ISSN 2477-1686
Vol. 8 No. 11 Juni 2022
Peran Psikologi Forensik Dalam Ilmu Hukum Terhadap Kasus Penyebaran Berita Bohong
Oleh
Ikhsani Ma’ruf & Putri Pusvitasari
Program Studi Psikologi, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Berita bohong (hoax) akhir-akhir ini sering muncul dalam pemberitaan. Berkembang pesatnya teknologi digital membuat setiap orang dapat mengakses jejaring sosial dengan begitu mudah. Masyarakat seharusnya lebih jeli dan pandai dalam memilah informasi yang didapat karena terkadang ada saja orang-orang yang tidak bertanggungjawab menyebarkan informasi yang sumbernya kurang akurat atau tidak jelas (hoax). Biasanya berita tersebut di peroleh dari media-media online seperti facebook, twitter, instagram bahkan aplikasi chatting seperti whatsapp dan telegram. Tentunya dalam permasalahan ini diperlukan peran dari psikologi forensik dalam menangani kasus tersebut.
Psikologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku dari manusia seperti bagaimana manusia berpikir, merasa dan bertindak (Muluk, 2013). Salah satu cabang dari keilmuwan psikologi adalah psikologi forensik. Psikologi forensik lahir sebagai respon psikologi dalam bidang hukum (psychology and law). Kata forensik (forensic) dalam ilmu (sains) maupun pada praktiknya selalu dikaitkan dengan segala hal pencarian alat bukti kejahatan yang akhirnya akan digunakan dalam proses di pengadilan nanti (Muluk, 2013).
Selama ini peran dari psikologi dalam hukum lebih bersifat prosedural, terutama dalam menyeleksi aparat penegak hukum dan ketika menjadi ahli dalam suatu persidangan. Minimnya partisipasi ilmuwan psikologi dalam aspek hukum disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya minat ilmuwan psikologi untuk terlibat langsung dalam hukum. Peran psikologi forensik belum masif dan sistematis (Darma dkk, 2019).
Meskipun begitu, dengan adanya peran dari ilmu psikologi forensik yang tentunya terdapat seorang ahli di dalamnya yaitu psikolog forensik dalam penyidikan suatu tindak pidana dinilai cukup membantu dalam proses pencarian keadilan. Pasalnya, saat ini banyak sekali tindak pidana yang sering terjadi, proses pengadilan di dalamnya tentunya akan melibatkan banyak hal. Salah satunya adalah keterangan ahli. Dengan adanya psikolog forensik, seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana benar-benar dapat diperiksa terlebih dahulu apakah ia benar-benar bersalah atau tidak dan melalui psikologi forensik dapat ditentukan hukuman apa yang paling tepat bagi pelaku tindak pidana tersebut (Darma dkk, 2019).
Saat ini media sosial dengan cepat menyebarkan informasi kepada masyarakat, jika tidak teliti dan berhati-hati maka masyarakat akan mudah terpengaruh dan menelan informasi yang mereka dapatkan dari berita bohong yang berseliweran, terkadang seringkali sulit dibedakan karena dikemas dalam bahasa ilmiah dan begitu meyakinkan. Ketika suatu berita memenuhi unsur hoax sehingga dapat memenuhi unsur tindak pidana atau dapat menimbulkan gugatan perdata karena telah merugikan orang lain (Ratnawati, 2021).
Menurut perspektif psikologis, ada faktor yang menyebabkan seseorang cenderung mudah percaya berita bohong. Orang lebih cenderung percaya dengan berita bohong jika informasinya sesuai dengan pendapat atau sikap mereka. Secara alami, perasaan positif akan muncul dalam diri seseorang jika pendapat atau keyakinannya mendapat penegasan sehingga cenderung tidak peduli apakah informasi yang diterimanya itu benar atau salah dan bahkan lebih mudah untuk menyebarkan kembali informasi tersebut. Hal ini semakin diperparah jika penyebar berita bohong kurang memiliki pengetahuan dalam menggunakan media internet untuk mencari informasi yang lebih dalam atau sekedar untuk mengecek suatu fakta (Ratnawati, 2021).
Penanganan kasus kejahatan di dunia maya dilakukan melalui kegiatan investigasi yang dikenal sebagai forensik digital. forensik digital adalah prosedur investigasi kejahatan komputer di dunia cyber. Digital forensik dikembangkan untuk menyelidiki perangkat digital dalam mendeteksi kejahatan (cybercrime). Dalam konteks forensik digital, di Indonesia sendiri sudah banyak kasus yang di ditangani dengan menggunakan forensik digital (Iman dkk, 2019).
Referensi:
Darma, I. M. W., and Benyamin Nikijuluw. 2019. "Psikolog Forensik sebagai Salah Satu Proses Pemidanaan." Binamulia Hukum. Vol. 8(2). Hal. 185-190.
Iman, Nur, et al. 2019. "Analisa Perkembangan Digital Forensik dalam Penyelidikan Cybercrime di Indonesia (Systematic Review)." InComTech : Jurnal Telekomunikasi dan Komputer. Vol. 9(3). Hal. 186-192.
Muluk, Hamdi. 2013. "Kajian dan Aplikasi Forensik dalam Perspektif Psikologi." Jurnal Sosioteknologi. Vol. 12(29). Hal. 388-391.
Ratnawati, E. T. R. 2021. “Perlindungan Hukum bagi Korban yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong.” Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum. Vol. 3(1). Hal. 90-104.