendampingan Remaja Korban Kekerasan Seksual

 

Oleh:

Rofiqoh Fadhliyah & Putri Pusvitasari

Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

 

Di Indonesia kasus-kasus mengenai tindakan kekerasan pada anak semakin meningkat, terutama pada kasus pelecehan seksual pada anak-anak dan remaja perempuan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjaga dan melindungi anak, baik secara fisik maupun seksualMenurut Nuraeni (dalam Nurhikmah,  2018) kekerasan seksual meliputi eksploitasi seksual dalam prostitusi atau pornografi, perabaan, memaksa anak untuk memegang kemaluan orang lain, hubungan seksual, pemerkosaan, hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan darah (incest), dan sodomi.

 

Dilansir dari Kompas.tv (08/03/2022) bahwa Berdasarkan hasil laporan yang diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONIPPPA) sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang, dan Jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada periode 1 januari 2022 hingga 21 februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus (Mulyana, 2022). Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja yang banyak terjadi belakangan ini dalam penanganannya perlu adanya pendampingan terhadap anak- anak dan remaja sebagai korban kekerasan seksual terutama dalam mental psikis (Manarat, Kaawoan, & Rachman, 2021). Pendampingan terhadap mental psikis anak-anak dan remaja sangat diperlukan untuk mencegah efek trauma yang berkepanjangan serta untuk memulihkan kondisi mental korban. Tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual ialah dengan pendampingan psikososial.

 

Perlu diketahui bahwa Kekerasan seksual ini bisa terjadi dimana saja, mulai dari lingkungan tempat tinggal, lingkungan kerja, tempat umum bahkan di tempat menuntut ilmu (Paradiaz & Soponyono, 2022).    Pendampingan merupakan salah satu bentuk tujuan dalam penanganan proses penyembuhan pada korban kekerasan seksual. Proses pendampingan yang dapat diberikan korban kekerasan seksual berupa bantuan tempat pengaduan yang dapat menyuarakan yang mereka alami, bantuan profesional dalam menangani kasus seperti ahli hukum dan juga bantuan psikolog yang dapat membantu korban menenangkan diri, karena dampak yang korban terima bukan hanya merasakan sakit akibat apa yang telah mereka terima namun juga mengalami tekanan batin sehingga hal ini juga dapat berpengaruh pada psikis mereka.

 

Dampak lain yang dapat diterima oleh korban dari apa yang telah mereka alami yakni mereka tidak dapat menyuarakan apa yang mereka rasakan sehingga hal itu akan terus terjadi secara berulang atau bisa saja mereka melakukan hal yang sama seperti yang pernah mereka alami. Berdasarkan dampak yang diterima inilah yang menyebabkan korban membutuhkan waktu yang terbilang cukup lama agar kembali sembuh dari kejadian yang pernah dialami, Sehingga pendampingan yang diberikan pada korban kekerasan seksual ini dapat membantu mereka sampai pada proses pemulihan seperti sediakala. Perlu diketahui bahwa psikologi forensik ternyata juga ikut terlibat dalam penanganan kasus yang ada kaitannya dengan hukum, salah satunya pada kasus korban kekerasan seksual ini.

 

Dalam kasus kekerasan seksual ini psikolog forensik dapat membantu ahli hukum dan polisi dalam melakukan penanganan kasus. Psikolog forensiberperan dalam melakukan penggalian mengenai rincian informasi yang ingin diperoleh dari korban untuk dijadikan sebagai bukti (Susanto, 2019). Psikolog forensidiperlukan karena pada kasus seperti korban kekerasan biasanya menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan sehingga kesulitan dalam memperoleh informasi. Oleh sebab itu, perlu melakukan pendekatan khusus agar korban dapat membuka suara mengenai kasus tersebut.

 

Maka dapat disimpulkan bahwa psikologi forensik sangat berperan dalam pendampingan remaja korban kekerasan seksual, di mana dengan bantuan psikolog forensic korban dapat menyuarakan apa yang mereka rasakan selain itu juga mereka berani berbicara tentang apa yang pernah mereka alami. Dengan adanya pendampingan dari ahli yang profesional dan adanya naungan dari hukum korban akan merasa terlindungi dan dapat terus menyuarakan tentang kasus kekerasan yang seharusnya bukan hal biasa yang dapat mereka terima.

 

 

Referensi :

 

Edy Susanto, M. (2019). Bahan ajar psikologi forensik. Journal of Chemical Information and Modeling53(9), 1689–1699.

 

Manarat, Y., A., Kaawoan, J., & Rachman I. (2021) Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Kotamobagu. Jurnal governance, 1(1), 1-9.

 

Mulyana, K., E. (2022, Maret 08). Terdapat 1.411 kasus kekerasan terhadap perempuan         sepanjang     januari            hingga           februari.         Diakses dari https://www.kompas.tv/article/268388/terdapat-1-411-kasus-kekerasan- terhadap-perempuan-sepanjang-januari-hingga-februari-2022

 

Nurhikmah, Sopi. (2018). Pendampingan korban kekerasan seksual terhadap anak melalui pendekatan pekerja sosial. Jurnal pengembangan masyarakat, 4(2), 188-204. http://dx.doi.org/10.32678/lbrmasy.v4i2.2171

 

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.